Wali Kota Medan Panggil RS Bunda Thamrin soal Penolakan Pasien BPJS
Medan, 24 Oktober — Wali Kota Medan Rico Waas memerintahkan Dinas Kesehatan Kota Medan memanggil manajemen RS Bunda Thamrin untuk meminta klarifikasi atas dugaan penolakan pasien pengguna BPJS Kesehatan. Instruksi itu muncul menyusul pengaduan seorang warga bernama Nur yang menyatakan suaminya ditolak berobat karena kepesertaan BPJS dinyatakan tidak aktif, padahal dinyatakan aktif di rumah sakit lain.
Kronologi pengaduan
Pengaduan disampaikan Nur saat kegiatan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10), setelah gotong royong membersihkan drainase dan Sungai Sei Sikambing. Nur menceritakan awalnya membawa suaminya ke RS Bunda Thamrin, namun pihak rumah sakit menyatakan BPJS suaminya tidak aktif sehingga perawatan ditolak.
“Saya pindah ke Vina Estetika, Pak. Wali, BPJS saya aktif. Nah, di mana letak salah kami, pak?”
Tanggapan Wali Kota
Menanggapi laporan itu, Rico Waas meminta Dinas Kesehatan menelusuri kasus tersebut dan mempertemukan pihak rumah sakit dengan Nur untuk memperoleh penjelasan. Ia menekankan pasien yang membutuhkan pertolongan medis tidak boleh dipersulit, terutama saat kondisi kesehatan sudah berat.
“Coba panggil pihak Bunda Thamrin ini, apa kasusnya, apa permasalahannya, kenapa di rumah sakit berikutnya enggak ditolak? Apa problemnya?”
“Orang lagi kesakitan itu jangan dipersulit. Bahkan dia bilang sudah sangat berat kondisi kesehatannya, disuruh pindah pula. Jangan begitu rumah sakit. Sama-sama kalau mau merawat masyarakat, ya semuanya dirawat,”
Jaminan cakupan melalui UHC
Rico juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan menanggung pembiayaan kepesertaan masyarakat melalui program Universal Health Coverage (UHC). Ia menyatakan Pemko Medan telah membayarkan seluruh peserta yang dicover UHC.
“Intinya seluruh masyarakat Kota Medan dicover UHC. Pemko Medan sudah membayarkan semuanya,”
Langkah lanjutan Dinas Kesehatan
Wali Kota meminta Dinas Kesehatan mendata dan mengevaluasi laporan dugaan penolakan pasien agar persoalan dapat ditelusuri dan tidak terulang. Permintaan itu mencakup pemanggilan manajemen rumah sakit, klarifikasi administrasi kepesertaan BPJS, dan pertemuan antara pihak rumah sakit dengan pengadu.
- Panggilan manajemen RS Bunda Thamrin untuk klarifikasi
- Pertemuan antara rumah sakit dan pengadu untuk penjelasan
- Pendataan dan evaluasi oleh Dinas Kesehatan untuk pencegahan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh akses layanan dasar kesehatan dan pelaksanaan jaminan yang dijanjikan pemerintah kota. Dinas Kesehatan diharapkan segera memberi hasil pemeriksaan untuk memastikan hak pasien terpenuhi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Dairi Ungkap Penggelapan 13 Mobil Rental, Pelaku Ditangkap di Deli Serdang
Sat Reskrim Polres Dairi mengungkap dugaan penggelapan 13 mobil rental; tersangka IFG ditangkap di Deli Serd...
Polres Tapteng Ikuti Deklarasi Tolak Narkoba Sumut
Polres Tapteng bersama Forkopimda mengikuti Deklarasi Tolak Narkoba Sumut usai pengungkapan 1,16 ton ketamin...
Reskrim Polres Padanglawas Salurkan Sembako ke Desa Janji Lobi
Satuan Reskrim Polres Padanglawas menyalurkan sembako ke keluarga kurang mampu di Desa Janji Lobi Lima, Juma...
Polres Tapteng Gelar Polisi Peduli Pengangguran, Pertemukan Pencari Kerja
Polres Tapteng menggelar Polisi Peduli Pengangguran pada 22/10 untuk mempertemukan pencari kerja dan pengusa...
Medan: Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Pelaku Pungli Dicopot
Wali Kota Medan menegaskan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris gratis dan aparat yang melakukan pungli ak...
Kebakaran Asrama Putra Universitas Abulyatama di Aceh Besar
Satu unit asrama putra Universitas Abulyatama di Aceh Besar terbakar Sabtu 24 Oktober; dua penghuni terdampa...