Lokal

Petani Serbu Mapolsek Simalungun Tuntut Usut Penebangan Kayu Silombo

Bagikan:
Massa petani mendatangi Mapolsek Girsang Sipanganbolon menuntut pengusutan penebangan kayu

SIMALUNGUN — Ratusan petani dari Nagori Sipanganbolon Mekar, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, mendatangi Mapolsek setempat pada Rabu (26/8). Mereka menuntut aparat penegak hukum mengusut dugaan illegal logging di kawasan APL Silombo, menghentikan aktivitas penebangan yang diduga menggunakan alat berat, dan mengamankan alat tersebut.

Tuntutan petani

Perwakilan petani, Olo Sinaga, meminta aparat segera menindak lanjuti laporan. Para petani juga mengadukan dugaan intimidasi dan perusakan tanaman oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

  • Menghentikan penebangan kayu di APL Silombo;
  • Mengusut tuntas dugaan penebangan tanpa izin;
  • Menyita dan memeriksa alat berat yang digunakan;
  • Memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan petani.

“APH harus segera mengusut tuntas penebangan kayu yang diduga tidak memiliki izin penebangan dan segera menyita alat berat yang digunakan untuk menghabisi kayu di Kawasan APL Silombo,” ujar Olo Sinaga.

Kronologi dan temuan awal

Para petani menyatakan mereka telah mengelola lahan di kawasan itu selama puluhan tahun. Mereka menyebut penebangan terjadi pada Sabtu (22/8/2026) dan belum memiliki izin resmi menurut penelusuran yang dilakukan ke Dinas Kehutanan.

Panda Sagala, salah seorang petani, mengatakan hasil penelusuran menunjukkan para penebang belum memiliki izin. Sementara Udin Sinaga melaporkan terjadi perusakan tanaman jagung yang diduga dilakukan pihak lain.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan perusakan tanaman jagung yang kami alami,” tegas Udin.

Respons polisi

Kapolsek Girsang Sipanganbolon, AKP Mantho Pandiangan, menerima langsung perwakilan petani. Ia membenarkan telah menerima laporan dugaan penebangan pada 22 Agustus dan menyatakan kasus masih dalam tahap pengecekan lapangan.

“Laporan dugaan penebangan kayu telah kami terima dan saat ini masih dalam tahap pengecekan lapangan,” kata AKP Mantho di hadapan masyarakat.

Mantho juga menyebut pihaknya menerima surat sanggahan dari keturunan Huta Bolon yang mengklaim pewarisan lahan. Ia meminta petani yang menguasai lahan untuk menyiapkan dokumen penguasaan agar persoalan dapat ditangani sesuai ketentuan.

Pernyataan Pangulu

Pangulu Nagori Sipanganbolon Mekar, Meslyana Tamba, yang mendampingi saat pertemuan, menegaskan tidak pernah menerima atau mengeluarkan Surat Keterangan penebangan kayu di kawasan APL Silombo.

“Saya tidak pernah menerima surat terkait penebangan kayu di kawasan APL Silombo dan tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan penebangan pohon di area tersebut,” tegas Meslyana.

Dampak dan langkah selanjutnya

Para petani berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar aktivitas penebangan dan sengketa penguasaan lahan tidak berkembang menjadi konflik sosial. Kepolisian telah menjanjikan pemeriksaan lapangan, sementara pihak petani terus menuntut transparansi dalam proses pemeriksaan izin dan status lahan.

Kasus ini akan menentukan langkah penegakan hukum dan kepastian hak bagi komunitas tani di APL Silombo.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait