DPR: 33 Perusahaan Kuasai 600 Ribu Ha Hutan Jabar Tanpa Izin
Komisi IV DPR RI menemukan 33 perusahaan menggunakan kawasan hutan tanpa izin seluas sekitar 600.000 hektar di Jawa Barat. Temuan ini disampaikan pada hasil investigasi Panitia Kerja Alih Fungsi Lahan, Jumat, 26 Juni 2026, dan menunjukkan potensi kerusakan lingkungan serta penurunan fungsi hutan sebagai daerah tangkapan air.
Temuan dan skala permasalahan
Panja Alih Fungsi Lahan mencatat penggunaan kawasan hutan oleh puluhan perusahaan tanpa dasar perizinan. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap fungsi ekologis hutan dan ketersediaan air bagi wilayah sekitarnya. Jumlah perusahaan dan luas area menjadi fokus rekomendasi Komisi.
Dampak lingkungan dan satwa
Anggota Komisi IV, Darori Wonodipuro, menyoroti dampak langsung penggunaan lahan hutan tanpa izin. Selain menurunkan fungsi tangkapan air, praktik itu juga memicu peningkatan perburuan liar yang mengancam satwa.
'Kalau dulu sanksinya relatif ringan, sekarang membunuh satwa yang dilindungi dapat dipidana hingga lima tahun. Kami berharap ada efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga satwa dan kawasan konservasi,'
Respons pemerintah provinsi
Komisi IV memberi apresiasi pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah mengambil kebijakan pembatasan ekspansi pertambangan. Darori menilai langkah itu membantu meredam tekanan terhadap kawasan hutan.
'Gubernur Jawa Barat sudah melarang adanya tambang-tambang baru. Alhamdulillah, ini salah satu langkah untuk membantu menyelesaikan permasalahan kawasan hutan di Jawa Barat dan dampaknya terhadap lingkungan,'
Aturan dan sanksi yang menguat
Pelanggaran terhadap perlindungan satwa kini diatur lebih ketat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Ketentuan baru menaikkan ancaman pidana untuk pelaku perburuan dan perusakan habitat.
Perbaikan mekanisme penggunaan kawasan hutan
Komisi IV mendorong perubahan skema penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan. Salah satu usulan adalah mengubah skema pinjam pakai menjadi sewa pakai, yang diatur melalui peraturan pemerintah. Tujuannya adalah memastikan tanggung jawab pemulihan lingkungan jelas dan ada dana khusus untuk rehabilitasi.
'Ke depan, pinjam pakai akan diubah menjadi sewa pakai yang akan diatur melalui peraturan pemerintah. Dana dari sewa pakai itu nantinya digunakan khusus untuk rehabilitasi kawasan hutan,'
Langkah regulasi provinsi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan sebagai upaya menekan alih fungsi kawasan hutan di wilayahnya.
Penanganan temuan ini akan membutuhkan sinergi antara legislatif, eksekutif, dan aparat penegak hukum agar penggunaan kawasan hutan menegakkan aturan, memulihkan kerusakan, dan menjaga fungsi lingkungan jangka panjang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemdiktisaintek Minta Fleksibilitas Akademik untuk Mahasiswa NTT
Kemdiktisaintek mengimbau perguruan tinggi di NTT menerapkan fleksibilitas akademik pascagempa 7,7 untuk men...
Ateng Sutisna Dorong Penguatan Tata Kelola Energi dan SDA
Ateng Sutisna mendorong penguatan tata kelola energi dan SDA setelah pidato Presiden, menyoroti B50, bursa k...
DPR Percepat Penanganan Bencana di NTT
DPR bersama pemerintah mempercepat penanganan bencana di NTT, dengan kunjungan lapangan, penugasan anggota D...
BNPB Imbau Warga NTT Waspada Gempa Susulan
BNPB mengimbau warga terdampak gempa NTT waspada gempa susulan; BMKG catat 2.119 gempa susulan hingga 18 Agu...
BNPB Gelar Trauma Healing dan Perpustakaan Keliling untuk Pengungsi Sikka
BNPB menyediakan trauma healing dan perpustakaan keliling di GOR Samador, Sikka, untuk mendukung pemulihan p...
Indonesia Rawan Gempa dan Tsunami: Langkah Antisipasi Penting
Indonesia rawan gempa dan tsunami; warga diminta siaga dengan tas darurat, amankan perabot, dan pahami jalur...