Pemerintah Pastikan Tak Ambil Alih 'Emas di Bawah Bantal'
Pemerintah menegaskan tidak akan mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas milik masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin, 24 Agustus 2026, menanggapi polemik terkait istilah 'emas di bawah bantal' yang disebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Keputusan menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak penuh masyarakat.
Penegasan resmi dari Kemenko Perekonomian
Kantor Kemenko Perekonomian mengeluarkan pernyataan tertulis untuk meluruskan kekhawatiran publik. Juru Bicara Kemenko, Haryo Limanseto, menegaskan peran pemerintah bersifat fasilitatif dan bukan intervensi kepemilikan.
Pemerintah hanya berperan membangun ekosistem dan menyediakan pilihan instrumen yang dapat memberikan nilai tambah bagi aset masyarakat.
Menurut Haryo, istilah 'emas di bawah bantal' adalah metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas di masyarakat, bukan rujukan harfiah terhadap penemuan fisik di bawah bantal individu.
Data potensi dan cadangan emas
Menko Airlangga pada acara peresmian Indonesia Bullion Market Association (IBMA) menyebut potensi kepemilikan emas masyarakat mencapai 1.800 ton. Pemerintah memaparkan angka itu sebagai ilustrasi potensi, bukan dasar kebijakan yang mewajibkan penyerahan atau pemindahan emas milik warga.
| Keterangan | Volume |
|---|---|
| Cadangan emas nasional | ~3.600 ton |
| Produksi emas tahunan | ~90 ton |
| Potensi emas di masyarakat | ~1.800 ton (nilai sekitar USD252 miliar) |
Tujuan pengembangan ekosistem bullion
Kemenko menyatakan pengembangan bullion bertujuan memberi pilihan kepada masyarakat untuk mengoptimalkan aset emasnya melalui instrumen yang aman dan terintegrasi. Jika sebagian emas masyarakat masuk ke pasar bullion, hal ini dinilai dapat mendukung likuiditas dan nilai tambah ekonomi.
Kalau 20 persen saja emas masyarakat masuk dalam ekosistem bullion, akan berdampak positif terhadap pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional.
Beberapa tujuan pengembangan yang disorot pemerintah antara lain:
- Menciptakan instrumen keuangan yang aman, terpercaya, dan terintegrasi.
- Meningkatkan nilai tambah hilirisasi sektor pertambangan dan energi.
- Memperdalam pasar keuangan serta menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Kesimpulan dan prospek
Kemenko menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa angka potensi emas hanya ilustrasi. Pemerintah tidak akan memaksa warga menyerahkan emasnya; peran negara adalah membangun ekosistem yang memungkinkan pilihan bagi pemilik emas. Pengembangan pasar bullion akan dilanjutkan melalui kolaborasi dengan pelaku usaha, lembaga keuangan, dan industri terkait untuk mengoptimalkan aset domestik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Ekspor Perikanan Indonesia ke Jepang Capai USD589,86 Juta
Ekspor perikanan Indonesia ke Jepang mencapai USD589,86 juta pada 2025, naik 6,5%; JanuariāJuni 2026 tercata...
IHSG Melemah 0,69% pada Jeda Siang, Transaksi Rp9,02 T
IHSG melemah 0,69% ke 6.480,64 pada jeda siang 24 Agustus 2026, dengan nilai transaksi mencapai Rp9,02 trili...
Harga Emas Pegadaian 24 Agustus 2026: Galeri24 & UBS Naik
Harga emas Pegadaian (Galeri24 & UBS) menguat pada 24 Agustus 2026; Galeri24 naik Rp6.000 dan UBS naik Rp4.0...
DPR Minta Pemerintah Buka Basis Wajib Pajak untuk Amankan Target 2026
DPR minta pemerintah buat peta jalan perluasan basis wajib pajak untuk amankan target pajak APBN 2026 senila...
Rupiah Naik Tipis Awal Pekan, Dipicu Pelemahan Dolar
Rupiah dibuka menguat tipis ke Rp17.689 per dolar Senin 24 Agustus 2026, terdorong pelemahan dolar namun ter...
IHSG Diprediksi Menguat di Awal Pekan
IHSG diperkirakan melanjutkan penguatan setelah ditutup di 6.525,69; investor diminta waspadai kenaikan yiel...