Rudy Hartono Ditangkap Karena Peredaran Sabu di Medan Amplas
Jaksa menuntut Rudy Hartono, warga Belawan, atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di Medan Amplas. Penangkapan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, setelah polisi menerima informasi adanya peredaran sabu di Jalan Sumber Bakti No. 60, Kelurahan Harjosari II.
Penangkapan dan modus operasi
Tim dari Polsek Medan Kota mendatangi lokasi berdasarkan laporan warga. Polisi mengamati terdakwa dan menilai gerak-geriknya mencurigakan, lalu menyamar sebagai pembeli untuk melakukan pembelian uji.
“Saat mendatangi lokasi, petugas melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu seharga Rp50.000.”
Begitu terdakwa hendak menyerahkan barang, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat.
Barang bukti yang disita
Jaksa menyebutkan barang bukti yang ditemukan pada terdakwa meliputi beberapa paket dan alat hisap. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 6 bungkus plastik klip berisi kristal putih; berat kotor 0,85 gram
- 4 plastik klip kosong
- 1 pipet skop
- Uang tunai Rp70.000 yang diduga hasil penjualan
“Dari terdakwa ditemukan 6 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,85 gram, 4 plastik klip kosong, 1 pipet skop, serta uang tunai Rp70.000 yang diduga hasil penjualan.”
Hasil laboratorium dan status zat
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor LAB: 95/NNF/2026 tertanggal 21 Januari 2026 menunjukkan kristal putih dengan berat netto 0,41 gram positif mengandung Metamfetamina. Zat tersebut dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I menurut ketentuan yang berlaku.
Pengakuan terdakwa dan tersangka buron
Terdakwa mengakui kepemilikan barang bukti dan menyatakan memperoleh sabu dari seseorang berinisial DIKI. Nama itu kini tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik.
Pasal yang disangkakan
Jaksa menilai perbuatan Rudy melanggar ketentuan pidana narkotika. Dalam dakwaan disebutkan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disandingkan dengan peraturan penyesuaian pidana terkait.
Proses persidangan akan berlanjut di Pengadilan Negeri Medan, di mana jaksa akan menghadirkan bukti dan saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Staf Ahli Wali Kota Binjai Tinjau Penumpukan Sampah di Berngam
Staf Ahli Wali Kota Binjai meninjau penumpukan sampah di Kelurahan Berngam dan minta warga tidak membuang sa...
Sumabee Honey Diluncurkan, 195 Warga Jantho Terlibat Budidaya Madu
Sumabee Honey diluncurkan; 195 warga dari delapan gampong Kota Jantho terlibat dalam budidaya lebah yang men...
BI Luncurkan KKI dan Perluas MDR QRIS 0 Persen untuk Perkuat Ekonomi Digital
BI meluncurkan KKI dan perluas MDR QRIS 0% untuk mendukung UMKM serta akselerasi digitalisasi sistem pembaya...
Wagub Aceh dan Wamendagri Tinjau Blang Padang, Bahas Status Lahan
Wagub Aceh dan Wamendagri meninjau Lapangan Blang Padang (8,9 ha) untuk membahas status lahan, wakaf histori...
Forum KKA Aceh 2025–2030 Dikukuhkan, Wamendagri Hadir
Forum KKA Aceh 2025–2030 dikukuhkan di Banda Aceh; Wamendagri hadir dan tiga isu strategis diajukan ke pemer...
BKPSDM Simalungun Monitoring Administrasi Kepegawaian di Dolok Batunanggar
BKPSDM Simalungun memantau administrasi kepegawaian dan pengembangan SDM di Dolok Batunanggar untuk memastik...