Kemkomdigi Perketat Pengawasan Ruang Digital Selama Aksi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan ruang digital selama rangkaian aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada 26–27 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran disinformasi, fitnah, ujaran kebencian, dan provokasi yang dapat memperkeruh situasi.
Sebab dan konteks pengawasan
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Namun, kebebasan berpendapat perlu diimbangi tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban.
Penguatan pemantauan dilakukan menyusul arus massa dari berbagai daerah yang mulai berkumpul sejak Rabu, 26 Agustus 2026, serta informasi tentang penangkapan orang yang diduga hendak membuat kerusuhan. Kondisi ini dinilai perlu diantisipasi agar ruang digital tidak memperkeruh keadaan.
Hasil pemantauan awal
Dari pemantauan Kemkomdigi ditemukan sejumlah siaran langsung yang berorientasi pada viralitas dan monetisasi. Beberapa konten memanfaatkan fitur pemberian hadiah atau gift, dan fokus pada jumlah penonton ketimbang validitas informasi.
Kemkomdigi mengingatkan bahwa viralitas atau jumlah penonton tidak menjamin kebenaran. Masyarakat diminta melakukan cek sumber dan konteks sebelum mempercayai atau membagikan konten yang beredar.
Imbauan publik
Meutya meminta publik menahan diri dan berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial. Ia menyoroti potensi potongan video atau narasi tanpa konteks yang mudah memicu reaksi berlebihan.
"Kritik dan aspirasi masyarakat kami hormati dan kami persilakan. Tetapi provokasi, DFK, ujaran kebencian, dan konten yang sengaja dibuat untuk menghasut atau memperkeruh keadaan tidak akan kami biarkan,"
Selain itu, Kemkomdigi memperingatkan terhadap pihak yang berupaya memecah belah atau mengadu domba. Perbedaan pendapat diharapkan tidak berkembang menjadi kebencian antarsesama.
Tindakan dan penegakan
Kemkomdigi menyatakan akan menangani konten yang memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang dimiliki. Intensitas pemantauan juga akan ditingkatkan selama situasi aksi berlangsung.
"Kami ingin masyarakat tetap dapat menyampaikan suara dan aspirasinya dengan aman. Pada saat yang sama, kami memastikan ruang digital tidak digunakan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, ataupun menyebarkan informasi palsu,"
Pesan penutup
Ruang digital adalah ruang bersama; oleh karena itu kebebasan di dalamnya harus dijalankan dengan tanggung jawab. Kemkomdigi menegaskan akan terus memantau dan bertindak bila diperlukan untuk menjaga ketertiban dan mencegah eskalasi melalui konten online.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kementerian HAM: Suara Masyarakat Sipil Jadi Dasar Kebijakan
Kementerian HAM memastikan suara masyarakat sipil menjadi dasar kebijakan HAM melalui Forum Konsultasi HAM 2...
Puan: DPR Terbuka Terima Aspirasi Publik, Ikuti Mekanisme
Puan Maharani pastikan DPR terbuka menerima aspirasi publik, asalkan mengikuti mekanisme dan mengajukan sura...
PU Perkuat Penanganan Kekeringan dan Karhutla di Kalimantan
Kementerian PU menyalurkan 10.000 liter air dan menerjunkan personel pemadam untuk atasi kekeringan dan karh...
Polda Metro Sita Puluhan Sajam dan Bahan Molotov Jelang Aksi
Polda Metro Jaya menyita puluhan sajam, airsoft gun, jeriken bensin, dan 201 botol diduga molotov saat penga...
Polda Metro Jaya Amankan 65 Orang Diduga Terafiliasi Kelompok Anarko
Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang diduga terafiliasi kelompok anarko menjelang aksi di DPR/MPR; polisi m...
Dukcapil Nagekeo Percepat Dokumen Kependudukan untuk Korban Gempa
Dukcapil Nagekeo jemput bola cetak e-KTP dan akta lahir bagi pengungsi gempa sejak 25 Agustus 2026 untuk men...