Bapanas Perketat Pengawasan Beras Fortifikasi
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan pengawasan terhadap beras fortifikasi akan diperketat setelah ditemukan sejumlah pelanggaran di pasaran. Kebijakan itu diumumkan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026. Pemeriksaan menyasar kandungan gizi dan kecocokan informasi izin edar dengan label kemasan.
Langkah pengawasan dan cakupan pemeriksaan
Bapanas memperluas pemeriksaan terhadap 40 merek beras fortifikasi di 11 provinsi. Tim akan mengambil sekitar 200 sampel dan menganalisisnya di laboratorium terakreditasi. Pengawasan tidak lagi hanya bergantung pada hasil uji laboratorium; tim juga membandingkan dokumen izin edar dengan informasi pada label kemasan.
Saya mau gebuk ini dua sampai tiga minggu ke depan, ini yang harus kita lawan bersama. Fortifikasi itu dibuat untuk masyarakat miskin, untuk membantu mencegah stunting, mengatasi masalah kurang gizi melalui penambahan vitamin dan mineral.
Andi Amran menegaskan seluruh pelaku usaha yang terbukti menyalahgunakan program fortifikasi akan diproses sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, program fortifikasi dimaksudkan untuk meningkatkan gizi masyarakat, bukan sebagai sarana mencari keuntungan.
Temuan awal dan dasar penindakan
Bapanas sebelumnya mengungkap ketidaksesuaian pada pengawasan di Jakarta. Dari 15 sampel yang diperiksa, sebagian besar tidak memenuhi persyaratan kandungan gizi maupun ketentuan pelabelan sesuai standar yang berlaku. Temuan awal ini mendorong perluasan pemeriksaan ke provinsi lain.
Sekarang itu, kita tidak hanya mengecek hasil uji lab, tapi termasuk pula kesesuaian antara izin edar yang didaftarkan dengan label. Dari itu saja, kita ketemu banyak, nanti akan kami buka semua. Nanti semua kita akan cek.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto, menjelaskan temuan perbedaan antara dokumen izin edar dan label kemasan termasuk pelanggaran administratif. Pelanggaran administratif ini dapat menjadi dasar penindakan tanpa menunggu hasil uji laboratorium.
Sanksi dan perlindungan konsumen
Langkah penindakan bertujuan melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar gizi dan pelabelan. Bapanas menegaskan tindakan hukum akan diambil terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan penyalahgunaan program.
Pengawasan yang diperketat diharapkan tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan program fortifikasi berfungsi sebagaimana dimaksud: meningkatkan asupan vitamin dan mineral untuk mencegah masalah gizi, termasuk stunting.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PM-AAS Dongkrak Produktivitas Padi di Brebes hingga 10,43 Ton/Ha
Penerapan PM-AAS di Brebes meningkatkan produktivitas padi menjadi 10,43 ton/ha pada panen 4 Agustus 2026, h...
Mentan Serahkan Traktor ke Petani Wonosari, Dorong Modernisasi
Mentan Andi Amran menyerahkan satu unit traktor kepada kelompok tani Wonosari, Semarang, usai inspeksi menda...
Korban Tewas Lakalantas Turun 22,92% pada Juli 2026
Korlantas: korban meninggal akibat kecelakaan turun 22,92% pada Juli 2026, namun luka berat naik 11,05%; dat...
Sejarah Paskibraka: Dari Gagasan 1946 hingga Perpres 51/2022
Sejarah Paskibraka bermula 1946 oleh Husein Mutahar dan kini diatur Perpres 51/2022 sebagai program kaderisa...
Hadiah Lomba 17 Agustus: 5 Pilihan Edukatif untuk Anak
Rekomendasi hadiah lomba 17 Agustus yang edukatif dan terjangkau untuk anak, mendorong kreativitas, kemandir...
Sejarah & Makna Bendera Merah Putih: Dari Pusaka ke Duplikat
Asal, pengibaran, dan pelestarian Bendera Merah Putih: dari Bendera Pusaka yang dijahit Fatmawati hingga pem...