Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta saat Libur Iduladha 27-28 Mei 2026
Ganjil genap ditiadakan di seluruh ruas Jakarta pada 27-28 Mei 2026 selama libur Iduladha 1447 Hijriah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil keputusan ini berdasarkan ketentuan libur nasional dan cuti bersama.
Keputusan dan pernyataan resmi
Pelaksana Harian Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ujang Hermawan, menyampaikan kebijakan itu di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026. Peniadaan berlaku pada seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap.
"Ketentuan ganjil genap ditiadakan 27-28 Mei 2026, namun tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas," ujar Ujang Hermawan.
Dasar hukum
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Selain itu, aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penerapan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional. Karena itu, selama masa libur Iduladha kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan nomor pelat.
Ruas jalan yang biasanya terkena
Saat ini sistem ganjil genap diberlakukan pada 25 ruas jalan utama di DKI Jakarta. Tujuan utamanya adalah mengendalikan arus lalu lintas dan mengurangi kepadatan kendaraan pribadi di ibu kota.
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Ahmad Yani
Imbauan keselamatan
Meski aturan ganjil genap ditiadakan sementara, Pemprov DKI meminta masyarakat tetap mematuhi rambu lalu lintas. Pengendara diimbau menjaga keselamatan dan berkendara secara tertib selama periode libur.
Pihak berwenang juga mengingatkan agar pengemudi mempersiapkan rute alternatif dan memperhatikan informasi arus lalu lintas selama masa libur. Hal ini bertujuan mengurangi risiko kemacetan dan kecelakaan.
Implikasi dan harapan ke depan
Peniadaan sementara ini memberikan kelonggaran bagi pengendara selama dua hari libur nasional. Namun kebijakan itu hanya berlaku pada 27-28 Mei 2026 dan akan kembali diterapkan setelah masa libur berakhir.
Warga diimbau mengikuti perkembangan informasi resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengetahui perubahan atau pengaturan lalu lintas tambahan selama dan setelah libur Iduladha.
Berita Terkait
Gubernur Banten Panggil Pengelola Tol Jakarta–Merak Terkait ODOL
Gubernur Banten memanggil pengelola Tol Jakarta–Merak 30 Mei 2026 karena maraknya truk ODOL; penertiban bert...
Prabowo Jadi Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026
Presiden Prabowo akan menjadi inspektur upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Gedung Pancasila, Jakarta,...
RRI Kembangkan Layanan Multiplatform untuk Hadapi Disrupsi Media
RRI kembangkan layanan multiplatform sambil mempertahankan radio terestrial; DNIKS dorong literasi digital u...
Ketua DNIKS: Lansia Semakin 'Up to Date' dengan Teknologi
DNIKS menyatakan lansia makin akrab dengan teknologi; modul literasi digital disesuaikan agar mudah diterima...
RRI Perkuat Pemberdayaan Lansia Lewat Siaran dan Komunitas
RRI membuka ruang siaran dan komunitas untuk pemberdayaan lansia lewat program seperti Selantang, dialog, da...
DNIKS Ajak Lansia Bergerak dan Membaca untuk Jaga Kesehatan
Effendy Choirie ajak lansia rutin bergerak, membaca, dan berbagi pengetahuan untuk jaga kesehatan pada acara...