Abidin Fikri Desak Cabut Izin KBIH Pelaku Pengkaplingan Tenda Haji
Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Tim Pengawas Haji, Abidin Fikri, mengecam praktik pengkaplingan tenda yang ditemukan pada pelaksanaan haji Indonesia 2026. Ia menilai tindakan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji/Umrah (KBIH/KBIHU) itu melanggar etika pelayanan, membahayakan keselamatan jamaah, dan merusak kredibilitas penyelenggaraan haji nasional. Abidin mendesak Kementerian Haji dan Umrah untuk mencabut izin operasional KBIH/KBIHU yang terbukti melakukan pengkaplingan atau pungutan liar.
Kecaman dan tuntutan pencabutan izin
Abidin menyatakan pemerintah tidak boleh memberi toleransi terhadap komersialisasi ibadah haji. Ia menegaskan bahwa bila ada pihak yang memanfaatkan posisi untuk keuntungan pribadi atau kelompok, negara harus bertindak tegas.
Kami tidak akan menoleransi komersialisasi dan praktik yang memperburuk kualitas pelaksanaan ibadah haji rakyat Indonesia
Permintaan pencabutan izin ditujukan kepada Kementerian Haji dan Umrah agar mengambil langkah administratif terhadap KBIH/KBIHU yang melanggar aturan dan merugikan jamaah.
Dampak pada keselamatan dan kredibilitas
Menurut Abidin, pengkaplingan tenda berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan akses fasilitas, mengancam keselamatan jamaah, serta menodai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji. Ia menekankan ibadah haji sebagai amanah suci yang mengharuskan penyelenggara memastikan keselamatan, kesetaraan, dan kehormatan setiap jamaah.
Jika ada pihak yang memanfaatkan posisi untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok, negara harus bertindak tegas
Pengawasan teknis ARMUZNA
Tim Pengawas Haji berjanji akan memperketat pengawasan teknis terkait penempatan tenda dan fasilitas. Pemantauan akan fokus pada tiga lokasi utama, biasa disingkat ARMUZNA:
- Arafah
- Muzdalifah
- Mina
Abidin menekankan pentingnya kepastian Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terpadu antara Kementerian Haji dan Umrah, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), syarikah, dan otoritas Arab Saudi untuk mencegah praktik diskriminatif dan pungutan ilegal.
Langkah selanjutnya
Selain dorongan pencabutan izin, langkah yang diminta meliputi investigasi cepat terhadap KBIH/KBIHU terkait, penegakan sanksi administrasi, dan pembaruan SOP agar kejadian serupa tidak terulang. Tim Pengawas Haji akan terus memantau pelaksanaan agar pelayanan haji sesuai standar keselamatan dan keadilan bagi seluruh jamaah.
Penegakan aturan dan pengawasan intensif dinilai krusial untuk menjaga martabat pelaksanaan haji Indonesia ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Surabaya Verifikasi Semua Panti dan Tutup Panti Tak Berizin
Pemkot Surabaya verifikasi seluruh panti asuhan dan tutup panti tak berizin; anak korban mendapat pendamping...
Ketua DPRD Madiun: Orang Tua Harus Kenalkan Tradisi pada Gen Z
Ketua DPRD Madiun minta orang tua aktif kenalkan tradisi seperti Nyadran kepada anak dan Gen Z agar warisan...
Gintangan Bamboo Attraction: Karnaval Kerajinan Bambu Banyuwangi
Desa Gintangan menggelar Gintangan Bamboo Attraction 19 Agustus 2026, memamerkan kerajinan bambu dan memperk...
Reses DPRD Blitar: Aspirasi Warga Tanggung Didorong Masuk APBD 2027
Ketua Komisi III DPRD Blitar Yudi Meira pastikan aspirasi warga Kelurahan Tanggung dikawal untuk direalisasi...
Semifinal Soekarno Cup 2026: Wasit Liga 1 dan VAR Siap
Semifinal Soekarno Cup 2026 di Gelora 10 November Surabaya pakai wasit Liga 1 dan VAR untuk jaga kualitas, f...
Patroli Forkopimda Surabaya: Jaga Kota Tetap Aman dan Humanis
Forkopimda Surabaya patroli bersama 20 Agustus 2026 untuk jaga keamanan, perkuat sinergi pimpinan, dan ajak...