Lokal

PAS Dampingi Korban Dugaan Pengeroyokan di Ruko Gambir

Bagikan:
Akhyar Kamil mendampingi korban dugaan pengeroyokan di Gambir

Jakarta — Persaudaraan Aceh Seranto (PAS) mendampingi seorang warga Aceh berinisial NS, 30, yang diduga menjadi korban pengeroyokan di sebuah ruko di Jalan Musi Nomor 41, kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Pendampingan diumumkan pada Jumat, setelah video kejadian beredar dan informasi diterima dari kontak di Aceh.

Pendampingan hukum dan jaminan biaya

PAS telah menyiapkan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban. Organisasi itu menyatakan akan menanggung biaya pendampingan hingga proses hukum selesai.

Ketua Umum PAS, Akhyar Kamil, mengatakan pihaknya bersama korban dan pengacara berencana melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polda Metro Jaya.

PAS mengetahui kejadian itu setelah menerima informasi dari seseorang di Aceh yang mengirimkan tautan video dugaan pengeroyokan dan meminta bantuan untuk mendampingi korban.

Saya, Akhyar Kamil sebagai Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto, akan menanggung semua biaya dari pertama sampai terakhir.

Langkah konkret yang disiapkan PAS meliputi:

  • pendampingan hukum profesional untuk korban;
  • pengajuan laporan polisi ke Polda Metro Jaya;
  • koordinasi dengan kuasa hukum selama proses penyidikan dan kemungkinan persidangan.

Dugaan motif dan kronologi awal

Menurut keterangan yang disampaikan Akhyar, dugaan pengeroyokan diduga berawal dari perselisihan di tempat kerja. Korban disebut bekerja di perusahaan penjualan pakaian.

Akhyar menduga perkembangan usaha setelah korban bergabung memicu kecemburuan dari pihak lain yang sebelumnya bekerja di perusahaan itu. Namun, ia menegaskan motif dan rincian kejadian perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada korban dan pihak kepolisian.

Ia juga menyoroti satu adegan dalam video yang memperlihatkan seseorang memegang korban. Menurutnya, tindakan itu bukan sekadar merangkul atau melindungi, melainkan diduga memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan pemukulan.

Langkah selanjutnya dan implikasi

Pihak PAS dan korban akan melapor ke Polda Metro Jaya untuk memulai proses hukum. Penyidikan polisi diperlukan untuk memastikan pelaku, motif, dan kronologi lengkap kejadian.

Jika bukti cukup, kasus ini berpotensi berlanjut ke proses peradilan. Pendampingan hukum yang dijanjikan PAS diharapkan membantu korban mendapat akses ke proses hukum yang adil.

Publik diminta menunggu konfirmasi resmi dari kepolisian mengenai langkah penyelidikan dan perkembangan kasus.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait