Polda Sumut Tahan Aipda HRS Setelah Tabrak Warga di Medan
Medan — Polda Sumatera Utara menahan anggota Polres Tapanuli Selatan, Aipda HRS, setelah mobil yang dikendarainya menabrak seorang warga di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Selasa (30/6).
Alasan penahanan
Penahanan dilakukan Bid Propam Polda Sumut menyusul video insiden yang viral di media sosial. Pemeriksaan awal menyimpulkan bahwa pelaku salah sasaran karena mengira istrinya berada di dalam mobil bersama korban berinisial LH.
Akibat salah identifikasi tersebut, petugas menabrak warga yang ternyata bukan orang yang dimaksud. Setelah kejadian viral, Polda segera melakukan tindakan internal untuk menyelidiki motif dan kronologi kejadian.
Proses disipliner dan pidana
Polda Sumut memastikan proses tidak berhenti pada penahanan. Jika Aipda HRS terbukti bersalah, penyidik akan memprosesnya baik secara pidana maupun secara kode etik kepolisian.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan aturan internal sekaligus respons terhadap keluhan publik.
"Aksi personel yang menabrak warga ternyata salah sasaran. Oleh karena itu Bid Propam Polda Sumut telah memberikan sanksi tegas melakukan patsus terhadap Aipda HRS,"
"Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah tentu akan kita proses, baik itu dari sisi pidananya maupun dari sisi kode etik,"
Imbauan dan sikap Polda
Kepolisian menegaskan tidak mentolerir pelanggaran oleh anggota di hadapan masyarakat. Kabid Humas menambahkan bahwa Kapolda terus mengingatkan seluruh personel untuk menaati prosedur operasi standar saat bertugas.
Polda Sumut menyatakan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dan etika. Proses selanjutnya mencakup pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan penetapan status hukum tersangka bila diperlukan.
Dampak dan langkah ke depan
Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena terekam dan menyebar di media sosial. Polda berupaya menunjukkan transparansi melalui tindakan internal dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Proses penyelidikan dan penjatuhan sanksi oleh Propam akan menentukan langkah hukum berikutnya, sekaligus menjadi bahan evaluasi kepatuhan anggota terhadap SOP saat bertugas di lapangan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DPRK Aceh Selatan Tahan Dukungan Usulan WPR Sampai Diverifikasi
DPRK Aceh Selatan menunda dukungan usulan WPR hingga Pemkab lakukan sosialisasi, persetujuan keuchik, dan ve...
Polwan Pematangsiantar Perketat Disiplin Jelang HUT ke-78
Polwan Polres Pematangsiantar gelar Gaktiblin pada 18 Agustus untuk tingkatkan disiplin dan profesionalisme...
Jenazah Anak 8 Tahun Ditemukan di Bawah Jembatan Sigagak
Jenazah Hidayah Sitanggang, anak 8 tahun yang hanyut di Bah Sosopan, ditemukan Rabu (19/8) di bawah jembatan...
UMSU Serahkan Smart Vineyard IoT dan Irigasi Surya di Deliserdang
UMSU serahkan Smart Vineyard berbasis IoT dan irigasi tetes tenaga surya kepada petani anggur di Deliserdang...
Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Jual Narkoba di Kafe
Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku penjualan narkoba di kafe Jalan Darusalam, menyita dua bungkus vape...
FORMASSU-SMAM Mendesak Pemko Medan Segera Bantu Korban Puting Beliung
FORMASSU dan SMAM mendesak Pemko Medan segera melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan darurat serta prog...