Polres Periksa Ayah Korban Amputasi di RS Permata Madina
Satreskrim Polres Mandailing Natal telah memulai penyelidikan atas dugaan malapraktik di RS Permata Madina yang berujung amputasi lengan seorang remaja. Penyidik melayangkan surat undangan tertanggal 11 Juni 2026 untuk memeriksa ayah korban, Khairun Rizqi Harahap, pada Kamis, 18 Juni 2026. Laporan polisi diajukan korban RSH (18) pada 4 Juni 2026.
Proses penyelidikan
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, melalui penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap orangtua korban. Pemanggilan ini bagian dari tindak lanjut laporan yang menyeret RS Permata Madina dan dua dokter spesialis, dr. JS Sp.B dan dr. SHH.
Penyidikan mengacu pada dugaan tindak pidana kesehatan menurut Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemeriksaan saksi akan membantu tim penyidik menelaah kronologi dan tindakan medis yang dilakukan.
Kronologi kejadian
Peristiwa bermula pada 17 Oktober 2025. Korban dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat RS Permata Madina akibat terjatuh dan mengalami kejang. Tim medis memasang infus di lengan kiri.
Menurut keterangan yang terkumpul, ada kegagalan berulang saat memasukkan jarum sehingga lengan korban bengkak, terjadi infeksi berat, dan jaringan jari mengalami nekrosis. Kondisi memburuk dan korban dirujuk ke RSUP Dr. M. Djamil Padang.
Pada 27 Oktober 2025, tim dokter di rumah sakit rujukan mengambil langkah mengamputasi lengan kiri untuk menyelamatkan nyawa korban dari penyebaran infeksi.
Tuntutan hukum dan langkah keluarga
Kantor Hukum Nur Miswari, SH & Rekan mendampingi keluarga korban. Kuasa hukum Nur Miswari menyatakan laporan ke polisi diajukan setelah upaya penyelesaian lewat somasi gagal mendapatkan jawaban memuaskan dari manajemen rumah sakit.
"Benar. Kami memang melapor ke SPKT Polres Mandailing Natal bersama korban dan orangtua. Dari somasi yang kita layangkan ada respon daripada somasi pertama. Namun, tidak sesuai dengan harapan kita karena mereka menyampaikan itu sesuai SOP. Akan tetapi, kita buat lagi somasi kedua, tidak ada jawaban daripada pihak rumah sakit. Hingga tindak lanjut yang kita lakukan adalah pelaporan langsung berdasarkan hasil musyawarah keluarga,"
Nur Miswari menambahkan pihaknya tidak hanya mengupayakan penegakan hukum pidana, tetapi juga mematangkan gugatan perdata dan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik profesi kedokteran.
Langkah selanjutnya
Setelah pemeriksaan saksi oleh Polres Mandailing Natal, keluarga berencana mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dan melaporkan pelanggaran etik terhadap dokter yang menangani kasus ini. Hasil penyelidikan polisi akan menentukan langkah hukum berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Putra Putri Bonapasogit 2026: Pemenang dan Harapan Bupati Taput
Putra Putri Bonapasogit 2026 di Tarutung menghasilkan enam pemenang; pemerintah berharap mereka menjadi duta...
Samosir Dapat Irigasi 15 km dan 20 Jembatan lewat Sinergi TNI
Samosir mulai bangun irigasi perpipaan 15 km dan rehabilitasi 20 jembatan lewat sinergi Pemkab, TNI, dan Kem...
Rico Waas Minta Al Jam'iyatul Washliyah Medan Perkuat Peran
Wali Kota Medan Rico Waas mendorong Al Jam'iyatul Washliyah Medan 2026–2031 memperkuat peran dalam agama, pe...
Tabligh Akbar IPHI Sumut Santuni 200 Anak Yatim Pasca Muktamar
PW IPHI Sumut menggelar Tabligh Akbar di Deli Serdang, diikuti ~1.000 jamaah dan santuni 200 anak yatim seba...
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...