Nasional

Ditjen Imigrasi: Kasus Perdagangan Orang Turun 65,92%

Bagikan:
Ilustrasi pengawasan imigrasi untuk mencegah perdagangan orang lintas negara

Direktorat Jenderal Imigrasi melaporkan penurunan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara hingga 65,92 persen pada periode 2003–2005, namun ancaman masih tinggi dan pengawasan diperketat sejak desa hingga luar negeri. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pada Selasa, 26 Mei 2026, di Jakarta.

Penurunan kasus dan kerentanan yang masih tinggi

Menurut Hendarsam, meski jumlah kasus menurun, hal itu tidak berarti ancaman telah hilang. Tingkat kerentanan di daerah kantong pekerja migran tetap sangat tinggi. Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi menegaskan tidak akan lengah dalam pengawasan dan pencegahan.

"Penurunan jumlah kasus ini tidak berarti ancaman telah hilang, karena tingkat kerentanan masih sangat tinggi,"

Daerah paling rentan

Hendarsam menyebut provinsi penyumbang pekerja migran terbesar adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Di tingkat kabupaten, Indramayu, Cilacap, dan Lombok Timur tercatat sebagai wilayah paling rentan terhadap praktik TPPO lintas negara. Identifikasi wilayah rawan ini menjadi dasar penempatan strategi pengawasan.

Strategi pengawasan berlapis

Untuk menjawab kerentanan itu, Ditjen Imigrasi menerapkan pengawasan berlapis. Pengawasan dimulai sejak pengajuan paspor di desa hingga pemantauan WNI di luar negeri. Upaya ini didukung pembinaan di level desa.

Program pembinaan mencakup 885 Desa Binaan Imigrasi yang diawasi oleh 446 petugas pembina desa. Langkah ini dimaksudkan untuk menekan keberangkatan nonprosedural dan praktik perekrutan ilegal.

Integrasi sistem dan hasil pencegahan

Ditjen Imigrasi mengintegrasikan sistem BCM, SOI, dan SIMKIM untuk mendeteksi warga berisiko secara real-time. Integrasi tersebut bertujuan memperkuat deteksi dini dan pengawasan lintas batas.

Hendarsam menyebut pendekatan edukasi dan profiling membuahkan hasil operasional. Sepanjang 2025, keberangkatan 7.414 pekerja migran nonprosedural berhasil dicegah. Selain itu, penolakan paspor nonprosedural turun 63,97 persen dan penundaan keberangkatan menyusut 67,85 persen.

Penguatan fungsi keimigrasian luar negeri

Fungsi keimigrasian luar negeri juga diperkuat melalui validasi izin tinggal dan penerbitan Surat Perintah Laksana Pemulangan (SPLP) bagi WNI bermasalah. Antara 2023–2025, lebih dari 27 ribu SPLP diterbitkan, mayoritas membantu pemulangan WNI dari Malaysia.

Upaya regulasi

Ditjen Imigrasi mendorong penguatan kewenangan imigrasi dalam RUU TPPO. Tujuannya agar petugas memiliki dasar hukum lebih kuat untuk melakukan profiling, menangguhkan penerbitan paspor, dan menunda keberangkatan bila perlu.

Dengan data dan strategi yang sudah dijalankan, Ditjen Imigrasi menegaskan akan terus memperluas pengawasan dan pembinaan untuk menekan praktik TPPO lintas negara.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait