Lokal

Rudy Hartono Ditangkap Karena Peredaran Sabu di Medan Amplas

Bagikan:
Tersangka dibawa petugas kepolisian di lokasi penangkapan Medan Amplas

Jaksa menuntut Rudy Hartono, warga Belawan, atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di Medan Amplas. Penangkapan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, setelah polisi menerima informasi adanya peredaran sabu di Jalan Sumber Bakti No. 60, Kelurahan Harjosari II.

Penangkapan dan modus operasi

Tim dari Polsek Medan Kota mendatangi lokasi berdasarkan laporan warga. Polisi mengamati terdakwa dan menilai gerak-geriknya mencurigakan, lalu menyamar sebagai pembeli untuk melakukan pembelian uji.

“Saat mendatangi lokasi, petugas melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu seharga Rp50.000.”

Begitu terdakwa hendak menyerahkan barang, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat.

Barang bukti yang disita

Jaksa menyebutkan barang bukti yang ditemukan pada terdakwa meliputi beberapa paket dan alat hisap. Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 6 bungkus plastik klip berisi kristal putih; berat kotor 0,85 gram
  • 4 plastik klip kosong
  • 1 pipet skop
  • Uang tunai Rp70.000 yang diduga hasil penjualan

“Dari terdakwa ditemukan 6 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,85 gram, 4 plastik klip kosong, 1 pipet skop, serta uang tunai Rp70.000 yang diduga hasil penjualan.”

Hasil laboratorium dan status zat

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor LAB: 95/NNF/2026 tertanggal 21 Januari 2026 menunjukkan kristal putih dengan berat netto 0,41 gram positif mengandung Metamfetamina. Zat tersebut dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I menurut ketentuan yang berlaku.

Pengakuan terdakwa dan tersangka buron

Terdakwa mengakui kepemilikan barang bukti dan menyatakan memperoleh sabu dari seseorang berinisial DIKI. Nama itu kini tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik.

Pasal yang disangkakan

Jaksa menilai perbuatan Rudy melanggar ketentuan pidana narkotika. Dalam dakwaan disebutkan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disandingkan dengan peraturan penyesuaian pidana terkait.

Proses persidangan akan berlanjut di Pengadilan Negeri Medan, di mana jaksa akan menghadirkan bukti dan saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!