Pemerintah Pastikan Tak Ambil Alih 'Emas di Bawah Bantal'
Pemerintah menegaskan tidak akan mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas milik masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin, 24 Agustus 2026, menanggapi polemik terkait istilah 'emas di bawah bantal' yang disebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Keputusan menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak penuh masyarakat.
Penegasan resmi dari Kemenko Perekonomian
Kantor Kemenko Perekonomian mengeluarkan pernyataan tertulis untuk meluruskan kekhawatiran publik. Juru Bicara Kemenko, Haryo Limanseto, menegaskan peran pemerintah bersifat fasilitatif dan bukan intervensi kepemilikan.
Pemerintah hanya berperan membangun ekosistem dan menyediakan pilihan instrumen yang dapat memberikan nilai tambah bagi aset masyarakat.
Menurut Haryo, istilah 'emas di bawah bantal' adalah metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas di masyarakat, bukan rujukan harfiah terhadap penemuan fisik di bawah bantal individu.
Data potensi dan cadangan emas
Menko Airlangga pada acara peresmian Indonesia Bullion Market Association (IBMA) menyebut potensi kepemilikan emas masyarakat mencapai 1.800 ton. Pemerintah memaparkan angka itu sebagai ilustrasi potensi, bukan dasar kebijakan yang mewajibkan penyerahan atau pemindahan emas milik warga.
| Keterangan | Volume |
|---|---|
| Cadangan emas nasional | ~3.600 ton |
| Produksi emas tahunan | ~90 ton |
| Potensi emas di masyarakat | ~1.800 ton (nilai sekitar USD252 miliar) |
Tujuan pengembangan ekosistem bullion
Kemenko menyatakan pengembangan bullion bertujuan memberi pilihan kepada masyarakat untuk mengoptimalkan aset emasnya melalui instrumen yang aman dan terintegrasi. Jika sebagian emas masyarakat masuk ke pasar bullion, hal ini dinilai dapat mendukung likuiditas dan nilai tambah ekonomi.
Kalau 20 persen saja emas masyarakat masuk dalam ekosistem bullion, akan berdampak positif terhadap pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional.
Beberapa tujuan pengembangan yang disorot pemerintah antara lain:
- Menciptakan instrumen keuangan yang aman, terpercaya, dan terintegrasi.
- Meningkatkan nilai tambah hilirisasi sektor pertambangan dan energi.
- Memperdalam pasar keuangan serta menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Kesimpulan dan prospek
Kemenko menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa angka potensi emas hanya ilustrasi. Pemerintah tidak akan memaksa warga menyerahkan emasnya; peran negara adalah membangun ekosistem yang memungkinkan pilihan bagi pemilik emas. Pengembangan pasar bullion akan dilanjutkan melalui kolaborasi dengan pelaku usaha, lembaga keuangan, dan industri terkait untuk mengoptimalkan aset domestik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...