Polda Sumut Tahan Aipda HRS Setelah Tabrak Warga di Medan
Medan — Polda Sumatera Utara menahan anggota Polres Tapanuli Selatan, Aipda HRS, setelah mobil yang dikendarainya menabrak seorang warga di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Selasa (30/6).
Alasan penahanan
Penahanan dilakukan Bid Propam Polda Sumut menyusul video insiden yang viral di media sosial. Pemeriksaan awal menyimpulkan bahwa pelaku salah sasaran karena mengira istrinya berada di dalam mobil bersama korban berinisial LH.
Akibat salah identifikasi tersebut, petugas menabrak warga yang ternyata bukan orang yang dimaksud. Setelah kejadian viral, Polda segera melakukan tindakan internal untuk menyelidiki motif dan kronologi kejadian.
Proses disipliner dan pidana
Polda Sumut memastikan proses tidak berhenti pada penahanan. Jika Aipda HRS terbukti bersalah, penyidik akan memprosesnya baik secara pidana maupun secara kode etik kepolisian.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan aturan internal sekaligus respons terhadap keluhan publik.
"Aksi personel yang menabrak warga ternyata salah sasaran. Oleh karena itu Bid Propam Polda Sumut telah memberikan sanksi tegas melakukan patsus terhadap Aipda HRS,"
"Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah tentu akan kita proses, baik itu dari sisi pidananya maupun dari sisi kode etik,"
Imbauan dan sikap Polda
Kepolisian menegaskan tidak mentolerir pelanggaran oleh anggota di hadapan masyarakat. Kabid Humas menambahkan bahwa Kapolda terus mengingatkan seluruh personel untuk menaati prosedur operasi standar saat bertugas.
Polda Sumut menyatakan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dan etika. Proses selanjutnya mencakup pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan penetapan status hukum tersangka bila diperlukan.
Dampak dan langkah ke depan
Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena terekam dan menyebar di media sosial. Polda berupaya menunjukkan transparansi melalui tindakan internal dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Proses penyelidikan dan penjatuhan sanksi oleh Propam akan menentukan langkah hukum berikutnya, sekaligus menjadi bahan evaluasi kepatuhan anggota terhadap SOP saat bertugas di lapangan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bobby Siapkan Extra Flight Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut
Gubsu Bobby pastikan extra flight dari Lion Group pulangkan kontingen Pesparawi Sumut akibat kendala tiket;...
Polda Sumut Tangkap 5 Pelaku Sindikat Pencurian Mobil L-300
Polda Sumut menangkap lima tersangka sindikat pencurian mobil L-300 pada 26 Juni 2026 setelah penyelidikan d...
Kapolda Aceh Jadi Plt Karorena Usai Kombes Dadik Purna Tugas
Kapolda Aceh ditetapkan Plt Karorena setelah Kombes Dadik Junaedi purna tugas, dalam upacara penyerahan jaba...
Polda Aceh Resmikan Klinik Bhayangkari, Gedung Propam dan SPKT
Kapolda Aceh meresmikan Klinik Pratama Bhayangkari, Gedung Propam, dan SPKT pada 29 Juni; langkah untuk ting...
TP PKK Pematangsiantar Beri Tali Asih untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora
Ketua TP PKK Pematangsiantar beri tali asih kepada Asima Sidabutar korban kebakaran Pasar Dwikora, Senin 29/...
Wali Kota Pematangsiantar Lantik Dirtek Perumda Tirtauli 2026-2031
Wali Kota Pematangsiantar melantik Budiman Ricardo Surya Tanjung sebagai Dirtek Perumda Air Minum Tirtauli p...