Nasional

Pemerintah Segel Aset PT Jabatex 14 Hektar untuk Bayar Pesangon

Bagikan:
Area pabrik PT Jabatex di Cibodas, Kota Tangerang sebagai objek penyegelan aset

Pemerintah akan menyegel aset PT Jabatex seluas 14 hektar di Cibodas, Kota Tangerang untuk membantu pembayaran pesangon 459 buruh sebesar Rp59 miliar. Penyegelan dijadwalkan setelah rapat koordinasi pada 31 Agustus 2026 dan rencana eksekusi pada 7 September 2026. Aset ini termasuk dalam boedel pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga.

Dasar hukum dan tujuan penyegelan

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst menyatakan PT Jabatex pailit. Tujuan penyegelan adalah memudahkan kurator dan pihak berwenang melakukan sita dan lelang aset untuk membayar tagihan kreditur, termasuk pesangon buruh.

Jadwal koordinasi dan eksekusi

Menurut Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, telah terjadi pembahasan dengan sejumlah pihak terkait pada Senin, 24 Agustus 2026. Rapat koordinasi dengan Pengadilan Negeri Tangerang dijadwalkan pada 31 Agustus 2026 di kantor Disnaker Kota Tangerang.

Jika koordinasi berjalan, penyegelan aset direncanakan pada 7 September 2026. Setelah disegel, kurator akan melakukan penyitaan dan lelang sebagai bagian dari proses penyelesaian kepailitan.

Besaran klaim dan prioritas hak buruh

Tagihan seluruh kreditur tercatat sebesar Rp139 miliar, termasuk kewajiban membayar pesangon Rp59 miliar kepada 459 buruh. Pemerintah menegaskan hak-hak pekerja akan diprioritaskan.

"Kurstor tadi sudah berjanji akan mendahulukan hak-hak buruh,"

Status pengelolaan pabrik dan upaya hukum

Said Iqbal menyebut pabrik yang menjadi objek aset ternyata sedang disewa. Namun pihaknya belum mengetahui siapa penyewa karena sewa seharusnya dilakukan kepada kurator, dan kurator mengaku tidak mengetahui adanya penyewa tersebut.

"Maka kami akan tuntut pidana ke perusahaan karena melawan hukum. Tapi tidak menghilangkan kewajiban membayar pesangon,"

Peran kementerian dan negara

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Arnando JP Siregar, menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan akan segera berkoordinasi dengan jurusita pengadilan untuk mengeksekusi aset. Dia menyampaikan adanya dorongan langsung dari Presiden untuk menyelesaikan kasus ini tanpa berlarut-larut.

"Bapak Prabowo sudah memastikan bahwa negara harus hadir,"

Pemerintah berharap tindakan penyegelan dan eksekusi dapat mempercepat pencairan hak buruh yang tertunda selama 12 tahun. Langkah hukum terhadap pihak yang diduga menghalangi proses pailit akan dilanjutkan sembari kurator menghitung aset untuk pembayaran pesangon dan klaim lain.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait