Nasional

Karhutla Meluas di Kalimantan, PKS Minta Prioritaskan Keselamatan Warga

Bagikan:
Asap kebakaran hutan menyelimuti permukiman dan hutan di Kalimantan

Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid meminta pemerintah memprioritaskan keselamatan warga dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas di Kalimantan. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 24 Agustus 2026, terkait dampak asap, ancaman kesehatan publik, kerusakan ekosistem, dan kebutuhan penegakan hukum.

Prioritaskan keselamatan warga terdampak

Kholid menekankan fokus utama harus pada keselamatan manusia, terutama anak-anak, lansia, ibu hamil, dan kelompok rentan. Ia mendesak lembaga terkait segera memberikan perlindungan sejak awal agar risiko kesehatan tidak memburuk.

"Yang kita hadapi bukan hanya lahan yang terbakar, tetapi juga warga yang kesehatannya terancam. Anak-anak, lansia, dan kelompok rentan harus mendapatkan perlindungan sejak awal," ujar Kholid.

Respons kesehatan dan kesiapsiagaan fasilitas

Menurut Kholid, Kementerian Kesehatan, BNPB, serta BPBD di Kalimantan Barat, Tengah, dan Selatan harus meningkatkan kesiapsiagaan. Fasilitas kesehatan perlu memastikan ketersediaan obat, oksigen, tenaga medis, dan masker untuk warga terdampak.

Ia menyoroti bahwa respons tidak boleh menunggu lonjakan korban. Langkah preventif diperlukan untuk melindungi balita, ibu hamil, lansia, dan mereka dengan kondisi kesehatan rentan.

"Negara harus hadir lebih awal untuk melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan. Jangan menunggu kondisi memburuk baru respons kesehatan diperkuat," kata Kholid.

Perlindungan satwa dan ekosistem

Kholid juga memperingatkan dampak luas karhutla terhadap flora dan fauna. Ia menyebut temuan satwa yang mati terbakar di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, sebagai indikasi kerusakan ekologis yang serius.

Ia meminta Kementerian Kehutanan dan BKSDA memperkuat pemetaan kawasan rawan dan jalur evakuasi satwa. Kapasitas tim penyelamat satwa harus ditingkatkan agar perlindungan biodiversitas menjadi bagian penanganan karhutla.

"Ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pohon dan lahan. Ada satwa liar yang kehilangan habitat, sumber makanan, bahkan kehilangan nyawa," ujarnya.

Penegakan hukum sampai ke hulu

Kholid menilai penindakan hukum penting untuk mencegah kebakaran berulang. Ia mengapresiasi penetapan tersangka, namun menegaskan penyidikan perlu menelusuri seluruh aliran tanggung jawab, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.

"Kalau kebakaran terjadi karena kesengajaan, penegakan hukumnya harus mengikuti aliran tanggung jawab sampai ke atas. Jangan hanya menangkap orang yang menyalakan api, tetapi telusuri siapa yang memperoleh manfaat ekonomi," katanya.

Anggaran, koordinasi, dan langkah teknis

Kholid mendorong agar dana tanggap darurat segera dapat digunakan BNPB dan BPBD tanpa hambatan birokrasi. Dana harus difokuskan pada pemadaman, layanan kesehatan, logistik, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan awal.

Ia juga meminta BMKG dan lembaga terkait mengoptimalkan operasi modifikasi cuaca saat atmosfer memungkinkan, serta memperkuat sistem peringatan dini untuk mengantisipasi meluasnya titik api dan kabut asap.

Tiga agenda utama

Kholid menggarisbawahi tiga agenda utama dalam penanganan karhutla:

  • Menyelamatkan manusia
  • Melindungi ekosistem dan satwa
  • Menegakkan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab

Ia meminta BMKG, Kementerian Kesehatan, BNPB, BPBD, Polri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BKSDA, pemerintah daerah, dan Kementerian Keuangan bekerja simultan agar respons cepat dan terkoordinasi.

"Dalam penanganan bencana, kecepatan eksekusi sangat menentukan. Jangan sampai ada jarak antara keputusan di Jakarta dan kebutuhan masyarakat di daerah terdampak," ujarnya.

Penanganan karhutla, menurut Kholid, harus menggabungkan aksi cepat di lapangan, perlindungan kesehatan, pemulihan ekosistem, serta penegakan hukum yang tegas agar kebakaran tidak terus berulang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait