Jatim Siapkan Skema Penyelamatan 2.295 Guru Honorer
SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim menyusun skema penyelamatan untuk sekitar 2.295 guru honorer yang terdampak penghapusan status honorer oleh pemerintah pusat. Skema itu mencakup uji kompetensi, pemetaan kebutuhan berbasis Dapodik, dan kemungkinan pengalihan status sesuai kebutuhan sekolah. Target penyelesaian ditetapkan tahun ini.
Skema penataan dan uji kompetensi
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, mengatakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Dinas Pendidikan sedang menyusun pola penyelesaian atau exit strategy bagi tenaga pendidik non-ASN tersebut.
"Nasib guru honorer kita yang sekitar 2.200-an itu sedang dibuatkan exit. BKD dan Dinas Pendidikan sedang menyusun pola uji kompetensi,"
Menurut Untari, uji kompetensi akan menjadi dasar pemetaan kemampuan guru per bidang mata pelajaran. Hasil uji diproyeksikan mulai diketahui pada Juni mendatang dan akan menjadi acuan penempatan.
Redistribusi dan penempatan
Uji kompetensi bertujuan menyesuaikan kompetensi guru dengan kebutuhan riil sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pemerintah provinsi membuka kemungkinan redistribusi guru antar sekolah.
"Nanti setelah uji kompetensi akan dilihat sekolah mana yang kekurangan guru. Bisa saja digeser ke sekolah lain," ujar Untari. Langkah ini diperlukan karena kondisi kebutuhan tenaga pengajar di Jatim tidak merata; beberapa sekolah kekurangan, sementara lainnya kelebihan guru.
Anggaran dan jadwal pelaksanaan
Pemprov Jatim disebut sudah menyiapkan dukungan anggaran. Dinas Pendidikan dilaporkan memiliki SILPA sekitar Rp600 miliar. Estimasi kebutuhan anggaran untuk menangani sekitar 2.295 guru honorer berada pada kisaran Rp290 miliar hingga Rp294 miliar.
Untari menyatakan proses penataan ditargetkan rampung tahun ini, sehingga mekanisme baru dapat berjalan sebelum Januari mendatang. Penyelesaian tepat waktu dimaksudkan agar penempatan dan status baru guru dapat efektif per awal tahun ajaran.
Langkah bagi yang belum memenuhi kualifikasi
Meski skema ini diharapkan menyerap banyak guru, tidak semua honorer dipastikan lolos. Untari mengakui akan ada tenaga yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi atau kompetensi dasar.
"Kalau ada yang sama sekali tidak memenuhi kualifikasi, ya nanti harus dipikirkan lagi,"
Untuk kasus tersebut, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja, untuk mencari solusi lanjutan di luar penempatan sebagai tenaga pengajar.
Rencana penataan ini menjadi respons praktis atas perubahan regulasi pusat yang menghapus istilah honorer dan PKWT dalam sistem kepegawaian. Dengan pemetaan kompetensi dan alokasi anggaran, Pemprov Jatim berharap dapat meminimalkan dampak sosial dan memenuhi kebutuhan guru di sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pengajar.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ambulans Relawan Dorong Tandu hingga Bukit Antarkan Pasien Kanker di Jember
Ambulans relawan di Jember mendorong tandu naik bukit untuk menjemput pasien kanker, mengungkap keterbatasan...
Surabaya Percepat Pengentasan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Wali Kota Eri Cahyadi sebut keberhasilan pembangunan Surabaya bergantung pada sinergi birokrasi dan peran ak...
Kejurkab Bulutangkis 2026 Jadi Ajang Penjaringan Atlet Trenggalek
Kejurkab Bulutangkis 2026 di Trenggalek (5–8 Juli) dimanfaatkan untuk menambah jam terbang atlet dan menjari...
DPRD Surabaya Panggil Dinkes dan RSUD Soewandhie soal Pelayanan Korban Konser
Ketua DPRD Surabaya akan memanggil Dinkes dan RSUD Soewandhie untuk klarifikasi pelayanan medis korban keric...
Larung Sembonyo di Pantai Popoh: Tradisi dan Upaya Pelestarian
Larung Sembonyo digelar di Pantai Popoh, Tulungagung pada 5 Juli 2026 sebagai ungkapan syukur dan upaya pele...
PDI Perjuangan Madiun Gelar Pelatihan Memasak untuk Perkuat UMKM
PDI Perjuangan Kota Madiun menggelar pelatihan memasak 5 Juli 2026 untuk meningkatkan keterampilan dan pelua...