Ekonomi

Pemerintah Pastikan Tak Ambil Alih 'Emas di Bawah Bantal'

Bagikan:
Ilustrasi emas batangan dan koin sebagai aset masyarakat

Pemerintah menegaskan tidak akan mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas milik masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin, 24 Agustus 2026, menanggapi polemik terkait istilah 'emas di bawah bantal' yang disebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Keputusan menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak penuh masyarakat.

Penegasan resmi dari Kemenko Perekonomian

Kantor Kemenko Perekonomian mengeluarkan pernyataan tertulis untuk meluruskan kekhawatiran publik. Juru Bicara Kemenko, Haryo Limanseto, menegaskan peran pemerintah bersifat fasilitatif dan bukan intervensi kepemilikan.

Pemerintah hanya berperan membangun ekosistem dan menyediakan pilihan instrumen yang dapat memberikan nilai tambah bagi aset masyarakat.

Menurut Haryo, istilah 'emas di bawah bantal' adalah metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas di masyarakat, bukan rujukan harfiah terhadap penemuan fisik di bawah bantal individu.

Data potensi dan cadangan emas

Menko Airlangga pada acara peresmian Indonesia Bullion Market Association (IBMA) menyebut potensi kepemilikan emas masyarakat mencapai 1.800 ton. Pemerintah memaparkan angka itu sebagai ilustrasi potensi, bukan dasar kebijakan yang mewajibkan penyerahan atau pemindahan emas milik warga.

Keterangan Volume
Cadangan emas nasional ~3.600 ton
Produksi emas tahunan ~90 ton
Potensi emas di masyarakat ~1.800 ton (nilai sekitar USD252 miliar)

Tujuan pengembangan ekosistem bullion

Kemenko menyatakan pengembangan bullion bertujuan memberi pilihan kepada masyarakat untuk mengoptimalkan aset emasnya melalui instrumen yang aman dan terintegrasi. Jika sebagian emas masyarakat masuk ke pasar bullion, hal ini dinilai dapat mendukung likuiditas dan nilai tambah ekonomi.

Kalau 20 persen saja emas masyarakat masuk dalam ekosistem bullion, akan berdampak positif terhadap pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional.

Beberapa tujuan pengembangan yang disorot pemerintah antara lain:

  • Menciptakan instrumen keuangan yang aman, terpercaya, dan terintegrasi.
  • Meningkatkan nilai tambah hilirisasi sektor pertambangan dan energi.
  • Memperdalam pasar keuangan serta menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Kesimpulan dan prospek

Kemenko menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa angka potensi emas hanya ilustrasi. Pemerintah tidak akan memaksa warga menyerahkan emasnya; peran negara adalah membangun ekosistem yang memungkinkan pilihan bagi pemilik emas. Pengembangan pasar bullion akan dilanjutkan melalui kolaborasi dengan pelaku usaha, lembaga keuangan, dan industri terkait untuk mengoptimalkan aset domestik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait