Lokal

Polres Aceh Selatan Sita 1.216 Liter Solar Subsidi, 3 Tersangka

Bagikan:
Petugas kepolisian memeriksa jerigen dan mobil selama pengungkapan penyalahgunaan solar bersubsidi di Aceh Selatan

TAPAKTUAN — Satreskrim Polres Aceh Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi dalam tiga kejadian sepanjang Oktober 2026. Dalam tiga pengungkapan itu polisi menyita total 1.216 liter solar bersubsidi dan menangkap tiga pria yang diduga melakukan pelangsiran BBM.

Pengungkapan dan barang bukti

Dalam dua pengungkapan terakhir, yang terjadi berdekatan pada Rabu, 21 Oktober 2026, polisi mengamankan dua unit mobil Mitsubishi L300 dengan tangki bahan bakar dimodifikasi. Barang bukti berupa jerigen, kendaraan, ponsel, dan dokumen pengisian disita untuk penyidikan lebih lanjut.

Kronologi dua pengungkapan 21 Oktober

Pertama, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Nasional Tapaktuan–Subulussalam, Gampong Baro, Kecamatan Bakongan, petugas menemukan satu unit Mitsubishi L300 bernopol BK 9581 CB terparkir di dekat SPBU. Polisi mengevakuasi 14 jerigen berisi sekitar 448 liter solar yang disimpan di belakang rumah makan.

Petugas juga menemukan tangki bahan bakar yang dimodifikasi pada kendaraan tersebut dan mengamankan RK (53), sopir asal Kecamatan Bakongan Timur. Pemeriksaan awal menunjukkan RK mengaku telah lama melakukan aktivitas melangsir solar bersubsidi.

Sekitar satu jam kemudian, pukul 14.00 WIB, di Gampong Ujung Pulo Cut, Kecamatan Bakongan Timur, polisi menangkap B (46) bersama satu unit Mitsubishi L300 bernopol BL 1074 CA. Di lokasi ditemukan empat jerigen berisi sekitar 128 liter solar dan kendaraan yang juga menggunakan tangki modifikasi.

Kasus 16 Oktober

Sebelumnya, pada 16 Oktober 2026, penyidik mengamankan KL (46) bersama 640 liter solar bersubsidi dan dua unit mobil. Jika digabungkan, tiga pengungkapan itu menghasilkan total 1.216 liter solar dan empat kendaraan yang diamankan.

Tindakan hukum dan penyidikan

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Bagus Pribadi, menjelaskan penindakan dilakukan oleh Unit 2 Tipidter bersama personel operasional Satreskrim setelah penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM subsidi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” ujar Iptu Bagus Pribadi.

Untuk dua terduga pelaku dalam pengungkapan terbaru, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Satreskrim masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan ahli, serta melanjutkan proses penyitaan dan pemeriksaan barang bukti sesuai prosedur.

Rekap tiga pengungkapan

Tanggal Lokasi Tersangka Volume
16 Oktober 2026 Aceh Selatan KL (46) 640 liter
21 Oktober 2026, 13.00 WIB Bakongan RK (53) 448 liter
21 Oktober 2026, 14.00 WIB Bakongan Timur B (46) 128 liter

Total: 3 orang pelaku dan 1.216 liter solar bersubsidi serta empat kendaraan diamankan. Temuan tangki modifikasi menjadi fokus penyelidikan untuk menelusuri asal BBM, tujuan distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait