Nasional

F-PKS: Penguatan Koperasi Kunci Kurangi Ketimpangan Ekonomi

Bagikan:
Pertemuan Fraksi PKS dan Kementerian Koperasi bahas RUU Perkoperasian

F-PKS menegaskan pentingnya penguatan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan ekonomi, kata Ketua Fraksi PKS DPR RI Abdul Kharis Almasyhari di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Koperasi sebagai instrumen ekonomi kerakyatan

Kharis menyatakan koperasi memiliki posisi strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Namun keberhasilan koperasi belum merata sehingga dampak terhadap kesejahteraan masyarakat belum optimal.

"Kita menjumpai koperasi yang sangat sukses, tetapi masih banyak koperasi yang setelah didirikan sulit berjalan, sulit bangkit. Disparitas inilah yang membuat sebagian orang memandang koperasi secara apriori tanpa memahami makna sesungguhnya koperasi sebagai soko guru ekonomi kerakyatan,"

Masalah rantai distribusi dan harga

Kharis menyoroti peran koperasi dalam memperpendek rantai distribusi untuk menguatkan posisi petani dan melindungi konsumen. Ia memberi contoh kasus harga bayam di Solo sebagai ilustrasi ketidakseimbangan keuntungan sepanjang rantai.

Petani menjual satu ikat bayam hanya Rp500, sampai di pasar menjadi Rp750. Tetapi ketika dibeli konsumen di Solo harganya bisa Rp2.500 bahkan sekarang mencapai Rp3.000

Menurut Kharis, jika koperasi mampu mengambil peran distribusi, petani akan menerima harga lebih adil dan konsumen memperoleh harga lebih terjangkau. Selama ini keuntungan terbesar sering dinikmati oleh perantara atau middleman.

RUU Perkoperasian dan harapan Fraksi PKS

Kharis berharap kepemimpinan baru di Kementerian Koperasi dapat mengembalikan kejayaan gerakan koperasi. Ia menyampaikan dukungan Fraksi PKS atas lahirnya Undang-Undang Perkoperasian yang baru.

Fraksi PKS tentunya sangat mendukung lahirnya Undang-Undang Perkoperasian ini. Mudah-mudahan secepatnya bisa diundangkan sesuai harapan masyarakat dan para pegiat koperasi

Sebelumnya Menteri Koperasi Ferry Juliantono menekankan kebutuhan pembaruan regulasi agar koperasi mampu menjawab dinamika zaman. Ia menyebut regulasi saat ini masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang dinilai kurang sesuai dengan kondisi modern.

Regulasi perkoperasian yang lebih sesuai dengan konstitusi dan kebutuhan zaman menjadi kebutuhan mendesak. Karena itu, pemerintah mengusulkan RUU Perkoperasian untuk memperkuat landasan hukum dan kelembagaan koperasi di Indonesia

Pernyataan Ferry disampaikan dalam Forum Group Discussion bertajuk Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan yang digelar di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Senayan, Rabu, 17 Juni 2026.

Implikasi dan langkah ke depan

Penguatan koperasi berpotensi menyeimbangkan distribusi keuntungan antar pelaku ekonomi, mulai dari produsen hingga konsumen. Proses legislasi RUU Perkoperasian menjadi titik kunci untuk memperkuat landasan hukum dan kelembagaan koperasi nasional.

Penerapan kebijakan dan dukungan kelembagaan yang konsisten akan menentukan sejauh mana koperasi mampu menjadi instrumen nyata pengurangan ketimpangan ekonomi di Indonesia.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait