Politik

Jatim Siapkan Skema Penyelamatan 2.295 Guru Honorer

Bagikan:
Ilustrasi guru honorer di kelas, penataan dan uji kompetensi di Jawa Timur

SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim menyusun skema penyelamatan untuk sekitar 2.295 guru honorer yang terdampak penghapusan status honorer oleh pemerintah pusat. Skema itu mencakup uji kompetensi, pemetaan kebutuhan berbasis Dapodik, dan kemungkinan pengalihan status sesuai kebutuhan sekolah. Target penyelesaian ditetapkan tahun ini.

Skema penataan dan uji kompetensi

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, mengatakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Dinas Pendidikan sedang menyusun pola penyelesaian atau exit strategy bagi tenaga pendidik non-ASN tersebut.

"Nasib guru honorer kita yang sekitar 2.200-an itu sedang dibuatkan exit. BKD dan Dinas Pendidikan sedang menyusun pola uji kompetensi,"

Menurut Untari, uji kompetensi akan menjadi dasar pemetaan kemampuan guru per bidang mata pelajaran. Hasil uji diproyeksikan mulai diketahui pada Juni mendatang dan akan menjadi acuan penempatan.

Redistribusi dan penempatan

Uji kompetensi bertujuan menyesuaikan kompetensi guru dengan kebutuhan riil sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pemerintah provinsi membuka kemungkinan redistribusi guru antar sekolah.

"Nanti setelah uji kompetensi akan dilihat sekolah mana yang kekurangan guru. Bisa saja digeser ke sekolah lain," ujar Untari. Langkah ini diperlukan karena kondisi kebutuhan tenaga pengajar di Jatim tidak merata; beberapa sekolah kekurangan, sementara lainnya kelebihan guru.

Anggaran dan jadwal pelaksanaan

Pemprov Jatim disebut sudah menyiapkan dukungan anggaran. Dinas Pendidikan dilaporkan memiliki SILPA sekitar Rp600 miliar. Estimasi kebutuhan anggaran untuk menangani sekitar 2.295 guru honorer berada pada kisaran Rp290 miliar hingga Rp294 miliar.

Untari menyatakan proses penataan ditargetkan rampung tahun ini, sehingga mekanisme baru dapat berjalan sebelum Januari mendatang. Penyelesaian tepat waktu dimaksudkan agar penempatan dan status baru guru dapat efektif per awal tahun ajaran.

Langkah bagi yang belum memenuhi kualifikasi

Meski skema ini diharapkan menyerap banyak guru, tidak semua honorer dipastikan lolos. Untari mengakui akan ada tenaga yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi atau kompetensi dasar.

"Kalau ada yang sama sekali tidak memenuhi kualifikasi, ya nanti harus dipikirkan lagi,"

Untuk kasus tersebut, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja, untuk mencari solusi lanjutan di luar penempatan sebagai tenaga pengajar.

Rencana penataan ini menjadi respons praktis atas perubahan regulasi pusat yang menghapus istilah honorer dan PKWT dalam sistem kepegawaian. Dengan pemetaan kompetensi dan alokasi anggaran, Pemprov Jatim berharap dapat meminimalkan dampak sosial dan memenuhi kebutuhan guru di sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pengajar.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait