Nasional

BGN Ingatkan Warga Waspada Penipuan Titik SPPG

Bagikan:
Pengumuman BGN mengingatkan warga waspada penipuan titik SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan jual-beli titik SPPG dalam Program MBG. Perusahaan mencatat sedikitnya lima kasus dugaan penipuan dengan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah, dan penyelidikan masih berlangsung bersama Kepolisian Republik Indonesia pada 26 Mei 2026.

Kasus yang sedang ditangani

BGN menyatakan beberapa kasus sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Penyidikan berlangsung di beberapa satuan, termasuk Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri.

“Beberapa kasus sudah ditangani aparat penegak hukum. Termasuk di Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri,”

Penggalian laporan masih berlanjut karena diduga jumlah korban lebih banyak dan belum semua melapor. BGN juga menerima audiensi dari puluhan warga yang mengaku menjadi korban, termasuk asal Bandung dan Sumedang.

Modus dan besaran kerugian

Menurut BGN, pelaku menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan mengaku memiliki koneksi di lingkungan BGN. Pelaku menjanjikan penerbitan identitas atau ID SPPG setelah calon mitra menyerahkan sejumlah uang.

“Pelaku menawarkan jasa pengurusan dan mengaku memiliki jalur di BGN. Setelah itu korban diminta menyetor uang dengan nominal tertentu,”

Nilai uang yang diminta dilaporkan berkisar antara Rp50 juta hingga Rp200 juta per kasus. Kasus ini juga ditemukan di beberapa daerah, termasuk Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Prosedur resmi dan imbauan BGN

BGN menegaskan seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya. Mekanisme resmi meliputi pendaftaran melalui sistem online, verifikasi administrasi, lalu survei lapangan oleh petugas.

Untuk mengurangi risiko penipuan, BGN mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap pihak atau perorangan yang menawarkan percepatan proses atau jasa pengurusan berbayar.

  • Pengajuan resmi dilakukan lewat sistem online BGN.
  • Verifikasi administrasi dan survei lapangan oleh petugas adalah bagian dari prosedur.
  • Tidak ada biaya resmi untuk penerbitan titik SPPG.

BGN bersama aparat kepolisian terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik ini. Masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau untuk melapor kepada aparat berwenang agar penanganan hukum dapat segera dilakukan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait