Polres Periksa Ayah Korban Amputasi di RS Permata Madina
Satreskrim Polres Mandailing Natal telah memulai penyelidikan atas dugaan malapraktik di RS Permata Madina yang berujung amputasi lengan seorang remaja. Penyidik melayangkan surat undangan tertanggal 11 Juni 2026 untuk memeriksa ayah korban, Khairun Rizqi Harahap, pada Kamis, 18 Juni 2026. Laporan polisi diajukan korban RSH (18) pada 4 Juni 2026.
Proses penyelidikan
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, melalui penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap orangtua korban. Pemanggilan ini bagian dari tindak lanjut laporan yang menyeret RS Permata Madina dan dua dokter spesialis, dr. JS Sp.B dan dr. SHH.
Penyidikan mengacu pada dugaan tindak pidana kesehatan menurut Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemeriksaan saksi akan membantu tim penyidik menelaah kronologi dan tindakan medis yang dilakukan.
Kronologi kejadian
Peristiwa bermula pada 17 Oktober 2025. Korban dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat RS Permata Madina akibat terjatuh dan mengalami kejang. Tim medis memasang infus di lengan kiri.
Menurut keterangan yang terkumpul, ada kegagalan berulang saat memasukkan jarum sehingga lengan korban bengkak, terjadi infeksi berat, dan jaringan jari mengalami nekrosis. Kondisi memburuk dan korban dirujuk ke RSUP Dr. M. Djamil Padang.
Pada 27 Oktober 2025, tim dokter di rumah sakit rujukan mengambil langkah mengamputasi lengan kiri untuk menyelamatkan nyawa korban dari penyebaran infeksi.
Tuntutan hukum dan langkah keluarga
Kantor Hukum Nur Miswari, SH & Rekan mendampingi keluarga korban. Kuasa hukum Nur Miswari menyatakan laporan ke polisi diajukan setelah upaya penyelesaian lewat somasi gagal mendapatkan jawaban memuaskan dari manajemen rumah sakit.
"Benar. Kami memang melapor ke SPKT Polres Mandailing Natal bersama korban dan orangtua. Dari somasi yang kita layangkan ada respon daripada somasi pertama. Namun, tidak sesuai dengan harapan kita karena mereka menyampaikan itu sesuai SOP. Akan tetapi, kita buat lagi somasi kedua, tidak ada jawaban daripada pihak rumah sakit. Hingga tindak lanjut yang kita lakukan adalah pelaporan langsung berdasarkan hasil musyawarah keluarga,"
Nur Miswari menambahkan pihaknya tidak hanya mengupayakan penegakan hukum pidana, tetapi juga mematangkan gugatan perdata dan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik profesi kedokteran.
Langkah selanjutnya
Setelah pemeriksaan saksi oleh Polres Mandailing Natal, keluarga berencana mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dan melaporkan pelanggaran etik terhadap dokter yang menangani kasus ini. Hasil penyelidikan polisi akan menentukan langkah hukum berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kapolda Sumut dan Pemkab Samosir Tanam Bawang Putih Dukung Swasembada
Kapolda Sumut dan Pemkab Samosir menanam 10,5 ha bawang putih di Desa Maduma, 19 Agustus, mendukung program...
2.000 Pelajar Ikuti Pawai Karnaval HUT ke-81 di Lhoknga
Lebih dari 2.000 pelajar dari TK hingga SMA/SMK mengikuti pawai karnaval HUT ke-81 RI di Lhoknga, Aceh Besar...
Taput Tegaskan Komitmen Jaga Orangutan Tapanuli dan Harangan
Pemkab Tapanuli Utara perkuat konservasi Orangutan Tapanuli lewat hortikultura dan edukasi publik pada perin...
Siswi SMK di Berastagi Membaik setelah Keracunan MBG, Dirawat di PICU
Siswi SMK Berastagi berusia 17 tahun dirawat di RSU Haji Medan setelah keracunan MBG; kondisinya membaik nam...
Binjai Waspada Pancaroba: Dinkes dan BPBD Ingatkan Empat Penyakit
Dinkes dan BPBD Binjai mengimbau waspada selama pancaroba: antisipasi angin, banjir, serta empat penyakit um...
Wali Kota Pematangsiantar Pimpin HLM Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi
Wali Kota Wesly pimpin HLM TPID-TP2DD-TPAKD di BI Pematangsiantar untuk jaga inflasi, percepat ETPD, dan per...