Nasional

Menteri PPPA Desak Tangkap Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung

Bagikan:
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyoroti kasus penyiksaan perempuan di Bandung dan mendesak penangkapan pelaku

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pernyataan disampaikan pada Selasa, 23 Juni 2026, setelah korban ditemukan dalam kondisi luka berat akibat kekerasan yang berlangsung selama tiga tahun.

Desakan penegakan hukum

Arifah menekankan pentingnya penangkapan cepat agar pelaku diproses secara hukum dan korban mendapat kepastian perlindungan. UPTD PPA Jawa Barat sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memburu terduga pelaku.

"Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan maksimal, sementara pelaku segera ditangkap dan diproses hukum. Kami sangat prihatin karena kekerasan berkepanjangan itu menimbulkan luka fisik dan psikis serius bagi korban,"

- Arifah Fauzi

Langkah perlindungan dan pemulihan korban

Pihak berwenang telah mengambil beberapa langkah untuk mendukung pemulihan korban. Koordinasi dilakukan antara UPTD PPA, rumah sakit, kepolisian, dan lembaga perlindungan saksi serta korban.

  • Pengajuan perlindungan ke LPSK untuk memastikan keamanan dan hak korban.
  • Rencana asesmen lanjutan untuk kondisi fisik dan psikologis korban.
  • Layanan konseling psikologis dan pendampingan untuk pemulihan emosional.
  • Pendampingan hukum agar proses perkara berjalan optimal.

Arifah menyatakan bahwa pemulihan harus mencakup perawatan fisik dan dukungan psikologis. Asesmen dan konseling menjadi prioritas untuk memulihkan kemampuan bicara, penglihatan, dan mobilitas korban yang terganggu akibat kekerasan.

Kronologi singkat dan dampak

Korban dilaporkan hilang dan tidak dapat dihubungi oleh keluarga selama tiga tahun sebelum akhirnya ditemukan. Akibat perlakuan kekerasan berkepanjangan, korban mengalami luka berat, gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta gangguan berjalan.

Arifah juga mendorong keberanian masyarakat untuk melapor saat mengetahui indikasi kekerasan. Menurutnya, laporan merupakan langkah penting untuk memutus rantai kekerasan dan membuka ruang bagi korban lain untuk mendapatkan perlindungan.

Langkah selanjutnya

Pemerintah daerah dan instansi terkait diminta mempercepat proses penyidikan dan memastikan akses layanan bagi korban. Koordinasi antar lembaga diharapkan mempercepat pemulihan korban sekaligus menegakkan hukum terhadap pelaku.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan, respons cepat aparat, dan ketersediaan layanan pemulihan komprehensif bagi korban kekerasan terhadap perempuan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait