Lokal

Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Jalan Denai

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian handphone di Medan

Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap Ridwan Sitohang (31) di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai. Penangkapan terkait pencurian handphone milik Erwinsyah Lubis yang terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026. Pelaku mengaku mencuri untuk mendapatkan uang membeli sabu, dan kini ditahan di Mapolsek. Kasus masih dikembangkan untuk menemukan barang bukti.

Kronologi pencurian

Peristiwa bermula ketika korban, Erwinsyah Lubis, tertidur di ruang tamu rumahnya pada Rabu, 10 Juni 2026. Saat terbangun, korban mendapati handphone miliknya telah hilang.

Korban kemudian melapor ke Mapolsek Medan Area. Laporan itu ditindaklanjuti oleh personel Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fajri Lubis.

Penangkapan dan pengakuan pelaku

Personel Unit Reskrim berhasil menangkap Ridwan setelah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui tindakan pencurian itu.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku mencuri handphone korban karena ingin mendapatkan uang untuk membeli sabu,"

— AKP Ainul Yaqin, Kapolsek Medan Area

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Medan Area sebagai tindak lanjut proses penyidikan.

Pengembangan kasus dan barang bukti

Polisi menyatakan kasus masih dalam pengembangan. Tim Reskrim fokus mencari keberadaan handphone yang dicuri sebagai barang bukti dan mengumpulkan keterangan tambahan.

Kasus ini mencerminkan modus pencurian saat korban lengah atau tertidur, serta menunjukkan kaitan antara tindak kriminal dan kebutuhan mendanai kebiasaan penyalahgunaan narkotik.

Polsek Medan Area mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. Pengembangan penyidikan akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pelaku dan upaya pemulihan barang bukti.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait