Medan: Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Pelaku Pungli Dicopot
Medan — Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris gratis dan meminta aparat kewilayahan tidak memungut biaya. Pernyataan itu disampaikan saat kegiatan gotong royong dan sapa warga di Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10).
Pelayanan gratis dan ancaman sanksi
Rico menegaskan tidak boleh ada pungutan liar dalam proses pembuatan surat keterangan ahli waris. Aparat yang terbukti melakukan pungli akan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk penegakan integritas pelayanan publik.
"Saya tegaskan ngurus surat keterangan ahli waris gratis. Kalau ada pungli, kita copot manusianya. Siapa yang memungut? Lurahnya atau petugas-petugasnya? Itu yang kita benahi dan evaluasi,"
Ia menegaskan pelayanan administrasi adalah tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Oleh karena itu, aparat tidak boleh memanfaatkan kebutuhan warga untuk meminta uang di luar ketentuan.
Mekanisme pelaporan dugaan pungli
Wali Kota meminta warga aktif melaporkan bila menemukan permintaan uang saat mengurus dokumen. Laporan akan diperiksa Inspektorat Kota Medan dan ditindaklanjuti bila terbukti.
"Laporkan! Laporkan ke Inspektorat, bisa juga melalui aplikasi PengasMU, laporkan kalau terjadi permintaan uang dari pihak tertentu, biar diperiksa,"
Untuk memudahkan pengaduan, warga dapat menggunakan saluran formal yang disediakan Pemko. Pelaporan menjadi salah satu alat untuk mengungkap praktik yang mencederai pelayanan publik.
- Inspektorat Kota Medan
- Aplikasi PengasMU
Dampak bagi warga dan langkah perbaikan
Rico mengingatkan bahwa warga yang sedang mengalami kesulitan tidak semestinya dibebani biaya tambahan saat mengurus dokumen penting keluarga. Ia menilai praktik pungli justru menambah beban ekonomi warga yang sudah kesusahan.
"Pengurus-pengurus ini semuanya kan pelayanan masyarakat. Apa yang dibiayai? Ya, kalau dari pemerintah kan tidak ada,"
Pemko Medan berjanji membenahi dan mengevaluasi pelayanan di tingkat kelurahan dan kecamatan jika ditemukan pelanggaran. Penegakan sanksi bertujuan menjaga kepercayaan publik dan memastikan proses administrasi berjalan transparan.
Ajakan pengawasan masyarakat
Wali Kota mengajak warga berperan aktif mengawasi layanan pemerintah. Dengan partisipasi publik, diharapkan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris dapat berlangsung cepat, jelas, dan bebas dari pungutan tidak resmi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Dairi Ungkap Penggelapan 13 Mobil Rental, Pelaku Ditangkap di Deli Serdang
Sat Reskrim Polres Dairi mengungkap dugaan penggelapan 13 mobil rental; tersangka IFG ditangkap di Deli Serd...
Polres Tapteng Ikuti Deklarasi Tolak Narkoba Sumut
Polres Tapteng bersama Forkopimda mengikuti Deklarasi Tolak Narkoba Sumut usai pengungkapan 1,16 ton ketamin...
Reskrim Polres Padanglawas Salurkan Sembako ke Desa Janji Lobi
Satuan Reskrim Polres Padanglawas menyalurkan sembako ke keluarga kurang mampu di Desa Janji Lobi Lima, Juma...
Polres Tapteng Gelar Polisi Peduli Pengangguran, Pertemukan Pencari Kerja
Polres Tapteng menggelar Polisi Peduli Pengangguran pada 22/10 untuk mempertemukan pencari kerja dan pengusa...
Wali Kota Medan Panggil RS Bunda Thamrin soal Penolakan Pasien BPJS
Wali Kota Medan memerintahkan Dinkes memanggil RS Bunda Thamrin usai laporan pasien BPJS ditolak, padahal ak...
Kebakaran Asrama Putra Universitas Abulyatama di Aceh Besar
Satu unit asrama putra Universitas Abulyatama di Aceh Besar terbakar Sabtu 24 Oktober; dua penghuni terdampa...