Nasional

BGN Pastikan Kasus Pengadaan Motor Listrik Tak Terulang

Bagikan:
Ilustrasi motor listrik yang terkait pengadaan BGN dan penyidikan Kejaksaan Agung

Badan Gizi Nasional (BGN)

Pernyataan resmi BGN

Agustina menegaskan bahwa BGN telah mengevaluasi proses pengadaan dan mengambil langkah pencegahan. Menurutnya, pengadaan serupa "ngga akan terulang" di masa depan.

"Motor listrik, ngga akan terulang tuh, yakin saya,"

Rencana redistribusi motor listrik

BGN menyatakan motor listrik yang saat ini tidak beroperasi akan didistribusikan ke kementerian atau lembaga lain. Salah satu tujuan alokasi adalah Kementerian Pertanian.

"Kemarin sempat ada beberapa yang mengusulkan untuk pemanfaatan itu (motor listrik) dari Kemendukbangga. Lalu dari (Kementerian) Pertanian, dari guru juga sempat ada,"

Agustina menambahkan Presiden Prabowo Subianto memberi ruang bagi kementerian/lembaga lain untuk mengajukan kebutuhan. "Nanti biar dikaji oleh tim dari Presiden, kalau kami sifatnya mengikuti," tambahnya.

Status aset dan penundaan pencatatan

BGN menjelaskan pembelian motor listrik menggunakan dana negara dan sebagian telah dibayar. Uang muka pengadaan dilaporkan sebesar Rp243,9 miliar pada 2025.

Pencatatan motor sebagai aset ditunda karena kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan. BGN menyatakan kebijakan akuntansi ini untuk menjaga kepatuhan laporan keuangan selama perkara berjalan.

Penyidikan Kejaksaan Agung dan dampak keuangan

Kejaksaan Agung telah menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN. PT YAT merupakan penyedia motor listrik merk Emmo.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka. Dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,"

Menurut keterangan penyidik, ada indikasi mark up harga pengadaan. Dampaknya, sejumlah barang dianggap tidak mendukung operasional MBG, termasuk 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,03 triliun.

Implikasi dan langkah berikutnya

BGN mengatakan motor yang tidak dipakai akan dimanfaatkan oleh instansi lain agar dana negara lebih bermanfaat. Namun pencatatan aset tetap menunggu proses hukum demi kepatuhan laporan keuangan.

Ke depan, BGN berkomitmen memperketat mekanisme perencanaan dan pengadaan barang. Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan, dan BGN menunggu hasil kajian tim Presiden untuk langkah distribusi dan perbaikan tata kelola.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait