Lokal

Polda Sumut Tangkap 5 Pelaku Sindikat Pencurian Mobil L-300

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian mobil L-300 oleh tim URC Jatanras Polda Sumut

Medan — Tim URC Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara menangkap lima anggota sindikat pencurian mobil jenis L-300 antar provinsi pada 26 Juni 2026. Penangkapan dilakukan di wilayah Deliserdang dan Kota Medan setelah laporan kehilangan kendaraan dan penyelidikan intensif.

Penangkapan dan kronologi singkat

Operasi dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum, Kompol Jama Kita Purba, dan dibenarkan oleh Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Ridwan JM Hutagaol. Kelima tersangka diamankan setelah petugas melakukan pelacakan dari laporan korban, Ariandi Nasution, yang kehilangan mobil L-300 saat terparkir di sebuah rumah makan di Kabupaten Tapanuli Utara.

"Kelima pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan korban Ariandi Nasution yang mengaku kehilangan mobil L-300 saat terparkir di salah rumah makan di daerah Kabupaten Tapanuli Utara," ujar AKBP Ridwan JM Hutagaol.

Identitas pelaku dan peran

Berdasarkan pemeriksaan, petugas menetapkan lima tersangka dengan inisial dan keterangan sebagai berikut:

  • OS alias Oma (46) — pecatan TNI
  • TH alias Topik (44) — warga Deliserdang
  • NP alias Nanda (25) — warga Deliserdang
  • Rp alias Reza (32) — warga Kecamatan Medan Tuntungan
  • RT alias Josep alias Mekanik (32) — warga Kecamatan Pancurbatu

Petugas menemukan bahwa dalam sindikat ini setiap anggota memiliki tugas khusus seperti eksekutor, pembawa barang bukti, dan pemantau situasi.

Modus operasi dan jaringan

Penyidikan mengungkap kelompok tersebut bergerak lintas provinsi, meliputi Sumatera Utara, Riau, dan Aceh. Mereka memilih mobil L-300 karena relatif mudah diperjualbelikan.

"Mereka ini memang mencari sasaran mobil-mobil jenis L-300 untuk dicuri sebab kendaraan roda empat tersebut mudah dijual," kata Ridwan.

Menurut catatan polisi, komplotan ini telah beraksi sedikitnya tujuh kali di wilayah Sumatera Utara berdasarkan laporan yang masuk.

Barang bukti dan proses hukum

Dari penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti penting. Tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut untuk proses hukum selanjutnya.

  • 16 kardus berisi makanan ringan
  • 1 kardus berisi obat-obatan
  • Sparepart mobil
  • STNK dan bukti pembayaran pajak mobil BM 8219 PJ
  • Senjata tajam jenis parang
  • 8 unit handphone

Ridwan menyatakan tindakan tegas terukur dilakukan terhadap kelima pelaku saat pengembangan karena berusaha melawan. Kasus ini masih berlanjut untuk penyidikan dan penuntutan.

Implikasi dan langkah ke depan

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi sindikat curanmor yang beroperasi lintas daerah. Kepolisian akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan pemasaran hasil curian dan lokasi penyimpanan kendaraan yang dicuri.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait