BGN Pastikan Kasus Pengadaan Motor Listrik Tak Terulang
Badan Gizi Nasional (BGN)
Pernyataan resmi BGN
Agustina menegaskan bahwa BGN telah mengevaluasi proses pengadaan dan mengambil langkah pencegahan. Menurutnya, pengadaan serupa "ngga akan terulang" di masa depan.
"Motor listrik, ngga akan terulang tuh, yakin saya,"
Rencana redistribusi motor listrik
BGN menyatakan motor listrik yang saat ini tidak beroperasi akan didistribusikan ke kementerian atau lembaga lain. Salah satu tujuan alokasi adalah Kementerian Pertanian.
"Kemarin sempat ada beberapa yang mengusulkan untuk pemanfaatan itu (motor listrik) dari Kemendukbangga. Lalu dari (Kementerian) Pertanian, dari guru juga sempat ada,"
Agustina menambahkan Presiden Prabowo Subianto memberi ruang bagi kementerian/lembaga lain untuk mengajukan kebutuhan. "Nanti biar dikaji oleh tim dari Presiden, kalau kami sifatnya mengikuti," tambahnya.
Status aset dan penundaan pencatatan
BGN menjelaskan pembelian motor listrik menggunakan dana negara dan sebagian telah dibayar. Uang muka pengadaan dilaporkan sebesar Rp243,9 miliar pada 2025.
Pencatatan motor sebagai aset ditunda karena kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan. BGN menyatakan kebijakan akuntansi ini untuk menjaga kepatuhan laporan keuangan selama perkara berjalan.
Penyidikan Kejaksaan Agung dan dampak keuangan
Kejaksaan Agung telah menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN. PT YAT merupakan penyedia motor listrik merk Emmo.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka. Dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,"
Menurut keterangan penyidik, ada indikasi mark up harga pengadaan. Dampaknya, sejumlah barang dianggap tidak mendukung operasional MBG, termasuk 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,03 triliun.
Implikasi dan langkah berikutnya
BGN mengatakan motor yang tidak dipakai akan dimanfaatkan oleh instansi lain agar dana negara lebih bermanfaat. Namun pencatatan aset tetap menunggu proses hukum demi kepatuhan laporan keuangan.
Ke depan, BGN berkomitmen memperketat mekanisme perencanaan dan pengadaan barang. Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan, dan BGN menunggu hasil kajian tim Presiden untuk langkah distribusi dan perbaikan tata kelola.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mensesneg: Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN karena Sakit
Mensesneg konfirmasi Nanik S. Deyang mundur sebagai Kepala BGN pada 22 Juli 2026; Presiden terima permohonan...
Menteri PPPA Dorong Penguatan PP Tunas Lindungi Anak Digital
Menteri PPPA Arifah Fauzi mendorong penguatan PP Tunas untuk melindungi anak dari konten berbahaya, eksploit...
Pemprov Jakarta Buka Seleksi Duta Antihoaks 2026 untuk Siswa SMA
Pemprov DKI buka seleksi Duta Antihoaks 2026 untuk siswa SMA negeri; setiap sekolah kirim maksimal lima pese...
BGN Lantik Lima Pejabat Baru untuk Perkuat Program MBG
BGN melantik lima pejabat tinggi madya pada 21 Juli 2026 untuk memperkuat tata kelola dan pelaksanaan Progra...
MenPPPA Ajak Anak Perlindungan Khusus Kunjungi Istana Negara
MenPPPA Arifah Fauzi mengajak 150 anak rentan kunjungi Istana Negara dan Dufan sebagai rangkaian Hari Anak N...
Nanik Deyang Mundur dari Kepala BGN karena Kesehatan
Nanik Sudaryanti Deyang mundur sebagai Kepala BGN pada 22 Juli 2026 untuk menjalani pengobatan di luar neger...