Lokal

Perlinsos Digital Sumut: Instrumen Keadilan, Bukan Sekadar Efisiensi

Bagikan:
Ilustrasi layanan perlindungan sosial digital dan verifikasi data di lapangan

MEDAN, 27/10 — Pengamat sosial Universitas Negeri Medan, Bahkrul Khair Amal, menyerukan agar penerapan Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos Digital) di Sumatera Utara menjadi alat keadilan sosial, bukan sekadar proyek efisiensi birokrasi. Ia menekankan pentingnya akurasi data, inklusivitas layanan, dan perlindungan data agar bantuan sosial tepat sasaran dan menjangkau kelompok rentan.

Perlinsos Digital sebagai instrumen keadilan sosial

Bahkrul menyatakan bahwa tujuan utama digitalisasi perlindungan sosial adalah mendistribusikan bantuan secara adil, transparan, dan tepat sasaran. Menurutnya, keberhasilan program harus diukur dari kemampuan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan semata dari kecanggihan teknologinya.

“Keberhasilan Perlinsos Digital harus diukur dari kemampuannya menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan semata-mata dari kecanggihan teknologi yang digunakan.”

Tantangan data dan inklusi

Ia mengingatkan bahwa kemiskinan bukan hanya soal pendapatan rendah, tetapi juga soal ketimpangan akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan sumber daya ekonomi. Ragam kondisi sosial di Sumut — perkotaan, pedesaan, pesisir, dan daerah terpencil — menuntut sistem pendataan yang komprehensif.

Bahkrul menekankan pentingnya pemutakhiran data berkala dan kombinasi metode verifikasi: administratif, pemeriksaan lapangan, dan partisipasi masyarakat. Tanpa itu, data yang tidak akurat berisiko memasukkan mereka yang tak berhak dan melewatkan pihak yang rentan.

“Akurasi data bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga persoalan keadilan sosial dan tanggung jawab negara.”

Peran pemerintah dan verifikasi lapangan

Menurut Bahkrul, Pemerintah Provinsi Sumut harus memimpin koordinasi kebijakan, menyelaraskan program antarkabupaten/kota, serta mendorong integrasi data antarlembaga. Pemerintah daerah diminta melibatkan kecamatan, desa/kelurahan, petugas sosial, dan tokoh masyarakat dalam verifikasi.

Langkah ini penting untuk menjembatani ketimpangan kapasitas birokrasi dan infrastruktur digital antarwilayah, sehingga layanan tidak timpang.

Rekomendasi untuk implementasi

Bahkrul memberikan tiga rekomendasi utama yang perlu diperhatikan dalam penerapan Perlinsos Digital:

  • Inklusivitas: layanan digital harus diimbangi layanan tatap muka, pusat pengaduan, dan pendampingan di desa/kelurahan untuk mencegah eksklusi digital.
  • Transparansi dan partisipasi: informasi syarat bantuan, proses pendataan, verifikasi, dan mekanisme keberatan harus mudah dipahami dan terbuka.
  • Perlindungan data pribadi: akses terbatas sesuai kewenangan, sistem diamankan, pencatatan akses, dan pertukaran data berdasar landasan hukum yang jelas.

“Perlinsos Digital tidak boleh hanya menjadi proyek administrasi pemerintahan, tetapi harus menjadi proses pembangunan sosial yang memperkuat partisipasi warga dan tanggung jawab bersama.”

Bahkrul menegaskan bahwa digitalisasi tak hanya soal kecepatan layanan, melainkan juga kemampuan pemerintah menjaga hak warga dan membangun kepercayaan publik. Perbaikan sistem pendataan dan mekanisme pelaksanaan harus dipantau berkala agar manfaatnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait