Nasional

DPR: Penataan ASN Jangan Bebani Daerah dan Honorer

Bagikan:
Rapat Komisi II DPR bahas penataan ASN, batas belanja pegawai, dan perlindungan PPPK

Komisi II DPR menegaskan penataan aparatur sipil negara (ASN) harus dilakukan adil dan tidak membebani pemerintah daerah maupun tenaga honorer. Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, sejumlah gubernur, dan asosiasi pemerintah daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 10 Juni 2026. Tujuannya untuk menjaga kapasitas fiskal daerah serta keberlangsungan pelayanan publik saat menerapkan aturan batas belanja pegawai.

Mendukung masa transisi batas belanja pegawai

Komisi II menyatakan dukungan terhadap pemberian masa transisi dalam penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen. Menurut Jazuli, kebijakan tidak boleh diterapkan secara kaku jika berisiko mengganggu layanan publik atau membebani daerah yang sedang menata struktur kepegawaian.

"Komisi II DPR RI mendukung adanya masa transisi dalam penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen. Kebijakan ini tidak boleh diterapkan secara kaku hingga mengganggu pelayanan publik atau membebani pemerintah daerah yang masih berupaya menata struktur kepegawaiannya,"

Perlindungan bagi PPPK dan honorer

Komisi II meminta kepastian hukum dan perlindungan kerja bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Jazuli menekankan pentingnya status kerja yang jelas agar kebijakan fiskal tidak mengorbankan tenaga pelayanan publik.

"Mereka yang sudah diangkat menjadi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu harus mendapatkan kepastian kerja dan perlindungan, jangan sampai kebijakan fiskal justru mengorbankan mereka,"

Koordinasi antar kementerian dan mekanisme pembiayaan

Komisi II mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Tujuannya memberi kepastian mekanisme dan persentase belanja pegawai daerah sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Selain itu, DPR meminta kajian dukungan pembiayaan untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, khususnya untuk tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan. Permintaan ini bertujuan agar beban fiskal daerah tidak bertambah saat penataan ASN dijalankan.

Percepatan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN

Komisi II juga mendesak percepatan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Regulasi ini diharapkan memberi kepastian mengenai masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi ASN dan PPPK.

Penguatan fiskal daerah dan reformasi birokrasi

Di samping itu, Komisi II meminta peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Menurut Jazuli, reformasi birokrasi dan penataan ASN harus berjalan seiring dengan penguatan daerah serta perlindungan tenaga pelayanan publik.

"Daerah harus diperkuat, bukan dibatasi. Komisi II DPR RI akan terus mengawal agar kebijakan pemerintah berpihak pada pelayanan publik, keadilan bagi ASN dan PPPK serta keberlanjutan pembangunan daerah," ucapnya.

Langkah selanjutnya adalah koordinasi teknis antar kementerian dan penyusunan aturan turunan yang memberi kepastian pelaksanaan. Komisi II menegaskan akan mengawal proses tersebut demi menjaga kelangsungan layanan publik dan stabilitas fiskal daerah.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait