Dua security PT BSP ditembak di Asahan, satu luka di kepala
Dua petugas keamanan PT BSP menjadi korban penembakan saat patroli di Divisi II Kuala Piasa Estate, Desa Terusan, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Insiden terjadi saat mereka mengecek dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit oleh sekelompok orang tak dikenal.
Kronologi insiden
Peristiwa berlangsung ketika tim patroli menemukan indikasi pencurian buah sawit. Saat mendekati lokasi untuk pemeriksaan, dua petugas diduga ditembak menggunakan senapan angin oleh pelaku. Perusahaan lalu melaporkan kejadian ke Polres Asahan untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Korban dan penanganan
Kedua korban dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif. Korban berinisial AN (53) mengalami luka tembak di kepala, sedangkan WG (44) luka tembak pada betis kanan. Perusahaan menyatakan satu orang telah diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian bersama barang bukti senapan angin.
Sengketa lahan dan respons perusahaan
Perusahaan menjelaskan lokasi kejadian merupakan lahan yang sedang digarap oleh warga dan sedang berada dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran. Sebelum putusan, PT BSP mengaku memiliki hak untuk melakukan panen karena merupakan pemilik aset tanaman.
Menurut pernyataan perusahaan, pihak penggarap kerap menghalangi aktivitas perusahaan dan terlibat penyerangan. Setelah insiden penembakan, sekelompok penggarap disebut mendatangi kantor estate di Tinggi Raja dan membakar dua sepeda motor. Namun, situasi berhasil dikendalikan oleh personel Polres Asahan.
"Benar, ada dua karyawan kami yang menjadi korban penembakan saat menjalankan tugas patroli di wilayah kebun PT BSP Divisi II Kuala Piasa Estate,"
"Kami berharap para penggarap dapat menghormati proses hukum yang berlaku. Perlu saya tekankan, yang selalu memulai keributan adalah kelompok penggarap,"
Seruan tunggu proses hukum
Camat Tinggi Raja meminta kedua belah pihak menahan diri agar tidak menimbulkan korban tambahan. Ia mengimbau semua pihak menunggu putusan pengadilan dan tidak melakukan tindakan yang memperkeruh situasi.
"Semua pihak harus menahan diri sembari menunggu hasil proses hukum,"
Perusahaan menegaskan akan mengikuti mekanisme hukum. Jika penggarap memenangkan perkara di pengadilan, lahan akan diserahkan. Sebaliknya, jika PT BSP yang menang, penggarap diminta meninggalkan area. Kepolisian saat ini melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka serta barang bukti.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...