Polres Periksa Ayah Korban Amputasi di RS Permata Madina
Satreskrim Polres Mandailing Natal telah memulai penyelidikan atas dugaan malapraktik di RS Permata Madina yang berujung amputasi lengan seorang remaja. Penyidik melayangkan surat undangan tertanggal 11 Juni 2026 untuk memeriksa ayah korban, Khairun Rizqi Harahap, pada Kamis, 18 Juni 2026. Laporan polisi diajukan korban RSH (18) pada 4 Juni 2026.
Proses penyelidikan
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, melalui penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap orangtua korban. Pemanggilan ini bagian dari tindak lanjut laporan yang menyeret RS Permata Madina dan dua dokter spesialis, dr. JS Sp.B dan dr. SHH.
Penyidikan mengacu pada dugaan tindak pidana kesehatan menurut Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemeriksaan saksi akan membantu tim penyidik menelaah kronologi dan tindakan medis yang dilakukan.
Kronologi kejadian
Peristiwa bermula pada 17 Oktober 2025. Korban dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat RS Permata Madina akibat terjatuh dan mengalami kejang. Tim medis memasang infus di lengan kiri.
Menurut keterangan yang terkumpul, ada kegagalan berulang saat memasukkan jarum sehingga lengan korban bengkak, terjadi infeksi berat, dan jaringan jari mengalami nekrosis. Kondisi memburuk dan korban dirujuk ke RSUP Dr. M. Djamil Padang.
Pada 27 Oktober 2025, tim dokter di rumah sakit rujukan mengambil langkah mengamputasi lengan kiri untuk menyelamatkan nyawa korban dari penyebaran infeksi.
Tuntutan hukum dan langkah keluarga
Kantor Hukum Nur Miswari, SH & Rekan mendampingi keluarga korban. Kuasa hukum Nur Miswari menyatakan laporan ke polisi diajukan setelah upaya penyelesaian lewat somasi gagal mendapatkan jawaban memuaskan dari manajemen rumah sakit.
"Benar. Kami memang melapor ke SPKT Polres Mandailing Natal bersama korban dan orangtua. Dari somasi yang kita layangkan ada respon daripada somasi pertama. Namun, tidak sesuai dengan harapan kita karena mereka menyampaikan itu sesuai SOP. Akan tetapi, kita buat lagi somasi kedua, tidak ada jawaban daripada pihak rumah sakit. Hingga tindak lanjut yang kita lakukan adalah pelaporan langsung berdasarkan hasil musyawarah keluarga,"
Nur Miswari menambahkan pihaknya tidak hanya mengupayakan penegakan hukum pidana, tetapi juga mematangkan gugatan perdata dan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik profesi kedokteran.
Langkah selanjutnya
Setelah pemeriksaan saksi oleh Polres Mandailing Natal, keluarga berencana mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dan melaporkan pelanggaran etik terhadap dokter yang menangani kasus ini. Hasil penyelidikan polisi akan menentukan langkah hukum berikutnya.
Berita Terkait
Polres Asahan Gagalkan 9 Kg Sabu dan 800 Cartridge Vape Etomidate
Satresnarkoba Polres Asahan menangkap tiga kurir pada 8 Juni 2026 dan menyita 9 kg sabu serta 800 cartridge...
Musda V Al Washliyah Labura Ditunda Mendadak, Panitia Kecewa
Musda V Al Washliyah Labura yang dijadwalkan 14 Juni 2026 mendadak ditunda berdasarkan surat PW Sumut; panit...
Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Jalan Denai
Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap Ridwan Sitohang yang mencuri handphone pada 10 Juni 2026; pelaku me...
KPK Tanggapi Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Deliserdang
KPK menanggapi dugaan konflik kepentingan terkait Pemkab Deliserdang yang rutin menggelar bimtek di Brastagi...
BK DPRD Medan akan Panggil Anggota NasDem Terkait Dugaan Penganiayaan
BK DPRD Medan akan memanggil anggota Fraksi NasDem berinisial AT terkait dugaan penganiayaan, setelah aksi m...
Syaiful Ramadhan Ajak Remaja Jaga Ketertiban untuk Dukung Investasi Medan
Syaiful Ramadhan mengajak remaja Medan menjaga ketenteraman sesuai Perda No.10/2021 agar suasana aman dorong...