Nasional

Menko PMK Percepat Rehab Rekon Pascabencana di Sumatera

Bagikan:
Menteri Koordinator PMK Pratikno bahas percepatan rehabilitasi rekonstruksi pascabencana di Sumatera

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno meminta percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Permintaan itu disampaikan di Jakarta pada Jumat, 19 Juni 2026, untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak setelah Rencana Induk telah ditetapkan.

Rencana induk dan fokus wilayah

Tim Pengarah menetapkan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana pada 13 Mei 2026. Dokumen tersebut kini telah disampaikan ke Menteri Keuangan sesuai arahan Presiden. Pemerintah menargetkan pelaksanaan cepat di lapangan melalui koordinasi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Anggaran dan kebutuhan 2026–2028

Pratikno menjelaskan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi mencapai Rp100,16 triliun untuk periode 2026–2028. Rinciannya dibagi per tahun sebagai berikut:

Tahun Anggaran (Rp triliun)
2026 38,94
2027 32,94
2028 28,28

Pemerintah menyatakan sebagian besar anggaran kementerian dan lembaga telah tersedia, sedangkan sisanya masih dalam proses pencairan.

Dorongan percepatan pelaksanaan

Pratikno menekankan bahwa fokus bukan hanya pada pencairan dana, tetapi pada kecepatan pelaksanaan program di lapangan. Ia mengajak pemerintah daerah untuk berperan aktif agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan cepat, tepat, dan efektif.

"Sebagian besar anggaran kementerian dan lembaga sudah tersedia, sebagian lainnya masih berproses. Tetapi yang perlu kita kawal bukan hanya pencairan anggaran, melainkan bagaimana program bisa dilaksanakan secepat-cepatnya di lapangan,"

"Pemerintah daerah didorong berperan aktif mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana di daerah masing-masing. Selain kementerian dan lembaga, keterlibatan daerah penting agar pelaksanaan program berjalan cepat, tepat, dan efektif di lapangan,"

Pengawasan, monitoring, dan akuntabilitas

Menko PMK juga menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan monitoring. Tujuannya memastikan program tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih. Pengawasan yang kuat diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan mencegah langkah penanganan yang terlewat.

"Kami juga menekankan akuntabilitas bagaimana meningkatkan pengawasan, monitoring pelaporan. Bukan semata-mata akuntabilitas tetapi menjamin tidak tumpang tindih dalam penanganan masalah yang sama dan juga tidak ada hal-hal penting yang terlewat,"

Ke depan, pemerintah akan memantau realisasi anggaran dan kemajuan fisik di lapangan. Keberhasilan program ini bergantung pada koordinasi antarlevel pemerintahan dan pengawasan yang konsisten.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait