Nasional

Bapanas Perketat Pengawasan Beras Fortifikasi

Bagikan:
Ilustrasi beras fortifikasi dan pemeriksaan label kemasan

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan pengawasan terhadap beras fortifikasi akan diperketat setelah ditemukan sejumlah pelanggaran di pasaran. Kebijakan itu diumumkan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026. Pemeriksaan menyasar kandungan gizi dan kecocokan informasi izin edar dengan label kemasan.

Langkah pengawasan dan cakupan pemeriksaan

Bapanas memperluas pemeriksaan terhadap 40 merek beras fortifikasi di 11 provinsi. Tim akan mengambil sekitar 200 sampel dan menganalisisnya di laboratorium terakreditasi. Pengawasan tidak lagi hanya bergantung pada hasil uji laboratorium; tim juga membandingkan dokumen izin edar dengan informasi pada label kemasan.

Saya mau gebuk ini dua sampai tiga minggu ke depan, ini yang harus kita lawan bersama. Fortifikasi itu dibuat untuk masyarakat miskin, untuk membantu mencegah stunting, mengatasi masalah kurang gizi melalui penambahan vitamin dan mineral.

Andi Amran menegaskan seluruh pelaku usaha yang terbukti menyalahgunakan program fortifikasi akan diproses sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, program fortifikasi dimaksudkan untuk meningkatkan gizi masyarakat, bukan sebagai sarana mencari keuntungan.

Temuan awal dan dasar penindakan

Bapanas sebelumnya mengungkap ketidaksesuaian pada pengawasan di Jakarta. Dari 15 sampel yang diperiksa, sebagian besar tidak memenuhi persyaratan kandungan gizi maupun ketentuan pelabelan sesuai standar yang berlaku. Temuan awal ini mendorong perluasan pemeriksaan ke provinsi lain.

Sekarang itu, kita tidak hanya mengecek hasil uji lab, tapi termasuk pula kesesuaian antara izin edar yang didaftarkan dengan label. Dari itu saja, kita ketemu banyak, nanti akan kami buka semua. Nanti semua kita akan cek.

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto, menjelaskan temuan perbedaan antara dokumen izin edar dan label kemasan termasuk pelanggaran administratif. Pelanggaran administratif ini dapat menjadi dasar penindakan tanpa menunggu hasil uji laboratorium.

Sanksi dan perlindungan konsumen

Langkah penindakan bertujuan melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar gizi dan pelabelan. Bapanas menegaskan tindakan hukum akan diambil terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan penyalahgunaan program.

Pengawasan yang diperketat diharapkan tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan program fortifikasi berfungsi sebagaimana dimaksud: meningkatkan asupan vitamin dan mineral untuk mencegah masalah gizi, termasuk stunting.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait