DPR: 33 Perusahaan Kuasai 600 Ribu Ha Hutan Jabar Tanpa Izin
Komisi IV DPR RI menemukan 33 perusahaan menggunakan kawasan hutan tanpa izin seluas sekitar 600.000 hektar di Jawa Barat. Temuan ini disampaikan pada hasil investigasi Panitia Kerja Alih Fungsi Lahan, Jumat, 26 Juni 2026, dan menunjukkan potensi kerusakan lingkungan serta penurunan fungsi hutan sebagai daerah tangkapan air.
Temuan dan skala permasalahan
Panja Alih Fungsi Lahan mencatat penggunaan kawasan hutan oleh puluhan perusahaan tanpa dasar perizinan. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap fungsi ekologis hutan dan ketersediaan air bagi wilayah sekitarnya. Jumlah perusahaan dan luas area menjadi fokus rekomendasi Komisi.
Dampak lingkungan dan satwa
Anggota Komisi IV, Darori Wonodipuro, menyoroti dampak langsung penggunaan lahan hutan tanpa izin. Selain menurunkan fungsi tangkapan air, praktik itu juga memicu peningkatan perburuan liar yang mengancam satwa.
'Kalau dulu sanksinya relatif ringan, sekarang membunuh satwa yang dilindungi dapat dipidana hingga lima tahun. Kami berharap ada efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga satwa dan kawasan konservasi,'
Respons pemerintah provinsi
Komisi IV memberi apresiasi pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah mengambil kebijakan pembatasan ekspansi pertambangan. Darori menilai langkah itu membantu meredam tekanan terhadap kawasan hutan.
'Gubernur Jawa Barat sudah melarang adanya tambang-tambang baru. Alhamdulillah, ini salah satu langkah untuk membantu menyelesaikan permasalahan kawasan hutan di Jawa Barat dan dampaknya terhadap lingkungan,'
Aturan dan sanksi yang menguat
Pelanggaran terhadap perlindungan satwa kini diatur lebih ketat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Ketentuan baru menaikkan ancaman pidana untuk pelaku perburuan dan perusakan habitat.
Perbaikan mekanisme penggunaan kawasan hutan
Komisi IV mendorong perubahan skema penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan. Salah satu usulan adalah mengubah skema pinjam pakai menjadi sewa pakai, yang diatur melalui peraturan pemerintah. Tujuannya adalah memastikan tanggung jawab pemulihan lingkungan jelas dan ada dana khusus untuk rehabilitasi.
'Ke depan, pinjam pakai akan diubah menjadi sewa pakai yang akan diatur melalui peraturan pemerintah. Dana dari sewa pakai itu nantinya digunakan khusus untuk rehabilitasi kawasan hutan,'
Langkah regulasi provinsi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan sebagai upaya menekan alih fungsi kawasan hutan di wilayahnya.
Penanganan temuan ini akan membutuhkan sinergi antara legislatif, eksekutif, dan aparat penegak hukum agar penggunaan kawasan hutan menegakkan aturan, memulihkan kerusakan, dan menjaga fungsi lingkungan jangka panjang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...