Politik

DPRD dan Pemkab Magetan Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026

Bagikan:
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan saat penandatanganan KUA-PPAS 2026

Magetan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan bersama Pemerintah Kabupaten Magetan menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 pada Senin, 7 September 2026.

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan. Acara dihadiri Wakil Bupati Suyatni Priasmoro, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forkopimda, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten.

Kesepakatan dan penandatanganan

Nota Kesepakatan menegaskan komitmen legislatif dan eksekutif untuk menyesuaikan dokumen anggaran menyusul perkembangan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. DPRD dan Pemkab menyetujui pokok-pokok perubahan agar kebijakan fiskal lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Fokus anggaran dan program prioritas

Dalam rancangan perubahan itu, porsi anggaran terbesar dialokasikan untuk sektor infrastruktur. Alokasi tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penyediaan dan perbaikan sarana yang mendukung pelayanan publik.

  • Sektor infrastruktur mendapat porsi anggaran paling dominan.
  • Program prioritas daerah mencakup penataan sarana kota, pengadaan videotron perkotaan, peremajaan armada operasional kecamatan, serta perbaikan sarana dan prasarana fasilitas pendidikan.
  • Keseimbangan fiskal dirancang agar struktur Perubahan APBD (P-APBD) 2026 tetap berimbang.
  • Pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 5,10 persen dengan dorongan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua I DPRD Magetan dari Fraksi PDI Perjuangan, Suyatno, mengatakan perubahan diperlukan untuk menampung aspirasi publik dan menjawab kebutuhan aktual di kabupaten itu.

Ini untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat, serta merespons kebutuhan aktual di Magetan.

Suyatno juga menilai bahwa dinamika dan perbedaan pendapat selama pembahasan merupakan bagian wajar dari proses penyusunan kebijakan publik. Menurutnya, perdebatan itu justru membantu menyempurnakan rancangan sebelum masuk ke tahap selanjutnya.

Proses selanjutnya

Dengan Nota Kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Magetan akan menyusun Rancangan Perubahan APBD TA 2026. Dokumen rancangan selanjutnya akan dibahas kembali bersama DPRD sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Rancangan yang disusun diarahkan agar implementasinya tepat sasaran, transparan, efektif, dan efisien demi mendukung pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas layanan publik.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait