Rudy Hartono Ditangkap Karena Peredaran Sabu di Medan Amplas
Jaksa menuntut Rudy Hartono, warga Belawan, atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di Medan Amplas. Penangkapan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, setelah polisi menerima informasi adanya peredaran sabu di Jalan Sumber Bakti No. 60, Kelurahan Harjosari II.
Penangkapan dan modus operasi
Tim dari Polsek Medan Kota mendatangi lokasi berdasarkan laporan warga. Polisi mengamati terdakwa dan menilai gerak-geriknya mencurigakan, lalu menyamar sebagai pembeli untuk melakukan pembelian uji.
“Saat mendatangi lokasi, petugas melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu seharga Rp50.000.”
Begitu terdakwa hendak menyerahkan barang, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat.
Barang bukti yang disita
Jaksa menyebutkan barang bukti yang ditemukan pada terdakwa meliputi beberapa paket dan alat hisap. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 6 bungkus plastik klip berisi kristal putih; berat kotor 0,85 gram
- 4 plastik klip kosong
- 1 pipet skop
- Uang tunai Rp70.000 yang diduga hasil penjualan
“Dari terdakwa ditemukan 6 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,85 gram, 4 plastik klip kosong, 1 pipet skop, serta uang tunai Rp70.000 yang diduga hasil penjualan.”
Hasil laboratorium dan status zat
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor LAB: 95/NNF/2026 tertanggal 21 Januari 2026 menunjukkan kristal putih dengan berat netto 0,41 gram positif mengandung Metamfetamina. Zat tersebut dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I menurut ketentuan yang berlaku.
Pengakuan terdakwa dan tersangka buron
Terdakwa mengakui kepemilikan barang bukti dan menyatakan memperoleh sabu dari seseorang berinisial DIKI. Nama itu kini tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik.
Pasal yang disangkakan
Jaksa menilai perbuatan Rudy melanggar ketentuan pidana narkotika. Dalam dakwaan disebutkan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disandingkan dengan peraturan penyesuaian pidana terkait.
Proses persidangan akan berlanjut di Pengadilan Negeri Medan, di mana jaksa akan menghadirkan bukti dan saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...