Lokal

Penundaan Eksekusi Lahan 32 Ha Al Washliyah di Helvetia

Bagikan:
Lokasi lahan 32 hektar Al Washliyah di Desa Helvetia, Labuhan Deli

MEDAN – Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 32 hektar milik Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Sumatera Utara, yang dijadwalkan pada Kamis (29/10) ditunda. Pengadilan Negeri dan aparat keamanan hadir di lokasi, namun penundaan diambil untuk menjaga keamanan dan menghindari benturan di lapangan.

Penundaan eksekusi dan alasan

Kuasa hukum PB Al Washliyah, Hj Ade Zainab Taher SH bersama Muhammad Hatta SH, menyatakan penundaan bukan tanda mundur melainkan langkah yang mempertimbangkan kondisi nyata di lokasi. Menurut mereka, terdapat perlawanan dari pihak yang menguasai dan menggarap lahan sehingga eksekusi berisiko memicu bentrokan.

"Kami mengapresiasi Pengadilan Negeri dan aparat keamanan yang telah bekerja secara profesional serta mengedepankan pendekatan humanis. Kami tidak ingin ada pertumpahan darah di atas tanah PB Al Washliyah,"

Ade menegaskan keputusan penundaan tidak mengubah status hukum kepemilikan lahan. Menurutnya, tanah itu merupakan milik sah organisasi dan telah berkekuatan hukum tetap, inkracht van gewijsde.

Langkah hukum selanjutnya

PB Al Washliyah dan kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh beberapa langkah agar eksekusi dapat berlangsung tertib dan aman pada pelaksanaan berikutnya.

  • Mengajukan permohonan penjadwalan ulang eksekusi ke pengadilan.
  • Meminta dukungan pengamanan yang lebih komprehensif dari aparat.
  • Melakukan tindakan hukum terhadap dugaan penghalangan eksekusi dan penyerobotan tanah.
  • Menginventarisasi pihak-pihak yang mendirikan bangunan atau menggarap lahan.

Ade juga mengimbau agar tidak ada pihak yang menambah bangunan, memperluas penggarapan, atau melakukan transaksi jual-beli di atas lahan yang menjadi objek eksekusi.

Riwayat proses hukum

Persoalan kepemilikan lahan sekitar 32 hektar ini telah melalui proses panjang. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sempat melaksanakan sita eksekusi pada 13 Mei 2024 berdasarkan Penetapan Nomor 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp juncto perkara Nomor 55/Pdt.G/2012/PN Lbp tertanggal 13 Desember 2023. Sita eksekusi itu merupakan tahapan sebelum pengosongan fisik yang dijadwalkan pada Kamis (29/10).

Dampak dan prospek

Menurut kuasa hukum, kehadiran negara melalui pengadilan dan aparat keamanan adalah pesan bahwa mekanisme penegakan hukum berjalan. Penundaan hanya memberi waktu untuk persiapan lebih matang, bukan akhir perjuangan.

"Penundaan hari ini bukan akhir dari perjuangan. Justru ini menjadi titik awal. Negara sudah hadir dan menunjukkan bahwa proses hukum atas tanah Al Washliyah berjalan. Eksekusi hanya soal waktu," tegas Ade.

PB Al Washliyah berharap semua pihak menghormati proses hukum dan memberi ruang bagi aparat untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan. Persiapan ulang dinilai penting agar pelaksanaan eksekusi berikutnya berlangsung aman, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi organisasi.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait