Lokal

Polres Simalungun Ungkap 3 Kasus 3C, Tiga Terduga Diamankan

Bagikan:
Kapolres Simalungun merilis pengungkapan tiga kasus pencurian di Siantar

Siantar — Kepolisian Resor Simalungun menggelar press release pengungkapan tiga kasus 3C (pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dengan pemberatan) pada Sabtu (31/10) sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Satlantas Polres Simalungun, Kecamatan Siantar. Ketiga perkara terjadi akhir Oktober di wilayah hukum Kabupaten Simalungun dan sekitarnya; polisi menahan sejumlah terduga pelaku untuk proses penyelidikan.

Ringkasan pengungkapan

Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus menjelaskan pihaknya mengungkap tiga peristiwa pencurian yang melibatkan barang bukti berupa sepeda motor dan telepon seluler. Penangkapan berlangsung di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Labuhan Batu dan Batu Bara, setelah tim mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan terpadu.

Pencurian handphone di Tol Simpang Panei

Perkara pertama terjadi pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.00 WIB di pintu Tol Simpang Panei, ketika korban beristirahat di dalam mobil. Pelaku diduga mengambil dua unit handphone dari dashboard kendaraan yang saat itu kaca jendela setengah terbuka.

Polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial OMN dan LS pada Kamis (29/10) di wilayah Kabupaten Labuhan Batu. Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor dan dua unit handphone milik korban.

“Perkara ini berhasil kami ungkap pada hari Kamis (29/10), di wilayah Kabupaten Labuhan Batu. Tim Unit Jatanras bergerak setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan dua unit handphone dari dashboard ketika beristirahat di dalam mobil. Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku dengan inisial OMN dan LS dengan barang bukti satu unit sepeda motor dan dua unit handphone milik korban,”

Pencurian sepeda motor di KEK Sei Mangkei

Kasus kedua terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Kawasan KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas. Korban yang bekerja sebagai petugas keamanan memarkir sepeda motornya di luar gerbang dengan kunci masih menempel.

Kepolisian mengamankan terduga pelaku berinisial AP pada Kamis (29/10/2026) di wilayah Kabupaten Batu Bara. Peristiwa ini menyebabkan kerugian korban sekitar Rp7 juta, menurut keterangan Kapolres.

“Dalam kasus ini kita melakukan kolaborasi antara Satreskrim Polres Simalungun dan Satreskrim Polres Batu Bara. Kasus ini berawal dari kejadian saat korban yang berprofesi sebagai petugas keamanan perusahaan memarkirkan sepeda motornya di luar gerbang dan kunci kendaraan masih menempel di kendaraan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7 juta,”

Pencurian sepeda motor di Nagori Pematang Panei

Perkara ketiga terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Nagori Pematang Panei, Kecamatan Panombeian Panei. Seorang saksi melihat pelaku sedang memegang kendaraan korban yang terparkir di samping rumah.

Petugas menangkap terduga pelaku berinisial CL dalam kondisi membawa kunci T. Pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan berkat bantuan warga setempat.

“Pelaku berinisial CL diamankan dengan kunci T ditangannya. Jadi terduga pelaku ini tertangkap tangan. Sempat melarikan diri tetapi berhasil diamankan berkat bantuan oleh masyarakat,”

Kolaborasi masyarakat dan proses hukum

Kapolres menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dan kolaborasi antarunit kepolisian dalam pengungkapan kasus. Ia menekankan pentingnya partisipasi warga untuk melaporkan kejadian dan menghindari tindakan hukum sendiri terhadap terduga pelaku.

Semua perkara kini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Proses berikutnya akan disesuaikan dengan ketentuan hukum dan pasal yang dikenakan terhadap masing-masing tersangka.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait