Wagub Aceh bawa ulama ke BWI tuntaskan status Blangpadang
JAKARTA — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama para ulama mengunjungi kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta pada Kamis, 23 Juli. Tujuan kunjungan adalah menegaskan kembali sejarah dan meminta kepastian hukum mengenai status Lapangan Blangpadang sebagai tanah wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman.
Agenda pertemuan dan delegasi
Kunjungan dipimpin langsung oleh Wagub Fadhlullah dan didampingi Asisten I Setda Aceh serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi. Rombongan diterima oleh Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin. Pertemuan berlangsung hangat dan bersifat konsultatif.
Penelusuran sejarah sebagai dasar tuntutan
Fadhlullah menjelaskan bahwa kedatangan delegasi bukan semata tuntutan administratif, melainkan upaya merawat amanah sejarah dan menjaga martabat peninggalan leluhur (indatu).
"Kami mengutus tim ke museum di Belanda bukan untuk mencari pertentangan, melainkan untuk mengumpulkan serpihan sejarah yang jujur. Hasil penelusuran mengonfirmasi bahwa Blangpadang sejak era Kerajaan Aceh adalah alun-alun kebanggaan, dan tidak pernah dijadikan fasilitas militer oleh Belanda. Ini adalah aset luhur yang diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman,"
Menurutnya, temuan sejarah itu diharapkan menjadi dasar obyektif dalam proses legalisasi status tanah.
Respons BWI dan langkah administratif
Wakil Ketua BWI, Dr. Tatang Astarudin, menyambut baik pendekatan santun yang diambil pemerintah daerah dan para ulama. Ia menegaskan kesepahaman dari aspek yuridis, filosofis, dan teologis terkait status tanah tersebut.
"Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita semua sepaham bahwa ini adalah tanah wakaf. Posisinya sangat kuat. Tugas kita bersama saat ini adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi dengan baik,"
BWI berkomitmen menjadi penghubung formal. Lembaga ini akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen yang diserahkan delegasi Aceh akan dibahas pada rapat pleno BWI untuk merumuskan sikap resmi.
"Setiap Rabu kami menyelenggarakan rapat pleno. Seluruh berkas dan dokumen kebaikan yang diserahkan oleh Pak Wagub dan para ulama akan menjadi pembahasan utama kami,"
Dampak dan prospek kepastian hukum
Jika proses administratif berjalan sesuai harapan, langkah berikutnya adalah penerbitan sertifikat atau kepastian hukum lain yang mengukuhkan status sebagai tanah wakaf. Kejelasan itu penting untuk menjaga fungsi Blangpadang sebagai ruang publik bersejarah dan untuk kepentingan ibadah di Masjid Raya Baiturrahman.
Pertemuan di BWI membuka jalan dialog antarinstansi dengan landasan bukti sejarah dan prosedur hukum. Para pihak terlihat sepakat mencari solusi yang menghormati aturan sekaligus menjaga marwah semua pihak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DKP Aceh Salurkan Ikan Segar di Kuta Cot Glie untuk Tingkatkan Gizi
DKP Aceh menyalurkan bantuan ikan segar di Kuta Cot Glie, Aceh Besar, untuk membantu pemenuhan gizi ibu hami...
Bendungan Irigasi Lamtimpeung Beroperasi, Air untuk 40+ Ha Sawah
Bendungan irigasi di Gampong Lamtimpeung, Aceh Besar, mulai beroperasi 19 September dan mengairi lebih dari...
Aceh Besar Salurkan 3,7 Ton Ikan Segar untuk 350 Keluarga
Aceh Besar salurkan 3,7 ton ikan segar ke 350 penerima di Kuta Baro untuk dukung penanganan stunting dan giz...
Airin Rico Resmikan Gallery Torose, Tenun Karo Melangkah Modern
Airin Rico meresmikan Gallery Torose di Medan (19/9) untuk mempromosikan tenun Karo Uis Karo lewat koleksi e...
Rico Waas Selesaikan KTP dan Janji Perbaikan Drainase di Medan Deli
Wali Kota Medan Rico Waas menyelesaikan KTP warga dan menjanjikan perbaikan jalan serta drainase saat Sapa W...
Bupati Aceh Besar Dukung Kafilah MTQ di Semarang
Bupati Aceh Besar Muharram Idris bertemu kafilah MTQ di Semarang, beri dukungan moral dan uang saku untuk me...