Lokal

Polsek Gunung Malela Gerebek Sarang Narkoba, Sita 5,8 Gram Sabu

Bagikan:
Polisi mengamankan barang bukti narkoba dan dua tersangka di Simalungun

Polsek Gunung Malela menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi sarang narkoba di Huta IV Hamung-mung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Penggerebekan berlangsung Minggu malam, 24 Mei, dan pihak kepolisian mengamankan dua tersangka serta barang bukti sabu seberat 5,8 gram.

Penggerebekan dan kronologi penangkapan

Informasi dari masyarakat menjadi awal operasi. Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda B. Situngkir memimpin tim opsnal untuk menyelidiki laporan tersebut.

Tim yang dipimpin Ipda B. Situngkir — antara lain Aiptu Yudi Adianto, Aiptu Eldison Damanik, Aipda Indo Record Siahaan, Brigpol Dedy Samuel Siahaan, dan Fifit Ayuza — bergerak ke lokasi pada malam hari. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim mengamankan RS (36) yang berada di dalam rumah.

Operasi penggerebekan dilakukan, Minggu (24/5), berhasil membongkar praktek jual beli narkoba di dalam sebuah rumah di Huta IV Hamungmung, Nagori Gajing Jaya

Barang bukti yang disita

Dari penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang menunjukkan praktik transaksi narkoba. Barang-barang tersebut antara lain:

  • Sabu diduga seberat 5,8 gram dalam 3 plastik klip sedang dan 9 plastik klip kecil
  • Timbangan digital
  • Alat hisap bong dan kaca pirek
  • Skop dari potongan pipet
  • Sebuah buku tulis yang diduga berisi catatan penjualan
  • Tiga unit ponsel merek Oppo dan Vivo
  • Uang tunai sebesar Rp570.000

Pengembangan: penangkapan pemasok

Dalam pemeriksaan, RS mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan menyebut pemasok berinisial YAW (38), warga Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan. Berdasarkan pengakuan itu, tim opsnal memburu YAW ke alamatnya.

Pada Senin dinihari, 25 Mei sekitar pukul 03.30 WIB, tim berhasil menangkap YAW di rumahnya. Dari YAW disita satu unit ponsel merek Samsung warna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan peredaran.

YAW mengakui perbuatannya dan membenarkan hubungannya dengan RS dalam jaringan peredaran sabu

Status penanganan

Kapolsek menegaskan penindakan ini sebagai bukti komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kedua tersangka dan seluruh barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut

Kasus ini menunjukkan upaya kepolisian setempat untuk memutus jaringan peredaran narkoba di tingkat lokal, sekaligus membuka peluang pengembangan penyelidikan terhadap jaringan yang lebih luas.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait