Polsek Gunung Malela Gerebek Sarang Narkoba, Sita 5,8 Gram Sabu
Polsek Gunung Malela menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi sarang narkoba di Huta IV Hamung-mung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Penggerebekan berlangsung Minggu malam, 24 Mei, dan pihak kepolisian mengamankan dua tersangka serta barang bukti sabu seberat 5,8 gram.
Penggerebekan dan kronologi penangkapan
Informasi dari masyarakat menjadi awal operasi. Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda B. Situngkir memimpin tim opsnal untuk menyelidiki laporan tersebut.
Tim yang dipimpin Ipda B. Situngkir — antara lain Aiptu Yudi Adianto, Aiptu Eldison Damanik, Aipda Indo Record Siahaan, Brigpol Dedy Samuel Siahaan, dan Fifit Ayuza — bergerak ke lokasi pada malam hari. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim mengamankan RS (36) yang berada di dalam rumah.
Operasi penggerebekan dilakukan, Minggu (24/5), berhasil membongkar praktek jual beli narkoba di dalam sebuah rumah di Huta IV Hamungmung, Nagori Gajing Jaya
Barang bukti yang disita
Dari penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang menunjukkan praktik transaksi narkoba. Barang-barang tersebut antara lain:
- Sabu diduga seberat 5,8 gram dalam 3 plastik klip sedang dan 9 plastik klip kecil
- Timbangan digital
- Alat hisap bong dan kaca pirek
- Skop dari potongan pipet
- Sebuah buku tulis yang diduga berisi catatan penjualan
- Tiga unit ponsel merek Oppo dan Vivo
- Uang tunai sebesar Rp570.000
Pengembangan: penangkapan pemasok
Dalam pemeriksaan, RS mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan menyebut pemasok berinisial YAW (38), warga Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan. Berdasarkan pengakuan itu, tim opsnal memburu YAW ke alamatnya.
Pada Senin dinihari, 25 Mei sekitar pukul 03.30 WIB, tim berhasil menangkap YAW di rumahnya. Dari YAW disita satu unit ponsel merek Samsung warna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan peredaran.
YAW mengakui perbuatannya dan membenarkan hubungannya dengan RS dalam jaringan peredaran sabu
Status penanganan
Kapolsek menegaskan penindakan ini sebagai bukti komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kedua tersangka dan seluruh barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut
Kasus ini menunjukkan upaya kepolisian setempat untuk memutus jaringan peredaran narkoba di tingkat lokal, sekaligus membuka peluang pengembangan penyelidikan terhadap jaringan yang lebih luas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...