Lokal

Tangker MT Global 168 Digerebek, 1,1 Ton Ketamin Disita

Bagikan:
Kapal tangker MT Global 168 diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan

Medan — Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan kapal tangker MT Global 168 berhasil ditangkap setelah operasi gabungan dan ditemukan narkotika jenis ketamin seberat 1,1 ton di perairan Andaman yang mengarah ke Selat Malaka.

Penemuan dan penindakan

Operasi dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, BNN, dan Bea Cukai. Penindakan berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026 terhadap MT Global 168, yang kemudian diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan untuk pemeriksaan lanjutan di Pelabuhan Belawan.

Hasil penggeledahan menunjukkan paket-paket berisi ketamin dengan total berat signifikan. Tim juga mengamankan delapan awak kapal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Rekonstruksi rute pelayaran

Pemantauan awal dimulai setelah analisa dan investigasi bersama yang mendeteksi pergerakan MT Global 168 di Selat Malaka. Kapal tercatat melintas sejajar Perairan Perak, Taiping, Malaysia pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Pergerakan kapal kemudian menunjukkan pola memperlambat kecepatan dan melakukan manuver. Jenderal Suyudi merinci jejak pelayaran tersebut sebelum akhirnya dilakukan tindakan penindakan.

"Pada Rabu 14 Oktober 2026 Satgas Operasi Gabungan memantau pergerakan kapal melintas di Selat Malaka sejajar dengan Perairan Perak Taiping Malaysia,"

"Setelah beberapa hari di Port Klang, kapal melanjutkan pelayaran menuju Laut Andaman untuk melakukan transaksi ship-to-ship (STS) atau pemindahan muatan antarkapal guna menerima narkoba jenis ketamin,"

Singgah, STS, dan indikasi jaringan

Menurut keterangan, kapal sempat singgah di Port Klang untuk pengisian bahan bakar dan air. Dari sana kapal bergerak ke Laut Andaman dan diduga melakukan proses ship-to-ship (STS) untuk memindahkan muatan narkotika.

Pembaruan sinyal Automatic Identification System (AIS) juga menunjukkan perubahan parameter lokasi yang mengindikasikan kapal berada di area labuh jangkar pada 18 Oktober 2026.

Dampak dan tindak lanjut

Penemuan barang bukti seberat 1,1 ton ketamin merupakan salah satu kasus penyelundupan narkoba dengan jumlah besar di perairan regional. Aparat telah mengamankan awak kapal dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyelidikan gabungan akan mendalami asal muatan, mitra transaksi, dan jaringan yang terlibat. Pemeriksaan lanjutan berlangsung di Pelabuhan Belawan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait