Jatim Siapkan Skema Penyelamatan 2.295 Guru Honorer
SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim menyusun skema penyelamatan untuk sekitar 2.295 guru honorer yang terdampak penghapusan status honorer oleh pemerintah pusat. Skema itu mencakup uji kompetensi, pemetaan kebutuhan berbasis Dapodik, dan kemungkinan pengalihan status sesuai kebutuhan sekolah. Target penyelesaian ditetapkan tahun ini.
Skema penataan dan uji kompetensi
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, mengatakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Dinas Pendidikan sedang menyusun pola penyelesaian atau exit strategy bagi tenaga pendidik non-ASN tersebut.
"Nasib guru honorer kita yang sekitar 2.200-an itu sedang dibuatkan exit. BKD dan Dinas Pendidikan sedang menyusun pola uji kompetensi,"
Menurut Untari, uji kompetensi akan menjadi dasar pemetaan kemampuan guru per bidang mata pelajaran. Hasil uji diproyeksikan mulai diketahui pada Juni mendatang dan akan menjadi acuan penempatan.
Redistribusi dan penempatan
Uji kompetensi bertujuan menyesuaikan kompetensi guru dengan kebutuhan riil sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pemerintah provinsi membuka kemungkinan redistribusi guru antar sekolah.
"Nanti setelah uji kompetensi akan dilihat sekolah mana yang kekurangan guru. Bisa saja digeser ke sekolah lain," ujar Untari. Langkah ini diperlukan karena kondisi kebutuhan tenaga pengajar di Jatim tidak merata; beberapa sekolah kekurangan, sementara lainnya kelebihan guru.
Anggaran dan jadwal pelaksanaan
Pemprov Jatim disebut sudah menyiapkan dukungan anggaran. Dinas Pendidikan dilaporkan memiliki SILPA sekitar Rp600 miliar. Estimasi kebutuhan anggaran untuk menangani sekitar 2.295 guru honorer berada pada kisaran Rp290 miliar hingga Rp294 miliar.
Untari menyatakan proses penataan ditargetkan rampung tahun ini, sehingga mekanisme baru dapat berjalan sebelum Januari mendatang. Penyelesaian tepat waktu dimaksudkan agar penempatan dan status baru guru dapat efektif per awal tahun ajaran.
Langkah bagi yang belum memenuhi kualifikasi
Meski skema ini diharapkan menyerap banyak guru, tidak semua honorer dipastikan lolos. Untari mengakui akan ada tenaga yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi atau kompetensi dasar.
"Kalau ada yang sama sekali tidak memenuhi kualifikasi, ya nanti harus dipikirkan lagi,"
Untuk kasus tersebut, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja, untuk mencari solusi lanjutan di luar penempatan sebagai tenaga pengajar.
Rencana penataan ini menjadi respons praktis atas perubahan regulasi pusat yang menghapus istilah honorer dan PKWT dalam sistem kepegawaian. Dengan pemetaan kompetensi dan alokasi anggaran, Pemprov Jatim berharap dapat meminimalkan dampak sosial dan memenuhi kebutuhan guru di sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pengajar.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Surabaya Verifikasi Semua Panti dan Tutup Panti Tak Berizin
Pemkot Surabaya verifikasi seluruh panti asuhan dan tutup panti tak berizin; anak korban mendapat pendamping...
Ketua DPRD Madiun: Orang Tua Harus Kenalkan Tradisi pada Gen Z
Ketua DPRD Madiun minta orang tua aktif kenalkan tradisi seperti Nyadran kepada anak dan Gen Z agar warisan...
Gintangan Bamboo Attraction: Karnaval Kerajinan Bambu Banyuwangi
Desa Gintangan menggelar Gintangan Bamboo Attraction 19 Agustus 2026, memamerkan kerajinan bambu dan memperk...
Reses DPRD Blitar: Aspirasi Warga Tanggung Didorong Masuk APBD 2027
Ketua Komisi III DPRD Blitar Yudi Meira pastikan aspirasi warga Kelurahan Tanggung dikawal untuk direalisasi...
Semifinal Soekarno Cup 2026: Wasit Liga 1 dan VAR Siap
Semifinal Soekarno Cup 2026 di Gelora 10 November Surabaya pakai wasit Liga 1 dan VAR untuk jaga kualitas, f...
Patroli Forkopimda Surabaya: Jaga Kota Tetap Aman dan Humanis
Forkopimda Surabaya patroli bersama 20 Agustus 2026 untuk jaga keamanan, perkuat sinergi pimpinan, dan ajak...