DPR Dorong Pencegahan Dini untuk Tangani Karhutla
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman meminta pemerintah mengubah strategi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari reaktif menjadi pencegahan dini yang terintegrasi. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 30 Juni 2026, dengan alasan karhutla kini mengancam stabilitas ekonomi, kesehatan publik, biodiversitas, dan komitmen penurunan emisi nasional.
Pencegahan dini sebagai strategi utama
Alex menilai penanganan karhutla tidak lagi bisa bergantung pada upaya pemadaman setelah kebakaran terjadi. Perubahan iklim dan potensi siklus El Nino menuntut kesiapan lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, fokus harus beralih ke upaya preventif yang sistematis dan menyeluruh.
"Kita tidak bisa lagi menggunakan pendekatan pemadam kebakaran yang bersifat reaktif. Namun harus bergeser secara radikal menuju penguatan pencegahan dini atau preventif," kata Alex.
Prioritas yang diminta ke kementerian
Alex meminta Kementerian Kehutanan untuk segera memperkuat beberapa aspek teknis dan kelembagaan. Ia menekankan perlunya langkah konkret agar kabut asap serupa tidak kembali terjadi.
- Penguatan sistem peringatan dini dan deteksi hotspot;
- Peningkatan peran dan keterlibatan masyarakat dalam perlindungan kawasan hutan;
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan;
- Alokasi anggaran yang memadai untuk upaya pencegahan dan deteksi dini.
Dukungan legislatif dan pengawasan DPR
Komisi IV DPR menyatakan komitmennya untuk mendukung penanganan karhutla melalui legislasi, pengawasan, dan dukungan anggaran. Alex menegaskan dukungan ini berlaku sepanjang alokasi anggaran benar-benar digunakan untuk melindungi lingkungan dan masyarakat.
"Mari kita evaluasi hambatan di lapangan. Dan membahas strategi pencegahan yang jauh lebih terintegrasi dan praktis," ujarnya.
Implikasi dan langkah ke depan
Dengan ancaman yang meluas pada aspek ekonomi dan kesehatan, upaya pencegahan dini dianggap lebih efektif dan efisien dibanding pendekatan reaktif. Keberhasilan strategi preventif membutuhkan sinergi antar-kementerian, aparat penegak hukum, dan masyarakat lokal. Tanpa langkah terpadu, risiko kebakaran besar dan kabut asap berulang tetap tinggi.
Komitmen DPR untuk mendorong kebijakan preventif menjadi sinyal bagi pemerintah agar segera memperkuat sistem deteksi, penegakan hukum, dan pendanaan pencegahan karhutla.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...