Lokal

Bareskrim-BNN Sita 1,1 Ton Ketamine dari Kapal MT Global 168

Bagikan:
Petugas mengamankan kapal MT Global 168 dan barang bukti ketamine 1,1 ton

Medan — Tim gabungan Bareskrim Polri, BNN, dan Bea Cukai berhasil mengamankan kapal tangker MT Global 168 dan menemukan 1,1 ton narkoba jenis ketamine pada 19 Oktober 2026. Penindakan dilakukan di perairan Selat Melaka dan Laut Andaman setelah kapal dipantau selama beberapa bulan.

Kronologi pengawasan dan pengungkapan

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan identitas kapal terungkap dari dokumen yang ditemukan pada kapal lain yang sebelumnya ditangkap. Pengawasan terhadap pergerakan kapal dimulai sejak Agustus 2026.

Kita memang selalu menganalisis kapal itu tidak sebentar hingga memakan waktu enam bulan. Identitas kapal ini terungkap dari dokumen dok yang ditemukan di atas kapal yang kita tangkap sebelumnya

Pada September 2026, kapal MT Global 168 berangkat dari dok di Pasir Gudang, Johor, Malaysia, menuju perairan Andaman, Thailand, dengan singgah di Port Klang untuk mengisi air dan bahan bakar.

Nah, pada September 2026 Kapal MT Global 168 berangkat dari tempat dok di Pasir Gudang, Johor, Malaysia, menuju perairan Andaman, Thailand. Kapal sempat singgah di Port Klang untuk pengisian air dan bahan bakar

Penindakan dan barang bukti

Tim gabungan melakukan penindakan terhadap MT Global 168 pada Senin, 19 Oktober 2026. Pemeriksaan menemukan muatan ketamine dengan berat mencapai 1,1 ton. Kapal kemudian diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan dan dibawa ke Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lanjutan.

Tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri pada Senin 19 Oktober 2026 melakukan penindakan terhadap Kapal MT Global 168 dan menemukan barang bukti narkoba jenis ketamine dengan berat mencapai 1,1 ton

Kapal MT Global 168 selanjutnya diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Pelabuhan Belawan. Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil mengamankan delapan orang awak kapal, kru yang berada di atas kapal tangker tersebut

Tersangka dan proses hukum

Hasil pemeriksaan menahan delapan awak kapal untuk proses hukum. Salah satu yang diamankan adalah warga Taiwan berinisial YCY, 41 tahun. YCY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk pemeriksaan lanjutan.

Terhadap delapan orang yang diamankan sudah ditahan guna menjalani pemeriksaan. Sementara salah satu dari delapan orang yang diamankan itu merupakan warga Taiwan berinisial YCY berusia 41 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka

Menurut keterangan, YCY berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman barang bukti ketamine tersebut.

Modus operasi

Penyelundupan melibatkan aktor dari beberapa negara dan memanfaatkan teknik ship-to-ship (STS) atau pemindahan muatan antar kapal di perairan lepas. Transaksi diduga dilakukan di Laut Andaman dan Selat Malaka sebelum barang dibawa menuju daerah tujuan.

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan, asal barang, dan rute distribusi. Tim penegak hukum menyatakan akan meneruskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait