Rudy Hartono Ditangkap Karena Peredaran Sabu di Medan Amplas
Jaksa menuntut Rudy Hartono, warga Belawan, atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di Medan Amplas. Penangkapan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, setelah polisi menerima informasi adanya peredaran sabu di Jalan Sumber Bakti No. 60, Kelurahan Harjosari II.
Penangkapan dan modus operasi
Tim dari Polsek Medan Kota mendatangi lokasi berdasarkan laporan warga. Polisi mengamati terdakwa dan menilai gerak-geriknya mencurigakan, lalu menyamar sebagai pembeli untuk melakukan pembelian uji.
“Saat mendatangi lokasi, petugas melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu seharga Rp50.000.”
Begitu terdakwa hendak menyerahkan barang, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat.
Barang bukti yang disita
Jaksa menyebutkan barang bukti yang ditemukan pada terdakwa meliputi beberapa paket dan alat hisap. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 6 bungkus plastik klip berisi kristal putih; berat kotor 0,85 gram
- 4 plastik klip kosong
- 1 pipet skop
- Uang tunai Rp70.000 yang diduga hasil penjualan
“Dari terdakwa ditemukan 6 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,85 gram, 4 plastik klip kosong, 1 pipet skop, serta uang tunai Rp70.000 yang diduga hasil penjualan.”
Hasil laboratorium dan status zat
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor LAB: 95/NNF/2026 tertanggal 21 Januari 2026 menunjukkan kristal putih dengan berat netto 0,41 gram positif mengandung Metamfetamina. Zat tersebut dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I menurut ketentuan yang berlaku.
Pengakuan terdakwa dan tersangka buron
Terdakwa mengakui kepemilikan barang bukti dan menyatakan memperoleh sabu dari seseorang berinisial DIKI. Nama itu kini tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik.
Pasal yang disangkakan
Jaksa menilai perbuatan Rudy melanggar ketentuan pidana narkotika. Dalam dakwaan disebutkan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disandingkan dengan peraturan penyesuaian pidana terkait.
Proses persidangan akan berlanjut di Pengadilan Negeri Medan, di mana jaksa akan menghadirkan bukti dan saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
Berita Terkait
Bupati Sergai Minta Mahasiswa KKN UNIMED Dorong Pendidikan dan Ekonomi Desa
Bupati Sergai minta 1.500 mahasiswa KKN UNIMED dorong pendidikan dan kewirausahaan di 56 desa, KKN berlangsu...
Penataan Kabel Udara Deliserdang Dipacu Jelang APKASI
Deliserdang percepat pemindahan kabel udara ke bawah tanah menjelang APKASI; 3 dari 4 km sudah selesai, targ...
Harkitnas 2026: Menkomdigi Serukan Kedaulatan Digital
Menkomdigi tegaskan kedaulatan informasi dan perlindungan anak digital saat Harkitnas ke-118 di Deliserdang,...
Harkitnas ke-118: Batubara Peringati dengan Tema Jaga Tunas Bangsa
Upacara Harkitnas ke-118 di Kabupaten Batubara digelar 20 Mei 2026, menekankan perlindungan generasi muda da...
Polisi Sumut Ringkus 3 Pelaku Begal, Tembak Pencuri dan Sita 40 Batang Ganja
Tim gabungan di Sumut menangkap tiga pelaku begal, polisi menembak seorang pencuri sepeda motor di Siantar,...
Gakkum Sumut Temukan 49 Batang Kayu Diduga Tanpa Dokumen di Asahan
Tim Gakkum Sumut menemukan 49 batang kayu gelondongan di Desa Sei Kamah Baru, Asahan; legalitas kayu masih d...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!