Kemendag Tekankan Perlindungan Konsumen untuk DAMIU
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pentingnya perlindungan konsumen untuk DAMIU saat membuka diskusi publik di Kantor Kemendag, Selasa, 28 Juli 2026. Kemendag menilai depot isi ulang berperan menyediakan akses air minum terjangkau, sehingga konsumen berhak mendapatkan produk aman, bermutu, dan sesuai informasi.
Peran DAMIU dan perspektif perlindungan konsumen
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan isu DAMIU tidak hanya terkait kesehatan, tetapi juga tata kelola perdagangan. Ia mengingatkan bahwa masyarakat membeli lebih dari sekadar produk; mereka membeli jaminan keamanan dan mutu.
Di sinilah pentingnya perspektif perlindungan konsumen. Isu DAMIU tidak dapat dilihat hanya sebagai isu kesehatan, isu ini juga berkaitan dengan bagaimana kegiatan perdagangan dijalankan
Kepatuhan pelaku usaha sebagai tanggung jawab
Moga menekankan kepatuhan pelaku usaha bukan sekadar urusan administratif. Menurutnya, kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Karena itu kepatuhan pelaku usaha bukanlah sekadar persoalan administratif. Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen
Sebagai bagian dari upaya edukasi, Kemendag menyediakan poster yang memuat kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha DAMIU. Moga mengajak masyarakat memindai kode QR untuk mengunduh poster dan menyebarkannya melalui media sosial agar informasi benar menjangkau lebih luas.
Tantangan pengawasan dan koordinasi lintas sektoral
Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, menyatakan penyelenggaraan usaha DAMIU masih menghadapi berbagai tantangan. Masalah itu menyangkut standar, legalitas, kualitas produk, dan efektivitas pengawasan pembinaan.
Dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan dalam penyelenggaraan dan pengawasan usaha DAMIU. Tantangan tersebut antara lain kepatuhan standar berlaku, legalitas usaha, kualitas dan keamanan produk, efektivitas pengawasan pembinaan
Immanuel menambahkan bahwa tantangan tersebut menuntut koordinasi lintas sektoral. Untuk itu, Kemendag bekerja sama dengan Yayasan Jiva Svastha Nusantara menyelenggarakan diskusi publik sebagai ruang edukasi dan dialog.
- Kepatuhan terhadap standar teknis
- Legalitas usaha dan perizinan
- Kualitas dan keamanan air minum
- Efektivitas pengawasan dan pembinaan
Harapan dan langkah ke depan
Kemendag berharap diskusi ini memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan dan menghasilkan rekomendasi penguatan perlindungan konsumen serta kepatuhan pelaku usaha. Langkah edukasi yang berkelanjutan dan pengawasan terpadu dinilai penting untuk menjamin mutu air minum isi ulang bagi masyarakat.
Dengan penekanan pada kepatuhan dan edukasi publik, Kemendag menargetkan praktik perdagangan DAMIU lebih tertib dan memberi perlindungan memadai bagi konsumen ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap, Komisi III: Usut Tuntas
Komisi III DPR mendesak Polri usut tuntas penangkapan Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman dan rekannya; prose...
Kemenhub Salurkan 1.690 Life Jacket ke Nelayan Cilacap
Kemenhub menyalurkan 1.690 life jacket dan dokumen pelayaran di Cilacap pada 27 Juli 2026 untuk tingkatkan k...
BMKG: Sulawesi Selatan Siaga 28 Juli, Cuaca Membaik 29 Juli
BMKG keluarkan peringatan cuaca 28-29 Juli 2026: Sulsel Siaga pada 28 Juli; kondisi membaik 29 Juli dengan 1...
KPAI: Anak Korban Amuk Massa di Bali Butuh Perlindungan Psikologis
KPAI meminta perlindungan psikologis, pendidikan, dan perlindungan identitas untuk anak korban amuk massa di...
Kemenhub Kawal Pemulangan Dua Awak MT Belma Korban Serangan Misil
Kemenhub mengawal pemulangan dua awak MT Belma yang terkena serangan misil di Selat Hormuz; kedatangan terca...
Kemkomdigi Selaraskan Standar Tanda Tangan Digital
Kemkomdigi menyelaraskan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital dengan standar internasiona...