Rudy Hartono Ditangkap Karena Peredaran Sabu di Medan Amplas
Jaksa menuntut Rudy Hartono, warga Belawan, atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di Medan Amplas. Penangkapan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, setelah polisi menerima informasi adanya peredaran sabu di Jalan Sumber Bakti No. 60, Kelurahan Harjosari II.
Penangkapan dan modus operasi
Tim dari Polsek Medan Kota mendatangi lokasi berdasarkan laporan warga. Polisi mengamati terdakwa dan menilai gerak-geriknya mencurigakan, lalu menyamar sebagai pembeli untuk melakukan pembelian uji.
“Saat mendatangi lokasi, petugas melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu seharga Rp50.000.”
Begitu terdakwa hendak menyerahkan barang, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat.
Barang bukti yang disita
Jaksa menyebutkan barang bukti yang ditemukan pada terdakwa meliputi beberapa paket dan alat hisap. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 6 bungkus plastik klip berisi kristal putih; berat kotor 0,85 gram
- 4 plastik klip kosong
- 1 pipet skop
- Uang tunai Rp70.000 yang diduga hasil penjualan
“Dari terdakwa ditemukan 6 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,85 gram, 4 plastik klip kosong, 1 pipet skop, serta uang tunai Rp70.000 yang diduga hasil penjualan.”
Hasil laboratorium dan status zat
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor LAB: 95/NNF/2026 tertanggal 21 Januari 2026 menunjukkan kristal putih dengan berat netto 0,41 gram positif mengandung Metamfetamina. Zat tersebut dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I menurut ketentuan yang berlaku.
Pengakuan terdakwa dan tersangka buron
Terdakwa mengakui kepemilikan barang bukti dan menyatakan memperoleh sabu dari seseorang berinisial DIKI. Nama itu kini tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik.
Pasal yang disangkakan
Jaksa menilai perbuatan Rudy melanggar ketentuan pidana narkotika. Dalam dakwaan disebutkan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disandingkan dengan peraturan penyesuaian pidana terkait.
Proses persidangan akan berlanjut di Pengadilan Negeri Medan, di mana jaksa akan menghadirkan bukti dan saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 di Medan
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri pembukaan PRSU ke-50 di Medan pada 3 Juli 2026; acara dibuka W...
Remaja 15 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Ditemukan Tewas
Remaja 15 tahun yang tenggelam di Sungai Ular ditemukan tewas setelah tiga hari pencarian; jasad ditemukan d...
Nenek 72 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Perkebunan Simalungun
Hermin Lasih Silalahi (72) ditemukan meninggal di Parit Gajah PTPN IV Marihat pada 4 Juli 2026 setelah dilap...
Sidang INALUM: Penjualan Aluminium Alloy Diduga Wanprestasi
Dalam sidang Medan, PT INALUM menyatakan penjualan Aluminium Alloy ke PT PASU lebih tepat sebagai wanprestas...
Kebakaran Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur, Api Sulit Dipadamkan
Sumur minyak tradisional di Lhok Leumak, Aceh Timur meledak dan terbakar Minggu; Damkar dan polisi dikerahka...
Situs Legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah Terancam Kering
Situs legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah dilaporkan kering dan tak terawat; warga serta pemerintah dido...