Lokal

Polres Nagan Raya Amankan Terduga Tambang Emas Ilegal di Tuwi Meulesong

Bagikan:
Alat berat excavator dan peralatan tambang yang disita di lokasi dugaan tambang ilegal

NAGAN RAYA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan seorang pria berinisial UT pada Jumat, 23 Oktober 2026, terkait dugaan pertambangan tanpa izin (illegal mining) di Desa Tuwi Meulesong, Kecamatan Seunagan Timur.

Penangkapan dan proses pemeriksaan

UT datang ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya sekitar pukul 11.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Setelah tiba, ia langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menyatakan sebelumnya telah menerbitkan dua kali surat panggilan kepada UT, namun kedua panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah. Penahanan dilakukan setelah pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan.

Penemuan barang bukti di lokasi

Pengungkapan bermula ketika tim gabungan Satreskrim dan Tim Intel Kodim Nagan Raya menerima informasi tentang aktivitas penambangan emas tanpa izin pada 12 Oktober 2026. Saat turun ke lokasi, petugas menemukan sejumlah perlengkapan pertambangan.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Dua unit gubuk
  • Satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi (warna oranye)
  • Satu unit alat penyaring emas (asbuk)
  • Satu unit timbangan digital
  • Dua buah indang (alat pemisah emas)
  • Satu buah wajan kecil dan tiga ambal penyaring emas
  • Satu unit mesin penyedot air merek Tianli

Pada 13 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, excavator dan barang bukti lain dibawa ke Mapolres Nagan Raya dengan didampingi Kepala Desa Tuwi Meulesong.

Kronologi dugaan dan dasar hukum

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, alat berat diduga telah digunakan untuk kegiatan pertambangan sejak Juli 2026. Penyidik juga mendapati indikasi bahwa UT merupakan pemilik alat berat sekaligus pihak yang membiayai kegiatan tersebut.

“Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal SE SH MH langsung menuju lokasi. Saat tiba, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin,” kata AKP Muhammad Rizal.

Penyidik menjerat perkara ini dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020

Langkah penyidikan ke depan

Penyidik menyatakan akan mengembangkan berkas untuk mengungkap peran semua pihak yang diduga terlibat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Penyidikan dilakukan guna mengungkap secara jelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal.

Proses penyidikan dan administrasi perkara masih berlangsung, termasuk verifikasi kepemilikan alat, sumber pendanaan, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait