Kemkomdigi Perketat Pengawasan Ruang Digital Selama Aksi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan ruang digital selama rangkaian aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada 26–27 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran disinformasi, fitnah, ujaran kebencian, dan provokasi yang dapat memperkeruh situasi.
Sebab dan konteks pengawasan
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Namun, kebebasan berpendapat perlu diimbangi tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban.
Penguatan pemantauan dilakukan menyusul arus massa dari berbagai daerah yang mulai berkumpul sejak Rabu, 26 Agustus 2026, serta informasi tentang penangkapan orang yang diduga hendak membuat kerusuhan. Kondisi ini dinilai perlu diantisipasi agar ruang digital tidak memperkeruh keadaan.
Hasil pemantauan awal
Dari pemantauan Kemkomdigi ditemukan sejumlah siaran langsung yang berorientasi pada viralitas dan monetisasi. Beberapa konten memanfaatkan fitur pemberian hadiah atau gift, dan fokus pada jumlah penonton ketimbang validitas informasi.
Kemkomdigi mengingatkan bahwa viralitas atau jumlah penonton tidak menjamin kebenaran. Masyarakat diminta melakukan cek sumber dan konteks sebelum mempercayai atau membagikan konten yang beredar.
Imbauan publik
Meutya meminta publik menahan diri dan berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial. Ia menyoroti potensi potongan video atau narasi tanpa konteks yang mudah memicu reaksi berlebihan.
"Kritik dan aspirasi masyarakat kami hormati dan kami persilakan. Tetapi provokasi, DFK, ujaran kebencian, dan konten yang sengaja dibuat untuk menghasut atau memperkeruh keadaan tidak akan kami biarkan,"
Selain itu, Kemkomdigi memperingatkan terhadap pihak yang berupaya memecah belah atau mengadu domba. Perbedaan pendapat diharapkan tidak berkembang menjadi kebencian antarsesama.
Tindakan dan penegakan
Kemkomdigi menyatakan akan menangani konten yang memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang dimiliki. Intensitas pemantauan juga akan ditingkatkan selama situasi aksi berlangsung.
"Kami ingin masyarakat tetap dapat menyampaikan suara dan aspirasinya dengan aman. Pada saat yang sama, kami memastikan ruang digital tidak digunakan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, ataupun menyebarkan informasi palsu,"
Pesan penutup
Ruang digital adalah ruang bersama; oleh karena itu kebebasan di dalamnya harus dijalankan dengan tanggung jawab. Kemkomdigi menegaskan akan terus memantau dan bertindak bila diperlukan untuk menjaga ketertiban dan mencegah eskalasi melalui konten online.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...