Lokal

Polri Amankan Kapal MT Global 168, Sita 1,1 Ton Ketamine

Bagikan:
Kapal MT Global 168 diamankan di Pelabuhan Bandar Deli Belawan saat operasi penindakan narkoba

MEDAN — Tim gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai mengamankan kapal MT Global 168 di Pelabuhan Bandar Deli, Belawan, Rabu (21/10).

Dari dalam kapal, petugas mengamankan delapan orang dan menyita puluhan karung berisi narkotika yang diduga berasal dari luar negeri. Operasi ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba lintas laut.

Pengamanan dan barang bukti

Pantauan media pada Jumat (23/10) menunjukkan barang bukti berupa ratusan bungkus plastik yang diduga ketamine. Total berat ketamine dilaporkan mencapai 1,1 ton.

Item Detail
Kapal MT Global 168
Lokasi penangkapan Pelabuhan Bandar Deli, Belawan
Tanggal Rabu, 21 Oktober
Orang diamankan 8 orang
Barang bukti 48 karung narkoba, ratusan bungkus plastik
Berat ketamine 1,1 ton
Tersangka Satu warga Taiwan
Instansi Bareskrim Polri, BNN, Bea Cukai

Proses penyelidikan

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menyatakan pengungkapan hasil operasi laut gabungan yang berlangsung selama tiga bulan. Penindakan bermula dari analisis dan penyelidikan bersama antarinstansi.

“Pengungkapan ini merupakan hasil operasi laut gabungan yang dilakukan selama tiga bulan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Indonesia,”

Menurut Kapolri, tim melakukan joint investigation bersama Bareskrim, BNN, dan Bea Cukai untuk menelaah dugaan kapal tangker yang membawa narkoba. Operasi senyap akhirnya membawa kapal itu ke kawasan Laut Andaman Selat Malaka.

“Dari operasi senyap itu kapal tangker itu dapat diamankan di kawasan Laut andaman Selat Malaka dan ditemukan barang bukti narkoba jenis ketamine seberat 1,1 ton. Dalam pengungkapan itu ditetapkan seorang warga Taiwan sebagai tersangka,”

Dampak dan langkah ke depan

Pengungkapan ini menunjukan koordinasi antarpenegak hukum dalam menghadang penyelundupan narkoba lintas laut. Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti menjadi dasar proses hukum berikutnya.

Ketiga instansi terkait menyampaikan bahwa pengungkapan ini bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus rantai peredaran narkoba yang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait