Politik

Abidin Fikri Desak Cabut Izin KBIH Pelaku Pengkaplingan Tenda Haji

Bagikan:

Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Tim Pengawas Haji, Abidin Fikri, mengecam praktik pengkaplingan tenda yang ditemukan pada pelaksanaan haji Indonesia 2026. Ia menilai tindakan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji/Umrah (KBIH/KBIHU) itu melanggar etika pelayanan, membahayakan keselamatan jamaah, dan merusak kredibilitas penyelenggaraan haji nasional. Abidin mendesak Kementerian Haji dan Umrah untuk mencabut izin operasional KBIH/KBIHU yang terbukti melakukan pengkaplingan atau pungutan liar.

Kecaman dan tuntutan pencabutan izin

Abidin menyatakan pemerintah tidak boleh memberi toleransi terhadap komersialisasi ibadah haji. Ia menegaskan bahwa bila ada pihak yang memanfaatkan posisi untuk keuntungan pribadi atau kelompok, negara harus bertindak tegas.

Kami tidak akan menoleransi komersialisasi dan praktik yang memperburuk kualitas pelaksanaan ibadah haji rakyat Indonesia

Permintaan pencabutan izin ditujukan kepada Kementerian Haji dan Umrah agar mengambil langkah administratif terhadap KBIH/KBIHU yang melanggar aturan dan merugikan jamaah.

Dampak pada keselamatan dan kredibilitas

Menurut Abidin, pengkaplingan tenda berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan akses fasilitas, mengancam keselamatan jamaah, serta menodai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji. Ia menekankan ibadah haji sebagai amanah suci yang mengharuskan penyelenggara memastikan keselamatan, kesetaraan, dan kehormatan setiap jamaah.

Jika ada pihak yang memanfaatkan posisi untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok, negara harus bertindak tegas

Pengawasan teknis ARMUZNA

Tim Pengawas Haji berjanji akan memperketat pengawasan teknis terkait penempatan tenda dan fasilitas. Pemantauan akan fokus pada tiga lokasi utama, biasa disingkat ARMUZNA:

  • Arafah
  • Muzdalifah
  • Mina

Abidin menekankan pentingnya kepastian Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terpadu antara Kementerian Haji dan Umrah, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), syarikah, dan otoritas Arab Saudi untuk mencegah praktik diskriminatif dan pungutan ilegal.

Langkah selanjutnya

Selain dorongan pencabutan izin, langkah yang diminta meliputi investigasi cepat terhadap KBIH/KBIHU terkait, penegakan sanksi administrasi, dan pembaruan SOP agar kejadian serupa tidak terulang. Tim Pengawas Haji akan terus memantau pelaksanaan agar pelayanan haji sesuai standar keselamatan dan keadilan bagi seluruh jamaah.

Penegakan aturan dan pengawasan intensif dinilai krusial untuk menjaga martabat pelaksanaan haji Indonesia ke depan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait