Politik

DPRD Jatim Minta Audit Penentuan Desil DTSEN agar Warga Tak Tersisih

Bagikan:

SURABAYA — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menilai penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu diaudit dan dikoreksi segera. Pernyataan itu disampaikan Sri Untari Bisowarno, Penasihat Fraksi PDIP sekaligus Ketua Komisi E DPRD Jatim, Rabu (9/9/2026), karena kesalahan penentuan desil berpotensi menghilangkan hak bantuan sosial bagi warga miskin.

Kekhawatiran soal indikator dan akurasi data

Untari menekankan bahwa penentuan desil bukan sekadar urusan administratif. Posisi rumah tangga dalam pemeringkatan kesejahteraan menentukan akses terhadap bantuan sosial, layanan kesehatan, dan pendidikan.

“Kami sungguh prihatin melihat data desil yang seperti ini. Jadi penentuan desil ini menurut saya kurang cermat,”

Ia menyoroti penggunaan indikator fisik, seperti kondisi bangunan rumah, yang belum tentu mencerminkan kemampuan ekonomi penghuni. Menurut Untari, rumah yang tampak bagus bisa jadi merupakan warisan atau milik keluarga lain, sehingga menimbulkan penilaian desil yang keliru.

“Contoh rumah. Rumah itu ternyata milik mertuanya atau milik warisan dari orang tua. Itu sudah langsung rumah bagus, ini sudah langsung masuk desil 6, desil 7,”

Risiko exclusion error dan dampak simulasi

Untari memperingatkan dua kesalahan utama: exclusion error (warga yang membutuhkan justru keluar dari daftar sasaran) dan inclusion error (yang relatif mampu masuk penerima). Fraksi PDIP menampilkan simulasi untuk menggambarkan potensi dampak exclusion error terhadap penduduk miskin Jawa Timur.

Skala Error Estimasi Penduduk Terdampak
5% ~185.600 orang
10% ~371.200 orang
15% ~556.800 orang
20% ~742.400 orang

Untari menegaskan angka tersebut merupakan simulasi, bukan data resmi, namun menggambarkan besarnya risiko jika penargetan program tidak akurat.

Perbedaan konsep BPS dan DTSEN

Fraksi PDIP juga mencatat perbedaan konsep antara data kemiskinan BPS dan pemeringkatan desil DTSEN. Menurut data BPS yang menjadi perhatian fraksi, jumlah penduduk miskin Jatim pada Maret 2026 tercatat 3,712 juta orang (9,06%), turun dari periode sebelumnya. Namun Untari mengingatkan bahwa BPS mengukur status kemiskinan sedangkan DTSEN adalah pemeringkatan relatif kesejahteraan rumah tangga, sehingga keduanya tidak bisa langsung disamakan.

Tindakan Komisi E: pemanggilan dan rekomendasi

Sebagai Ketua Komisi E, Untari menyatakan akan memanggil Dinas Sosial, BPS, dan stakeholder terkait untuk mendapatkan penjelasan indikator yang digunakan dalam penentuan desil 1-10. Ia juga meminta Kementerian Sosial bersama pihak lain melakukan evaluasi metodologi.

“Saya mohon kepada Kementerian Sosial bersama dengan semua entitas... bisa melakukan evaluasi kembali, agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang besar,”

Langkah perbaikan yang diusulkan

Fraksi PDIP mendorong minimal tiga pembenahan DTSEN di Jawa Timur:

  • Audit kualitas data secara menyeluruh;
  • Perkuat verifikasi lapangan melalui desa/kelurahan dan perangkat daerah;
  • Buka mekanisme koreksi data yang mudah, cepat, dan transparan.

Untari menekankan bahwa pengaduan masyarakat harus diikuti proses verifikasi dan perlindungan sementara bila perubahan desil mengakibatkan hilangnya manfaat. DTSEN menurutnya harus memastikan program pemerintah sampai kepada yang membutuhkan, bukan menjadi hambatan administratif.

Perbaikan metodologi dan mekanisme koreksi diharapkan dapat mencegah warga miskin tersisih akibat ketidakakuratan data.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait