Menteri PPPA Desak Tangkap Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pernyataan disampaikan pada Selasa, 23 Juni 2026, setelah korban ditemukan dalam kondisi luka berat akibat kekerasan yang berlangsung selama tiga tahun.
Desakan penegakan hukum
Arifah menekankan pentingnya penangkapan cepat agar pelaku diproses secara hukum dan korban mendapat kepastian perlindungan. UPTD PPA Jawa Barat sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memburu terduga pelaku.
"Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan maksimal, sementara pelaku segera ditangkap dan diproses hukum. Kami sangat prihatin karena kekerasan berkepanjangan itu menimbulkan luka fisik dan psikis serius bagi korban,"
- Arifah Fauzi
Langkah perlindungan dan pemulihan korban
Pihak berwenang telah mengambil beberapa langkah untuk mendukung pemulihan korban. Koordinasi dilakukan antara UPTD PPA, rumah sakit, kepolisian, dan lembaga perlindungan saksi serta korban.
- Pengajuan perlindungan ke LPSK untuk memastikan keamanan dan hak korban.
- Rencana asesmen lanjutan untuk kondisi fisik dan psikologis korban.
- Layanan konseling psikologis dan pendampingan untuk pemulihan emosional.
- Pendampingan hukum agar proses perkara berjalan optimal.
Arifah menyatakan bahwa pemulihan harus mencakup perawatan fisik dan dukungan psikologis. Asesmen dan konseling menjadi prioritas untuk memulihkan kemampuan bicara, penglihatan, dan mobilitas korban yang terganggu akibat kekerasan.
Kronologi singkat dan dampak
Korban dilaporkan hilang dan tidak dapat dihubungi oleh keluarga selama tiga tahun sebelum akhirnya ditemukan. Akibat perlakuan kekerasan berkepanjangan, korban mengalami luka berat, gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta gangguan berjalan.
Arifah juga mendorong keberanian masyarakat untuk melapor saat mengetahui indikasi kekerasan. Menurutnya, laporan merupakan langkah penting untuk memutus rantai kekerasan dan membuka ruang bagi korban lain untuk mendapatkan perlindungan.
Langkah selanjutnya
Pemerintah daerah dan instansi terkait diminta mempercepat proses penyidikan dan memastikan akses layanan bagi korban. Koordinasi antar lembaga diharapkan mempercepat pemulihan korban sekaligus menegakkan hukum terhadap pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan, respons cepat aparat, dan ketersediaan layanan pemulihan komprehensif bagi korban kekerasan terhadap perempuan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KPAI Minta Pengawasan Ketat untuk Program MBG 3B
KPAI mendesak pengawasan ketat pada Program MBG 3B agar makanan untuk bumil, busui, dan balita aman, bermutu...
Pemerintah Targetkan Revisi UU LLAJ Rampung 2026
Pemerintah menyerahkan 1.200 DIM RUU LLAJ ke DPR dan menargetkan revisi diselesaikan pada 2026 agar dapat di...
Kemensos Buka Kanal WhatsApp untuk Pengaduan Sekolah Rakyat
Kemensos membuka kanal WhatsApp 0887-7171-171 pada 29 Sept 2026 untuk pengaduan Sekolah Rakyat, terbuka bagi...
Indonesia Jajaki Pengalaman India untuk Bangun Infrastruktur Publik Digital
Indonesia menjajaki pengalaman India membangun infrastruktur publik digital untuk integrasi layanan, kata Wa...
Kemacetan Pelabuhan Ketapang: ODOL, Demo, dan Solusi Bersama
Kemacetan di akses Pelabuhan Ketapang disebabkan ODOL, antrean Pelindo, dan demonstrasi; solusinya butuh pen...
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...