Dua security PT BSP ditembak di Asahan, satu luka di kepala
Dua petugas keamanan PT BSP menjadi korban penembakan saat patroli di Divisi II Kuala Piasa Estate, Desa Terusan, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Insiden terjadi saat mereka mengecek dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit oleh sekelompok orang tak dikenal.
Kronologi insiden
Peristiwa berlangsung ketika tim patroli menemukan indikasi pencurian buah sawit. Saat mendekati lokasi untuk pemeriksaan, dua petugas diduga ditembak menggunakan senapan angin oleh pelaku. Perusahaan lalu melaporkan kejadian ke Polres Asahan untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Korban dan penanganan
Kedua korban dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif. Korban berinisial AN (53) mengalami luka tembak di kepala, sedangkan WG (44) luka tembak pada betis kanan. Perusahaan menyatakan satu orang telah diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian bersama barang bukti senapan angin.
Sengketa lahan dan respons perusahaan
Perusahaan menjelaskan lokasi kejadian merupakan lahan yang sedang digarap oleh warga dan sedang berada dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran. Sebelum putusan, PT BSP mengaku memiliki hak untuk melakukan panen karena merupakan pemilik aset tanaman.
Menurut pernyataan perusahaan, pihak penggarap kerap menghalangi aktivitas perusahaan dan terlibat penyerangan. Setelah insiden penembakan, sekelompok penggarap disebut mendatangi kantor estate di Tinggi Raja dan membakar dua sepeda motor. Namun, situasi berhasil dikendalikan oleh personel Polres Asahan.
"Benar, ada dua karyawan kami yang menjadi korban penembakan saat menjalankan tugas patroli di wilayah kebun PT BSP Divisi II Kuala Piasa Estate,"
"Kami berharap para penggarap dapat menghormati proses hukum yang berlaku. Perlu saya tekankan, yang selalu memulai keributan adalah kelompok penggarap,"
Seruan tunggu proses hukum
Camat Tinggi Raja meminta kedua belah pihak menahan diri agar tidak menimbulkan korban tambahan. Ia mengimbau semua pihak menunggu putusan pengadilan dan tidak melakukan tindakan yang memperkeruh situasi.
"Semua pihak harus menahan diri sembari menunggu hasil proses hukum,"
Perusahaan menegaskan akan mengikuti mekanisme hukum. Jika penggarap memenangkan perkara di pengadilan, lahan akan diserahkan. Sebaliknya, jika PT BSP yang menang, penggarap diminta meninggalkan area. Kepolisian saat ini melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka serta barang bukti.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kepala BNN Deliserdang Bantah Tuduhan Penganiayaan pada Samuel
Ibu melapor ke Polda Sumut soal dugaan penganiayaan anaknya saat razia; Kepala BNN Deliserdang membantah ker...
Kepala BNN Deliserdang Bantah Tudingan Penganiayaan
Kepala BNN Deliserdang Kombes Pol Josua Tampubolon membantah tuduhan penganiayaan terhadap terduga saat razi...
Polda Sumut Tangkap Penumpang Bawa Sabu 1 Kg; OTT Bupati Langkat dan Tersangka Korupsi di Samosir
Polda Sumut tangkap penumpang bawa 1 kg sabu; pimpinan Bank Mandiri di Samosir jadi tersangka korupsi; Bupat...
40 Personel Polres Aceh Singkil Naik Pangkat per 1 Juli 2026
Sebanyak 40 personel Polres Aceh Singkil resmi naik pangkat per 1 Juli 2026. Upacara dipimpin Kapolres AKBP...
Sat Lantas Pematangsiantar Gelar Binluh untuk Pengendara Ojol
Sat Lantas Polres Pematangsiantar menggelar Binluh dan Dikmas Lantas untuk pengendara Gojek di Jalan Sutomo...
Polsek Bosar Maligas Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Simalungun
Polsek Bosar Maligas mengevakuasi warga dan menyalurkan sembako setelah banjir melanda Bosar Maligas akibat...