Bupati Kediri Merampingkan OPD untuk Efisiensi dan Selesaikan Jabatan Plt
KEDIRI — Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memulai penataan organisasi perangkat daerah (OPD) pada Selasa (11/8/2026). Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 disetujui DPRD dan ditandatangani dalam rapat paripurna di Ruang Tegowangi. Tujuannya: membentuk pemerintahan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan proporsional, sekaligus menuntaskan jabatan kepala OPD yang masih diisi pelaksana tugas (Plt).
Persetujuan Raperda dan proses penandatanganan
Raperda perubahan struktur OPD mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kediri. Dokumen itu ditandatangani Bupati bersama pimpinan DPRD dalam sidang paripurna. Menurut Bupati, penataan bukan sekadar mengubah nama atau struktur. Penataan ini juga untuk memperjelas tugas, fungsi, dan penempatan pejabat sesuai kompetensi.
Jadi OPD dirampingkan, disederhanakan tetapi efisien, transparan dan proporsional.
SOTK selesai, menunggu fasilitasi provinsi
Pemerintah daerah telah menyusun Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagai tahap awal. Draft SOTK itu kini menunggu proses fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur sebelum dilanjutkan pada tahapan berikutnya.
Dalam perangkat daerah itu masih ada jabatan yang diisi Plt, dan ini akan kita selesaikan.
Urusan yang mengalami penyesuaian
Dalam rencana yang disepakati, beberapa urusan pemerintahan mendapat penyesuaian kelembagaan. Perubahan ini menyentuh sektor kunci seperti:
- Pangan
- Pertanian
- Perikanan
- Perumahan dan kawasan permukiman
- Pekerjaan umum dan penataan ruang
- Kepemudaan dan olahraga
Bupati menyatakan penataan tidak hanya memangkas jumlah OPD. Ada kemungkinan pembentukan perangkat daerah baru untuk menyesuaikan pembagian urusan yang lebih proporsional.
(OPD baru) ada.
Respon DPRD dan harapan kompetensi pejabat
Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, menyambut langkah penataan itu. Dewan berharap perubahan kelembagaan diikuti penempatan pejabat yang kompeten sesuai bidang yang dipimpin.
Pembentukan OPD yang baru ini harapan kami OPD yang memegang itu sesuai dengan bidang dan keahliannya.
Implikasi dan langkah ke depan
Pemkab menegaskan penataan ini tidak berhenti pada perubahan nomenklatur. Tujuan akhirnya adalah menciptakan organisasi pemerintahan yang lebih ramping, tepat fungsi, dan mampu memberikan pelayanan publik lebih efektif. Setelah proses fasilitasi di tingkat provinsi selesai, rencana perubahan struktur akan masuk tahapan implementasi dan penempatan pejabat definitif.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Ratusan Warga Gelar Tahlil untuk Guruh Soekarnoputra di Bangkalan
Ratusan kader dan warga Bangkalan menggelar doa bersama dan tahlil Jumat malam untuk mengenang tujuh hari wa...
PDI Perjuangan Salurkan Bantuan Sosial ke 2.000 Pekerja dan UMKM
PDI Perjuangan menyalurkan ribuan paket kepada 2.000 pekerja informal dan pelaku UMKM di Banyuwangi pada 19-...
Prabowo–Megawati Dijadwalkan Bertemu Lagi pada 17 Oktober 2026
Pertemuan lanjutan Prabowo dan Megawati direncanakan 17 Oktober 2026 setelah pertemuan singkat di kediaman M...
DPRD Minta Timsel Independen dalam Seleksi Direksi 5 BUMD Surabaya
DPRD Surabaya minta Timsel independen agar seleksi direksi lima BUMD bebas tekanan politik; pendaftaran dipe...
Raperda APBD 2027 Bondowoso: DPRD Pertanyakan Utang Rp45 Miliar
Wakil Ketua DPRD Bondowoso minta penjelasan rencana utang Rp45 miliar dalam Raperda APBD 2027, termasuk tuju...
PDI-P Minta Penjelasan Urgensi Audit Forensik BPKH
Wakil Ketua Komisi VIII minta Kemenag jelaskan dasar urgensi audit forensik BPKH agar pengawasan berbasis fa...