Polres Humbahas Ungkap Jaringan Ganja, 6 Tersangka Diamankan
Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan mengungkap jaringan penyalahgunaan ganja kering dan menangkap enam orang pelaku di wilayah Doloksanggul pada 27–28 Mei 2026. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di Jalan Bakkara, Desa Pasaribu.
Pengembangan dan penangkapan
Penindakan dimulai Rabu malam, 27 Mei 2026, ketika personel Satresnarkoba melakukan penyamaran setelah menerima informasi dari warga. Tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba bergerak cepat dan mengamankan dua pria mencurigakan di pinggir jalan.
"Sekitar pukul 21:15 WIB, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Ronal Sitorus bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati dua pria yang mencurigakan di pinggir jalan. Keduanya kemudian diamankan, masing-masing berinisial HVP (18) dan DSP (19)."
Dari pemeriksaan awal, DSP mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial KS. Pengembangan dilanjutkan dan petugas menangkap KS (28) bersama dua rekannya, OPS (24) yang diduga berperan sebagai pengedar, serta AP (20).
Keesokan harinya, Kamis 28 Mei 2026, tim kembali menangkap RPP (23) yang menurut keterangan OPS juga berperan sebagai pengedar.
Barang bukti yang disita
Petugas menyita berbagai bukti dari lokasi dan tangan para tersangka. Rinciannya antara lain:
- Dari HVP/DSP: satu bungkus berisi ganja kering bruto 5,67 gram, dua telepon seluler, dan satu sepeda motor.
- Dari KS/kelompoknya: ganja kering bruto 1,68 gram, alat hisap sabu, plastik klip, mancis, dan barang terkait penyalahgunaan narkotika.
- Dari AP: ganja kering bruto 5,43 gram dan satu batang rokok berisi campuran ganja bruto 0,46 gram.
- Dari RPP: ganja kering bruto 72 gram, 30 lembar kertas pembungkus, satu timbangan elektrik, dan satu telepon seluler.
Peran tersangka dan status hukum
Kasat Resnarkoba Polres Humbahas, Iptu Frins Sigiro, menyatakan tiga dari enam orang tersebut berperan sebagai pengedar. Penanganan kasus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tiga orang diketahui berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja," ujar Iptu Frins Sigiro.
Para tersangka dikenakan ketentuan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Perubahan pidana melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2026.
Imbauan dan langkah selanjutnya
Iptu Frins menegaskan pihak kepolisian akan melanjutkan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika. Ia juga meminta peran serta masyarakat untuk terus memberikan informasi agar pengungkapan kasus seperti ini dapat lebih cepat.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting, terutama dalam memberikan informasi guna mendukung pengungkapan kasus seperti ini," tutur Iptu Frins.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan lebih luas dan rencana distribusi barang bukti akan diajukan ke proses penyidikan berikutnya.
Berita Terkait
Kapolres Langkat Gelar Safari Jumat di Masjid Al-Hidayah
Kapolres Langkat gelar Safari Jumat di Masjid Al-Hidayah Stabat, tekankan peran masyarakat dalam menjaga kam...
Gubsu Bobby Minta PLN Evaluasi Pemadaman Listrik Sumatera
Gubsu Bobby Nasution minta PLN evaluasi menyeluruh pasca-pemadaman listrik besar di Sumatera agar kejadian s...
PTPN I Regional 1 Sembelih 16 Hewan Kurban untuk Warga Tanjungmorawa
PTPN I Regional 1 menyembelih hewan kurban dan membagikan 1.017 kupon daging pada Idul Adha 1447 H di Tanjun...
Ribuan Warga Padati Open House Bupati Aceh Besar Saat Idul Adha
Ribuan warga memadati open house Bupati Aceh Besar pada Idul Adha 1447 H di Kompleks BTN Ajuen Lam Hasan unt...
SMA Negeri 9 Banda Aceh Sembelih 9 Sapi Kurban, Bagikan ke 700 Penerima
SMA Negeri 9 Banda Aceh menyembelih 9 sapi kurban pada 29 Mei; daging dibagikan kepada sekitar 700 penerima,...
Pelaku Penganiayaan dengan Tombak Babi Ditangkap di Aceh Besar
Polres Aceh Besar menangkap pelaku penganiayaan dengan tombak babi di Seulimeum; korban dilarikan ke RS dan...