Politik

Pemkot Surabaya Amankan Lahan 96.932 m2 di Jeruk senilai Rp124,06 M

Bagikan:
Lahan Tahura Jeruk dan fasilitas publik yang kembali menjadi aset Pemkot Surabaya

Surabaya — Pemerintah Kota Surabaya resmi mengamankan aset lahan seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, pada Selasa, 8 September 2026. Lahan senilai Rp124,06 miliar itu kembali menjadi milik Pemkot setelah penyerahan Sertipikat Hak Pakai. Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan lahan akan segera dioptimalkan untuk kepentingan publik dan ekonomi kerakyatan.

Penyerahan sertipikat dan kepastian hukum

Penyerahan sertipikat Hak Pakai menegaskan status hukum lahan yang sempat diklaim pihak lain. Proses ini dilakukan melalui mekanisme bantuan hukum non-litigasi dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kantor Wilayah ATR/BPN Jatim. Dengan kepastian administrasi, aset kembali berada di bawah penguasaan Pemkot Surabaya.

Rencana pemanfaatan untuk masyarakat

Pemkot berencana memaksimalkan fungsi lahan untuk berbagai kepentingan publik dan ekonomi. Prioritas meliputi pengembangan UMKM, optimalisasi ruang terbuka hijau Tahura Jeruk, pembangunan atau perbaikan fasilitas Puskesmas Lakarsantri, serta waduk penampungan air.

"Aset ini nilainya sangat luar biasa, mencapai Rp124 miliar. Dengan kembalinya lahan ini, Pemkot Surabaya akan langsung mengoptimalkannya untuk pergerakan ekonomi kerakyatan,"

Wali Kota Eri menekankan pemanfaatan lahan untuk membuka lapangan kerja dan menekan angka kemiskinan. Selain itu, pengelolaan waduk dan RTH diharapkan meningkatkan ketahanan lingkungan kota.

Kolaborasi antarlembaga dan nilai manfaat publik

Kepala Kejati Jawa Timur, Abdul Qohar, menyebut penyelamatan lahan sebagai hasil kolaborasi antara Kejati Jatim, Pemkot Surabaya, dan BPN Jatim. Ia menilai nilai keberhasilan lebih luas daripada sekadar nilai tanah.

"Penyelamatan aset ini memulihkan hak masyarakat Surabaya atas fasilitas publik yang vital... Nilai keberhasilannya tidak sekadar Rp124 miliar, melainkan nilai manfaat jangka panjang bagi masyarakat,"

Abdul Qohar juga menjelaskan pendekatan non-litigasi mempercepat pemulihan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan mahal.

Peran BPN dan langkah lanjutan

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, Muhammad Naim, menegaskan penerbitan Sertipikat Hak Pakai memberikan kepastian hukum. Ia memuji pendampingan Kejati Jatim yang turut melakukan pengawasan lapangan selama proses penyelesaian.

"Secara administrasi, kami telah menyelesaikan dan mengeluarkan sertifikat Hak Pakai ini. Aset-aset ini nantinya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,"

Naim menambahkan penertiban dan inventarisasi aset lainnya akan terus dilanjutkan. Inventarisasi mencakup aset tanpa kejelasan status dan lahan yang masih dikuasai pihak ketiga.

Ke depan, Pemkot Surabaya bersama Kejati Jatim dan BPN Jatim berjanji memperkuat sinergi untuk memastikan aset-aset strategis memiliki kepastian hukum dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat sekarang dan generasi mendatang.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait