PAS Dampingi Korban Dugaan Pengeroyokan di Ruko Gambir
Jakarta — Persaudaraan Aceh Seranto (PAS) mendampingi seorang warga Aceh berinisial NS, 30, yang diduga menjadi korban pengeroyokan di sebuah ruko di Jalan Musi Nomor 41, kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Pendampingan diumumkan pada Jumat, setelah video kejadian beredar dan informasi diterima dari kontak di Aceh.
Pendampingan hukum dan jaminan biaya
PAS telah menyiapkan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban. Organisasi itu menyatakan akan menanggung biaya pendampingan hingga proses hukum selesai.
Ketua Umum PAS, Akhyar Kamil, mengatakan pihaknya bersama korban dan pengacara berencana melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polda Metro Jaya.
PAS mengetahui kejadian itu setelah menerima informasi dari seseorang di Aceh yang mengirimkan tautan video dugaan pengeroyokan dan meminta bantuan untuk mendampingi korban.
Saya, Akhyar Kamil sebagai Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto, akan menanggung semua biaya dari pertama sampai terakhir.
Langkah konkret yang disiapkan PAS meliputi:
- pendampingan hukum profesional untuk korban;
- pengajuan laporan polisi ke Polda Metro Jaya;
- koordinasi dengan kuasa hukum selama proses penyidikan dan kemungkinan persidangan.
Dugaan motif dan kronologi awal
Menurut keterangan yang disampaikan Akhyar, dugaan pengeroyokan diduga berawal dari perselisihan di tempat kerja. Korban disebut bekerja di perusahaan penjualan pakaian.
Akhyar menduga perkembangan usaha setelah korban bergabung memicu kecemburuan dari pihak lain yang sebelumnya bekerja di perusahaan itu. Namun, ia menegaskan motif dan rincian kejadian perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada korban dan pihak kepolisian.
Ia juga menyoroti satu adegan dalam video yang memperlihatkan seseorang memegang korban. Menurutnya, tindakan itu bukan sekadar merangkul atau melindungi, melainkan diduga memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan pemukulan.
Langkah selanjutnya dan implikasi
Pihak PAS dan korban akan melapor ke Polda Metro Jaya untuk memulai proses hukum. Penyidikan polisi diperlukan untuk memastikan pelaku, motif, dan kronologi lengkap kejadian.
Jika bukti cukup, kasus ini berpotensi berlanjut ke proses peradilan. Pendampingan hukum yang dijanjikan PAS diharapkan membantu korban mendapat akses ke proses hukum yang adil.
Publik diminta menunggu konfirmasi resmi dari kepolisian mengenai langkah penyelidikan dan perkembangan kasus.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Penetapan Komcad Matra Darat 2026
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan menghadiri penetapan Komcad Matra Darat 2026 di Lapangan...
Polres Simalungun Ungkap 3 Kasus 3C, Tiga Terduga Diamankan
Polres Simalungun mengungkap tiga kasus 3C akhir Oktober; tiga terduga pelaku diamankan dan berbagai barang...
Warga dan Pedagang Gelisah, Bau Peternakan Bebek di Tualang Ganggu Usaha
Warga dan pelaku usaha di Kelurahan Tualang keluhkan bau peternakan bebek yang mengganggu usaha; kelurahan r...
Redaktur Medan Raih 5 Penghargaan Jurnalistik hingga Okt 2026
Dr. Arianda Tanjung meraih lima penghargaan jurnalistik hingga Oktober 2026; isu tambang ilegal di Asahan da...
Residivis Curanmor Ditangkap di Medan Area, Motor Disita
Tim Pagar Jatanras Polda Sumut menangkap residivis pencuri sepeda motor di Medan Area dan menyita satu unit...
Granat Rayakan HUT ke-27, Tegaskan Perang Melawan Narkoba
Granat merayakan HUT ke-27 di Jakarta, menegaskan komitmen melawan narkoba dan mendorong peningkatan BNN men...