Polda Sumut Tangkap 5 Pelaku Sindikat Pencurian Mobil L-300
Medan — Tim URC Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara menangkap lima anggota sindikat pencurian mobil jenis L-300 antar provinsi pada 26 Juni 2026. Penangkapan dilakukan di wilayah Deliserdang dan Kota Medan setelah laporan kehilangan kendaraan dan penyelidikan intensif.
Penangkapan dan kronologi singkat
Operasi dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum, Kompol Jama Kita Purba, dan dibenarkan oleh Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Ridwan JM Hutagaol. Kelima tersangka diamankan setelah petugas melakukan pelacakan dari laporan korban, Ariandi Nasution, yang kehilangan mobil L-300 saat terparkir di sebuah rumah makan di Kabupaten Tapanuli Utara.
"Kelima pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan korban Ariandi Nasution yang mengaku kehilangan mobil L-300 saat terparkir di salah rumah makan di daerah Kabupaten Tapanuli Utara," ujar AKBP Ridwan JM Hutagaol.
Identitas pelaku dan peran
Berdasarkan pemeriksaan, petugas menetapkan lima tersangka dengan inisial dan keterangan sebagai berikut:
- OS alias Oma (46) — pecatan TNI
- TH alias Topik (44) — warga Deliserdang
- NP alias Nanda (25) — warga Deliserdang
- Rp alias Reza (32) — warga Kecamatan Medan Tuntungan
- RT alias Josep alias Mekanik (32) — warga Kecamatan Pancurbatu
Petugas menemukan bahwa dalam sindikat ini setiap anggota memiliki tugas khusus seperti eksekutor, pembawa barang bukti, dan pemantau situasi.
Modus operasi dan jaringan
Penyidikan mengungkap kelompok tersebut bergerak lintas provinsi, meliputi Sumatera Utara, Riau, dan Aceh. Mereka memilih mobil L-300 karena relatif mudah diperjualbelikan.
"Mereka ini memang mencari sasaran mobil-mobil jenis L-300 untuk dicuri sebab kendaraan roda empat tersebut mudah dijual," kata Ridwan.
Menurut catatan polisi, komplotan ini telah beraksi sedikitnya tujuh kali di wilayah Sumatera Utara berdasarkan laporan yang masuk.
Barang bukti dan proses hukum
Dari penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti penting. Tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut untuk proses hukum selanjutnya.
- 16 kardus berisi makanan ringan
- 1 kardus berisi obat-obatan
- Sparepart mobil
- STNK dan bukti pembayaran pajak mobil BM 8219 PJ
- Senjata tajam jenis parang
- 8 unit handphone
Ridwan menyatakan tindakan tegas terukur dilakukan terhadap kelima pelaku saat pengembangan karena berusaha melawan. Kasus ini masih berlanjut untuk penyidikan dan penuntutan.
Implikasi dan langkah ke depan
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi sindikat curanmor yang beroperasi lintas daerah. Kepolisian akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan pemasaran hasil curian dan lokasi penyimpanan kendaraan yang dicuri.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DPRK Aceh Selatan Tahan Dukungan Usulan WPR Sampai Diverifikasi
DPRK Aceh Selatan menunda dukungan usulan WPR hingga Pemkab lakukan sosialisasi, persetujuan keuchik, dan ve...
Polwan Pematangsiantar Perketat Disiplin Jelang HUT ke-78
Polwan Polres Pematangsiantar gelar Gaktiblin pada 18 Agustus untuk tingkatkan disiplin dan profesionalisme...
Jenazah Anak 8 Tahun Ditemukan di Bawah Jembatan Sigagak
Jenazah Hidayah Sitanggang, anak 8 tahun yang hanyut di Bah Sosopan, ditemukan Rabu (19/8) di bawah jembatan...
UMSU Serahkan Smart Vineyard IoT dan Irigasi Surya di Deliserdang
UMSU serahkan Smart Vineyard berbasis IoT dan irigasi tetes tenaga surya kepada petani anggur di Deliserdang...
Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Jual Narkoba di Kafe
Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku penjualan narkoba di kafe Jalan Darusalam, menyita dua bungkus vape...
FORMASSU-SMAM Mendesak Pemko Medan Segera Bantu Korban Puting Beliung
FORMASSU dan SMAM mendesak Pemko Medan segera melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan darurat serta prog...