Nasional

Komisi VII Soroti Efektivitas Pengawasan Produk AMDK

Bagikan:
Rapat Komisi VII DPR mengenai pengawasan produk AMDK di Kompleks Parlemen

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menekankan pentingnya efektivitas pengawasan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk menjamin keamanan, perlindungan konsumen, dan kesesuaian informasi pada label. Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja AMDK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 22 Juni 2026.

Sorotan Komisi VII terhadap tanggung jawab industri

Evita menilai industri AMDK bukan sekadar sektor usaha, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial besar dalam menjamin kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat setiap hari. Untuk itu, Komisi VII mendorong pengawasan yang komprehensif dan berjalan efektif.

"Air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang berkaitan langsung dengan kesehatan, kualitas hidup, dan perlindungan konsumen. Karena itu, industri AMDK memiliki tanggung jawab sosial yang besar dalam menjamin keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat setiap hari," ujar Evita.

Dalam rapat tersebut Panja AMDK meminta gambaran menyeluruh terkait mekanisme pengawasan, keamanan produk, perlindungan konsumen, kesesuaian informasi pada label, serta mekanisme pengaduan masyarakat. Komisi VII ingin memastikan sistem pengawasan mampu menjawab tantangan di sektor ini.

"Melalui rapat ini, Panja AMDK Komisi VII DPR RI ingin memperoleh gambaran yang lebih komprehensif. Mengenai efektivitas pengawasan keamanan produk, perlindungan konsumen, kesesuaian informasi pada label, serta mekanisme pengaduan masyarakat," kata Evita.

Peran BPOM dan regulasi pengawasan

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menjelaskan bahwa BPOM melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap AMDK yang dikategorikan sebagai pangan olahan. Pengawasan ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus mendorong daya saing produk nasional.

"Demikian pula pengawasan terhadap produk AMDK dengan tujuan melindungi masyarakat sekaligus mendorong daya saing produk. Badan POM melakukan pengawasan yaitu pre dan post-market terhadap AMDK sebagai pangan olahan," ujar Taruna.

Taruna menambahkan bahwa pengawasan didasarkan pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Seluruh jenis AMDK wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Jenis AMDK yang diatur meliputi:

  • air mineral alami
  • air mineral
  • air demineral
  • air minum embun
  • air minum pH tinggi

"Nah, berdasarkan itulah Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia telah mengatur. Di mana isinya bahwa air yang telah diproses tanpa bahan pangan lainnya dan bahan pangan dikemas serta aman memberlakukan SNI AMDK secara wajib," kata Taruna.

Data pendaftaran dan tantangan pengawasan

Taruna menyebut BPOM mencatat 8.721 produk AMDK terdaftar pada periode Juni 2021 hingga Juni 2026. Mayoritas merupakan produk dalam negeri, dengan kemasan botol plastik PET sebagai jenis kemasan yang paling banyak digunakan.

BPOM juga mengawasi aspek sumber air, proses produksi, kemasan, dan label agar produk yang sampai ke masyarakat aman dan memenuhi standar mutu. Komisi VII menilai penguatan pengawasan dan mekanisme pengaduan publik perlu terus dikembangkan untuk menjawab naiknya kesadaran kesehatan konsumen.

Dengan meningkatnya tuntutan transparansi informasi dan jaminan mutu, Komisi VII dan BPOM sepakat memperkuat koordinasi pengawasan agar produk AMDK yang beredar aman, jelas, dan tidak menyesatkan konsumen.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait