Lokal

Wagub Aceh bawa ulama ke BWI tuntaskan status Blangpadang

Bagikan:
Wagub Aceh dan ulama bertemu Wakil Ketua BWI di kantor BWI Jakarta

JAKARTA — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama para ulama mengunjungi kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta pada Kamis, 23 Juli. Tujuan kunjungan adalah menegaskan kembali sejarah dan meminta kepastian hukum mengenai status Lapangan Blangpadang sebagai tanah wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman.

Agenda pertemuan dan delegasi

Kunjungan dipimpin langsung oleh Wagub Fadhlullah dan didampingi Asisten I Setda Aceh serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi. Rombongan diterima oleh Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin. Pertemuan berlangsung hangat dan bersifat konsultatif.

Penelusuran sejarah sebagai dasar tuntutan

Fadhlullah menjelaskan bahwa kedatangan delegasi bukan semata tuntutan administratif, melainkan upaya merawat amanah sejarah dan menjaga martabat peninggalan leluhur (indatu).

"Kami mengutus tim ke museum di Belanda bukan untuk mencari pertentangan, melainkan untuk mengumpulkan serpihan sejarah yang jujur. Hasil penelusuran mengonfirmasi bahwa Blangpadang sejak era Kerajaan Aceh adalah alun-alun kebanggaan, dan tidak pernah dijadikan fasilitas militer oleh Belanda. Ini adalah aset luhur yang diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman,"

Menurutnya, temuan sejarah itu diharapkan menjadi dasar obyektif dalam proses legalisasi status tanah.

Respons BWI dan langkah administratif

Wakil Ketua BWI, Dr. Tatang Astarudin, menyambut baik pendekatan santun yang diambil pemerintah daerah dan para ulama. Ia menegaskan kesepahaman dari aspek yuridis, filosofis, dan teologis terkait status tanah tersebut.

"Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita semua sepaham bahwa ini adalah tanah wakaf. Posisinya sangat kuat. Tugas kita bersama saat ini adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi dengan baik,"

BWI berkomitmen menjadi penghubung formal. Lembaga ini akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen yang diserahkan delegasi Aceh akan dibahas pada rapat pleno BWI untuk merumuskan sikap resmi.

"Setiap Rabu kami menyelenggarakan rapat pleno. Seluruh berkas dan dokumen kebaikan yang diserahkan oleh Pak Wagub dan para ulama akan menjadi pembahasan utama kami,"

Dampak dan prospek kepastian hukum

Jika proses administratif berjalan sesuai harapan, langkah berikutnya adalah penerbitan sertifikat atau kepastian hukum lain yang mengukuhkan status sebagai tanah wakaf. Kejelasan itu penting untuk menjaga fungsi Blangpadang sebagai ruang publik bersejarah dan untuk kepentingan ibadah di Masjid Raya Baiturrahman.

Pertemuan di BWI membuka jalan dialog antarinstansi dengan landasan bukti sejarah dan prosedur hukum. Para pihak terlihat sepakat mencari solusi yang menghormati aturan sekaligus menjaga marwah semua pihak.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait