Dua security PT BSP ditembak di Asahan, satu luka di kepala
Dua petugas keamanan PT BSP menjadi korban penembakan saat patroli di Divisi II Kuala Piasa Estate, Desa Terusan, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Insiden terjadi saat mereka mengecek dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit oleh sekelompok orang tak dikenal.
Kronologi insiden
Peristiwa berlangsung ketika tim patroli menemukan indikasi pencurian buah sawit. Saat mendekati lokasi untuk pemeriksaan, dua petugas diduga ditembak menggunakan senapan angin oleh pelaku. Perusahaan lalu melaporkan kejadian ke Polres Asahan untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Korban dan penanganan
Kedua korban dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif. Korban berinisial AN (53) mengalami luka tembak di kepala, sedangkan WG (44) luka tembak pada betis kanan. Perusahaan menyatakan satu orang telah diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian bersama barang bukti senapan angin.
Sengketa lahan dan respons perusahaan
Perusahaan menjelaskan lokasi kejadian merupakan lahan yang sedang digarap oleh warga dan sedang berada dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran. Sebelum putusan, PT BSP mengaku memiliki hak untuk melakukan panen karena merupakan pemilik aset tanaman.
Menurut pernyataan perusahaan, pihak penggarap kerap menghalangi aktivitas perusahaan dan terlibat penyerangan. Setelah insiden penembakan, sekelompok penggarap disebut mendatangi kantor estate di Tinggi Raja dan membakar dua sepeda motor. Namun, situasi berhasil dikendalikan oleh personel Polres Asahan.
"Benar, ada dua karyawan kami yang menjadi korban penembakan saat menjalankan tugas patroli di wilayah kebun PT BSP Divisi II Kuala Piasa Estate,"
"Kami berharap para penggarap dapat menghormati proses hukum yang berlaku. Perlu saya tekankan, yang selalu memulai keributan adalah kelompok penggarap,"
Seruan tunggu proses hukum
Camat Tinggi Raja meminta kedua belah pihak menahan diri agar tidak menimbulkan korban tambahan. Ia mengimbau semua pihak menunggu putusan pengadilan dan tidak melakukan tindakan yang memperkeruh situasi.
"Semua pihak harus menahan diri sembari menunggu hasil proses hukum,"
Perusahaan menegaskan akan mengikuti mekanisme hukum. Jika penggarap memenangkan perkara di pengadilan, lahan akan diserahkan. Sebaliknya, jika PT BSP yang menang, penggarap diminta meninggalkan area. Kepolisian saat ini melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka serta barang bukti.
Berita Terkait
Polres Sergai Tangkap Pelaku Curat Rumah Kosong di Sei Rampah
Polres Sergai menangkap AP (27) terkait pencurian di rumah kosong Sei Rampah; kerugian Rp6 juta dan dua reka...
Korban KDRT di Medan Desak Penyelesaian Laporan 2023
Kuasa hukum korban KDRT di Medan mendesak Sat Reskrim Polrestabes Medan menyelesaikan laporan 2023 yang dini...
Pengamat: Rumah Sakit 'Bintang Lima' untuk Pasien BPJS Bukan Prioritas
Pengamat anggaran Sumut minta prioritas perbaikan layanan kesehatan dan pemerataan akses daripada membangun...
Brimob Polda Sumut Perketat Patroli Malam di Titik Rawan Medan
Brimob Polda Sumut menambah patroli dinihari di Medan (18/5) untuk menekan kejahatan jalanan dan meningkatka...
Sergai Perkuat Reformasi Birokrasi dengan Fokus pada SAKIP dan Pelayanan
Pemkab Sergai memperkuat reformasi birokrasi melalui pembinaan, monitoring, dan evaluasi dengan fokus pada S...
Polrestabes Medan Ungkap 86 Kasus Narkoba, 100 Tersangka Ditahan
Polrestabes Medan mengungkap 86 kasus narkoba dalam dua minggu, menahan 100 tersangka dan memusnahkan empat...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!