Kementerian HAM: Penyekapan Perempuan di Bandung Pelanggaran HAM
Kementerian Hukum dan HAM menilai dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Kabupaten Bandung sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Pernyataan ini disampaikan seiring munculnya dugaan bahwa korban kehilangan kebebasan bergerak dan mengalami kekerasan selama bertahun-tahun, menurut pernyataan resmi pada Selasa, 23 Juni 2026.
Penilaian dan pernyataan Kementerian
PLT Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Sofia Alatas, menegaskan bahwa pembatasan kebebasan bergerak dalam jangka lama merupakan pelanggaran hak dasar. Pemerintah akan melakukan pendalaman kasus sebelum mengeluarkan rekomendasi kebijakan.
'Kalau secara kasat mata ini pelanggaran HAM. Masa iya seseorang bebas bergerak, disekap, otomatis dia punya hak,' — Sofia Alatas, PLT Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM.
Sofia menambahkan pemerintah masih memerlukan penelusuran lebih mendalam untuk memahami keseluruhan konstruksi kasus. Hasil penelusuran itu akan menjadi dasar dalam menyusun rekomendasi dan kebijakan yang tepat bagi korban maupun langkah hukum terhadap pelaku.
'Kondisinya tetap kita harus melihat ke bawah dan kondisinya apa sih yang terjadi. Baru nanti Kementerian HAM mengeluarkan rekomendasi dan kebijakan apa yang harus ditetapkan untuk orang tersebut,' — Sofia Alatas.
Kondisi korban dan dugaan kronologi
Berdasarkan keterangan yang beredar, korban berinisial YTR diduga disekap dan dianiaya oleh kekasihnya berinisial T (30) selama sekitar tiga tahun. Saat ditemukan, korban dalam kondisi memprihatinkan dengan sejumlah luka fisik serius.
Korban dilaporkan mengalami cedera berat pada kepala dan wajah, gangguan penglihatan, serta kerusakan pada bibir. Kondisi tersebut menyebabkan kesulitan berbicara dan gangguan pada kemampuan berjalan.
Selama kurang lebih tiga tahun, keluarga tidak mengetahui keberadaan YTR. Selama periode itu, korban diduga hidup bersama pelaku, berpindah tempat tinggal, dan terputus dari bantuan serta kontak keluarga.
Penganiayaan yang diduga dialami korban meliputi pemukulan dan penganiayaan menggunakan benda tumpul maupun benda tajam, berlangsung berulang dalam jangka waktu panjang.
Langkah penanganan dan rekomendasi
Kementerian HAM menyatakan penelusuran menyeluruh diperlukan sebagai dasar penentuan kebijakan. Langkah itu mencakup penanganan kebutuhan korban, termasuk perlindungan dan rehabilitasi, serta proses hukum terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan temuan awal yang menunjukkan adanya pembatasan kebebasan dan kekerasan fisik, Kementerian akan merumuskan rekomendasi yang mengarah pada perlindungan korban dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Penyelidikan lanjutan diharapkan memberi kejelasan atas rentetan kejadian dan menjadi acuan bagi lembaga terkait dalam memberikan perlindungan hukum dan pemulihan bagi korban.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sekolah Garuda Transformasi Dongkrak Minat Kuliah ke Luar Negeri
Program Sekolah Garuda Transformasi di SMA Unggulan Thamrin meningkatkan minat siswa kuliah ke luar negeri d...
Sekolah Garuda Cetak Pemimpin untuk Indonesia Emas 2045
Sekolah Garuda disiapkan untuk mencetak pemimpin masa depan dengan seleksi ketat, pembinaan karakter, dan ak...
102 Pekerja Eks Hotel Sultan Laporkan Diri ke Posko GBK
Sebanyak 102 pekerja eks Hotel Sultan melapor ke Posko Alih Kelola Blok 15 GBK pada 22 Juni 2026 sebagai bag...
Wakapolri Ajak Buruh Perkuat Sinergi Lindungi Hak Pekerja
Wakapolri Dedi Prasetyo ajak buruh perkuat sinergi dengan Polri di Rakernas KSPI 2026 untuk lindungi hak pek...
Baleg Dorong RUU Air Minum dan Sanitasi Percepat Penurunan Stunting
Baleg DPR mendorong RUU Air Minum dan Sanitasi sebagai instrumen percepat penurunan stunting dengan menekank...
Eks Hotel Sultan Berpotensi Dirobohkan dalam Penataan GBK
Menteri Rosan Roeslani menyatakan eks Hotel Sultan berpotensi dirobohkan dalam rencana penataan menyeluruh k...