Lokal

Polres Humbahas Ungkap Jaringan Ganja, 6 Tersangka Diamankan

Bagikan:
Petugas kepolisian mengamankan barang bukti ganja kering di Humbang Hasundutan

Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan mengungkap jaringan penyalahgunaan ganja kering dan menangkap enam orang pelaku di wilayah Doloksanggul pada 27–28 Mei 2026. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di Jalan Bakkara, Desa Pasaribu.

Pengembangan dan penangkapan

Penindakan dimulai Rabu malam, 27 Mei 2026, ketika personel Satresnarkoba melakukan penyamaran setelah menerima informasi dari warga. Tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba bergerak cepat dan mengamankan dua pria mencurigakan di pinggir jalan.

"Sekitar pukul 21:15 WIB, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Ronal Sitorus bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati dua pria yang mencurigakan di pinggir jalan. Keduanya kemudian diamankan, masing-masing berinisial HVP (18) dan DSP (19)."

Dari pemeriksaan awal, DSP mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial KS. Pengembangan dilanjutkan dan petugas menangkap KS (28) bersama dua rekannya, OPS (24) yang diduga berperan sebagai pengedar, serta AP (20).

Keesokan harinya, Kamis 28 Mei 2026, tim kembali menangkap RPP (23) yang menurut keterangan OPS juga berperan sebagai pengedar.

Barang bukti yang disita

Petugas menyita berbagai bukti dari lokasi dan tangan para tersangka. Rinciannya antara lain:

  • Dari HVP/DSP: satu bungkus berisi ganja kering bruto 5,67 gram, dua telepon seluler, dan satu sepeda motor.
  • Dari KS/kelompoknya: ganja kering bruto 1,68 gram, alat hisap sabu, plastik klip, mancis, dan barang terkait penyalahgunaan narkotika.
  • Dari AP: ganja kering bruto 5,43 gram dan satu batang rokok berisi campuran ganja bruto 0,46 gram.
  • Dari RPP: ganja kering bruto 72 gram, 30 lembar kertas pembungkus, satu timbangan elektrik, dan satu telepon seluler.

Peran tersangka dan status hukum

Kasat Resnarkoba Polres Humbahas, Iptu Frins Sigiro, menyatakan tiga dari enam orang tersebut berperan sebagai pengedar. Penanganan kasus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Tiga orang diketahui berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja," ujar Iptu Frins Sigiro.

Para tersangka dikenakan ketentuan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Perubahan pidana melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2026.

Imbauan dan langkah selanjutnya

Iptu Frins menegaskan pihak kepolisian akan melanjutkan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika. Ia juga meminta peran serta masyarakat untuk terus memberikan informasi agar pengungkapan kasus seperti ini dapat lebih cepat.

"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting, terutama dalam memberikan informasi guna mendukung pengungkapan kasus seperti ini," tutur Iptu Frins.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan lebih luas dan rencana distribusi barang bukti akan diajukan ke proses penyidikan berikutnya.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait