Musda Golkar Padanglawas 2026: 22 Suara Diperebutkan
Padanglawas — Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Golkar Kabupaten Padanglawas dijadwalkan digelar pada 29 Oktober 2026 untuk memilih ketua DPD dan struktur pengurus periode 2026–2031. Sebanyak 22 suara pemegang hak pilih akan menentukan arah kepengurusan baru, sekaligus menjadi momentum konsolidasi internal partai.
Makna Musda bagi Golkar Padanglawas
Ketua Panitia Pelaksana Akhmad Husein Nasution SH mengatakan Musda bukan sekadar pemilihan ketua. Menurutnya, forum ini penting untuk memperkuat organisasi dan menyatukan kader di level kabupaten.
"Musda ini akan menjadi momentum untuk melakukan konsolidasi dan membangun organisasi Partai Golkar Padanglawas yang semakin solid,"
Panitia juga menegaskan Musda berjalan berdasarkan petunjuk DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara dan arahan DPP Golkar.
Komposisi pemegang suara
Jumlah 22 pemilik suara pada Musda IV berasal dari berbagai unsur. Rincian peserta yang memiliki hak suara meliputi:
- Perwakilan DPD Partai Golkar Sumatera Utara
- Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Padanglawas
- Dewan Pertimbangan
- 17 Pengurus Kecamatan
- 2 organisasi yang mendirikan atau didirikan oleh Golkar
- 1 organisasi sayap Partai Golkar
Penjaringan bakal calon
Ketua Steering Committee (SC) M. Syukri H. Daulay SSos menjelaskan proses penjaringan bakal calon ketua mengikuti tahapan yang ditetapkan oleh SC berdasarkan AD/ART dan Juklak hasil Munas XI Tahun 2024.
"Tahapan penjaringan diawali pengumuman, pendaftaran, penetapan, dan pengumuman bakal calon,"
Pengumuman dan pendaftaran bakal calon dijadwalkan berlangsung pada 26–28 Oktober 2026.
Syarat administrasi calon
Sukri Daulay merinci beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi calon ketua. Dokumen yang harus dilampirkan antara lain:
- Formulir pendaftaran yang telah diisi
- Daftar riwayat hidup (CV)
- Fotokopi SK kepengurusan (pernah atau sedang menjadi pengurus kabupaten/kecamatan)
- Fotokopi ijazah
- Fotokopi sertifikat pelatihan kader Partai Golkar
- Fotokopi KTP elektronik wilayah Kabupaten Padanglawas
- Dukungan tertulis dari pemegang hak suara minimal 20% yang ditandatangani ketua pemegang hak suara
Waktu pendaftaran (pengambilan dan pengembalian formulir) dibuka pada jam kerja dan ditutup pada pukul 18.00 WIB tanggal 28 Oktober 2026.
Konsekuensi dan langkah selanjutnya
Musda IV akan menentukan kepengurusan yang diharapkan mampu memperkuat struktur partai menjelang agenda politik mendatang. Hasil penjaringan dan verifikasi administrasi bakal calon menjadi penentu siapa yang berhak maju di forum pemilihan internal nanti.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Medan Optimalkan Retribusi Daerah dengan Fokus Pelayanan Publik
Pemko Medan minta optimalisasi retribusi diiringi peningkatan kualitas layanan agar penerimaan daerah member...
SMK 1 Pancurbatu pamerkan karya teknologi di Teras Pelajar Sumut
SMK Negeri 1 Pancurbatu memamerkan karya teknologi industri siswa pada Teras Pelajar Sumut di halaman Kantor...
USM-Indonesia Terima SK Pembukaan Prodi PPG saat Wisuda Periode II
USM-Indonesia menerima SK pembukaan Prodi PPG saat Wisuda Periode II 2025/2026 di Medan, diserahkan oleh Kep...
Surya: Ekonomi Kreatif Sumut Harus Bertumpu pada Ide dan Inovasi
Wagub Sumut Surya menekankan ekonomi kreatif harus bertumpu pada ide, kreativitas, dan inovasi, bukan hanya...
Sumut Perkuat Akses Keuangan Lewat TPAKD di Rakornas
Wagub Sumut Surya hadir di Rakornas TPAKD (22/10) dan komitmen memperluas akses keuangan inklusif untuk UMKM...
Kapolres Simalungun Terima Silaturahmi PCNU, Dorong Kolaborasi
Kapolres Simalungun menerima silaturahmi PCNU pada 22/10 untuk memperkuat kolaborasi mencegah judi, narkoba,...