Lokal

Medan: Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Pelaku Pungli Dicopot

Bagikan:
Wali Kota Medan Rico Waas berbicara dengan warga tentang layanan administrasi dan pungli

Medan — Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris gratis dan meminta aparat kewilayahan tidak memungut biaya. Pernyataan itu disampaikan saat kegiatan gotong royong dan sapa warga di Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10).

Pelayanan gratis dan ancaman sanksi

Rico menegaskan tidak boleh ada pungutan liar dalam proses pembuatan surat keterangan ahli waris. Aparat yang terbukti melakukan pungli akan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk penegakan integritas pelayanan publik.

"Saya tegaskan ngurus surat keterangan ahli waris gratis. Kalau ada pungli, kita copot manusianya. Siapa yang memungut? Lurahnya atau petugas-petugasnya? Itu yang kita benahi dan evaluasi,"

Ia menegaskan pelayanan administrasi adalah tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Oleh karena itu, aparat tidak boleh memanfaatkan kebutuhan warga untuk meminta uang di luar ketentuan.

Mekanisme pelaporan dugaan pungli

Wali Kota meminta warga aktif melaporkan bila menemukan permintaan uang saat mengurus dokumen. Laporan akan diperiksa Inspektorat Kota Medan dan ditindaklanjuti bila terbukti.

"Laporkan! Laporkan ke Inspektorat, bisa juga melalui aplikasi PengasMU, laporkan kalau terjadi permintaan uang dari pihak tertentu, biar diperiksa,"

Untuk memudahkan pengaduan, warga dapat menggunakan saluran formal yang disediakan Pemko. Pelaporan menjadi salah satu alat untuk mengungkap praktik yang mencederai pelayanan publik.

  • Inspektorat Kota Medan
  • Aplikasi PengasMU

Dampak bagi warga dan langkah perbaikan

Rico mengingatkan bahwa warga yang sedang mengalami kesulitan tidak semestinya dibebani biaya tambahan saat mengurus dokumen penting keluarga. Ia menilai praktik pungli justru menambah beban ekonomi warga yang sudah kesusahan.

"Pengurus-pengurus ini semuanya kan pelayanan masyarakat. Apa yang dibiayai? Ya, kalau dari pemerintah kan tidak ada,"

Pemko Medan berjanji membenahi dan mengevaluasi pelayanan di tingkat kelurahan dan kecamatan jika ditemukan pelanggaran. Penegakan sanksi bertujuan menjaga kepercayaan publik dan memastikan proses administrasi berjalan transparan.

Ajakan pengawasan masyarakat

Wali Kota mengajak warga berperan aktif mengawasi layanan pemerintah. Dengan partisipasi publik, diharapkan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris dapat berlangsung cepat, jelas, dan bebas dari pungutan tidak resmi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait