Politik

Wali Kota Eri Pecat Anggota Satpol PP Terkait Pungli Rekrutmen

Bagikan:
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan tindakan tegas terhadap pungli rekrutmen pegawai di Surabaya

Surabaya — Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan tidak ada toleransi terhadap pungutan liar (pungli) dalam perekrutan pegawai Pemkot Surabaya. Pada Senin, 7 September 2026, seorang anggota Satpol PP bernama Imam diberhentikan setelah diduga menjanjikan pekerjaan berbayar kepada pelamar. Kasus ini terbongkar dari laporan warga melalui pesan langsung TikTok.

Kronologi dan temuan

Laporan awal masuk lewat DM TikTok dari warga yang mengaku dijanjikan menjadi pegawai pemkot dengan imbalan uang. Menurut pengakuan pelapor, tarif berbeda-beda sesuai instansi yang dituju. Untuk Satpol PP diminta Rp25 juta, sedangkan untuk Dinas Perhubungan mencapai Rp50 juta.

Imam, yang mulai bertugas di Satpol PP pada 2019, mengakui pernah menjanjikan pekerjaan kepada seseorang berinisial S pada 2022 dengan imbalan uang. Ia juga menyatakan uang itu dikembalikan secara bertahap.

Selain Imam, diduga ada keterlibatan seorang staf kelurahan. Staf tersebut sudah lebih dahulu dikenai sanksi dan diberhentikan pada 2023.

Sanksi dan kebijakan Pemkot

Wali Kota Eri menegaskan pengembalian uang tidak menghapus pelanggaran. Pelaku tetap dikenai sanksi pemberhentian meski uang telah dikembalikan.

“Pelaku mengaku sudah mengembalikan uangnya. Meskipun uangnya sudah dikembalikan, hal itu tidak mengurangi sanksinya. Dia tetap dipecat,”

Imam dipanggil oleh Plt. Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, untuk klarifikasi sebelum keputusan pemberhentian diambil. Pemkot juga menyatakan pelaku diblokir agar tidak dapat kembali bekerja di lingkungan pemerintahan kota.

Pesan Wali Kota kepada ASN dan tenaga kontrak

Eri mengingatkan seluruh pegawai Pemkot — PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, dan tenaga kontrak — agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Ia menekankan bahwa seluruh aparatur digaji dari masyarakat sehingga wajib menjaga amanah dan kepercayaan publik.

“Saya tidak main-main soal pungutan liar dalam rekrutmen pekerjaan ini. Kalau terbukti bersalah, pasti saya pecat,”

Ia menambahkan agar nama baik Pemkot dijaga dan pelanggaran berat akan berujung pada sanksi tegas.

Implikasi dan langkah ke depan

Kasus ini menunjukkan pemkot menindak tegas praktik korupsi kecil maupun besar dalam rekrutmen. Selain pemberhentian, langkah preventif diharapkan memperkecil peluang penyelewengan di masa mendatang. Pemkot juga membuka saluran pelaporan agar warga bisa langsung melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait