KemenHAM Perkuat Pengarusutamaan HAM lewat Pelatihan ASN
Kementerian Hak Asasi Manusia memperkuat pengarusutamaan HAM melalui pedoman dan peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pernyataan itu disampaikan Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Sofia Alatas, pada konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin, 20 Juli 2026.
Pedoman resmi dan implementasi
Sofia menyebut langkah awal adalah memiliki pedoman yang jelas. Permen HAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM jadi dasar kebijakan dan rujukan teknis.
Sofia Alatas: Pertama, kami sudah memiliki pedoman melalui Permen HAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM. Selanjutnya, kami memperkuat implementasinya melalui sosialisasi dan pemberian pemahaman kepada aparatur sipil negara.
Menurut Sofia, pedoman ini kini diperkuat lewat sosialisasi dan pemahaman yang ditujukan kepada pejabat pembuat kebijakan dan pelaksana di tingkat daerah.
Koordinasi lintas kementerian
Kementerian HAM menegaskan pengarusutamaan HAM tidak dapat berjalan sendiri. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga dianggap krusial untuk mengintegrasikan perspektif HAM sejak tahap penyusunan kebijakan.
Sofia Alatas: Kami tidak bisa mengerjakannya sendiri, sehingga perlu bekerja sama dengan Kementerian Hukum dalam penyusunan regulasi. Kolaborasi bersama kementerian, lembaga, dan dinas memastikan perspektif HAM terintegrasi sejak awal penyusunan kebijakan.
Kolaborasi ini mencakup penyusunan regulasi bersama serta sinkronisasi teknis antarunit pemerintahan.
Peningkatan kapasitas ASN
Selain pedoman dan koordinasi, Kementerian HAM fokus pada peningkatan kompetensi perancang regulasi dan aparat teknis. Salah satu cara adalah pelatihan legal drafting yang disesuaikan dengan substansi HAM.
- Pelatihan ditujukan kepada perancang peraturan dan analis hukum.
- Materi meliputi teknik penyusunan aturan dan penambahan substansi HAM.
- Rencana ke depan termasuk pembentukan peran analis HAM di instansi terkait.
Sofia Alatas: Kami memberikan pelatihan legal drafting, tetapi tidak hanya pada aspek perancangannya. Kami juga menambahkan substansi HAM kepada para perancang, analis hukum, dan ke depan analis HAM, karena itu akan menjadi bagian dari tugas yang harus mereka kerjakan.
Langkah ini diharapkan memperkuat kualitas regulasi dan memastikan hak asasi menjadi bagian integral setiap kebijakan.
Implikasi dan prospek
Penguatan pedoman, koordinasi, dan pelatihan mencerminkan pendekatan komprehensif Kementerian HAM. Integrasi perspektif HAM sejak awal pembuatan kebijakan berpotensi menurunkan risiko pelanggaran dan meningkatkan perlindungan hak warga.
Ke depan, efektivitas program akan bergantung pada implementasi di daerah dan komitmen lembaga mitra dalam memperkuat kapabilitas ASN.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...