Nasional

Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta saat Libur Iduladha 27-28 Mei 2026

Bagikan:
Papan rambu ganjil genap di jalan Jakarta saat libur Iduladha

Ganjil genap ditiadakan di seluruh ruas Jakarta pada 27-28 Mei 2026 selama libur Iduladha 1447 Hijriah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil keputusan ini berdasarkan ketentuan libur nasional dan cuti bersama.

Keputusan dan pernyataan resmi

Pelaksana Harian Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ujang Hermawan, menyampaikan kebijakan itu di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026. Peniadaan berlaku pada seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap.

"Ketentuan ganjil genap ditiadakan 27-28 Mei 2026, namun tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas," ujar Ujang Hermawan.

Dasar hukum

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Selain itu, aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penerapan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional. Karena itu, selama masa libur Iduladha kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan nomor pelat.

Ruas jalan yang biasanya terkena

Saat ini sistem ganjil genap diberlakukan pada 25 ruas jalan utama di DKI Jakarta. Tujuan utamanya adalah mengendalikan arus lalu lintas dan mengurangi kepadatan kendaraan pribadi di ibu kota.

  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan Ahmad Yani

Imbauan keselamatan

Meski aturan ganjil genap ditiadakan sementara, Pemprov DKI meminta masyarakat tetap mematuhi rambu lalu lintas. Pengendara diimbau menjaga keselamatan dan berkendara secara tertib selama periode libur.

Pihak berwenang juga mengingatkan agar pengemudi mempersiapkan rute alternatif dan memperhatikan informasi arus lalu lintas selama masa libur. Hal ini bertujuan mengurangi risiko kemacetan dan kecelakaan.

Implikasi dan harapan ke depan

Peniadaan sementara ini memberikan kelonggaran bagi pengendara selama dua hari libur nasional. Namun kebijakan itu hanya berlaku pada 27-28 Mei 2026 dan akan kembali diterapkan setelah masa libur berakhir.

Warga diimbau mengikuti perkembangan informasi resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengetahui perubahan atau pengaturan lalu lintas tambahan selama dan setelah libur Iduladha.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait