Polsek Bosar Maligas Bekuk Residivis, 7,17 Gram Sabu Disita
Simalungun — Polsek Bosar Maligas menangkap seorang pria berinisial S alias Bawi (49) di Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi transaksi narkotika di lingkungan tersebut. Petugas menyita total 7,17 gram sabu beserta sejumlah barang bukti lain.
Penangkapan dan proses penyelidikan
Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni Silalahi, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga yang resah atas dugaan peredaran narkoba. Ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Kanit Reskrim Ipda Bilson Hutauruk bersama anggota tiba di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB dan melakukan pemantauan. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melihat tersangka duduk di teras rumahnya dan mencurigai ada transaksi.
Petugas lalu mendekat dan menangkap pelaku di tempat. Penggeledahan dilakukan dengan melibatkan kepala dusun setempat agar proses tetap transparan.
"S alias Bawi ditangkap di rumahnya di Siringan-ringan, Sabtu (3/10), sekira pukul 19:00 WIB,"
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penyelidikan,"
Barang bukti yang disita
Dengan disaksikan kepala dusun atau Gamot, petugas memeriksa isi kantong celana pelaku. Di saku ditemukan beberapa paket sabu beserta uang tunai yang diduga hasil penjualan.
- Sabu total berat bruto 7,17 gram (terdiri dari beberapa klip kecil yang ditemukan di saku dan kamar kosong);
- Satu unit ponsel merek Realme warna hitam;
- Satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil;
- Beberapa plastik klip berisi diduga sabu; dan
- Uang tunai sebesar Rp500.000.
Menurut keterangan polisi, pelaku tercatat sebagai residivis kasus sabu pada 2016 dan pernah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun.
Proses hukum dan imbauan
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas, lalu diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur.
"Kami juga menghubungi Kepala Dusun atau Gamot setempat untuk menyaksikan penggeledahan, sehingga prosesnya transparan dan sesuai prosedur,"
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas, selanjutnya diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut,"
Iptu Sonni mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan bila melihat indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka. Ia menyampaikan apresiasi kepada warga yang memberikan informasi karena peran serta masyarakat sangat menentukan keberhasilan pemberantasan narkoba.
"Kami apresiasi warga yang peduli dan berani memberikan informasi. Peran serta warga sangat menentukan keberhasilan pemberantasan narkoba,"
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Saksi Tegaskan Tidak Sebut Doddy 'Mafia Tanah' di Sidang Praperadilan
Saksi pelapor di praperadilan Medan menyatakan tak pernah menyebut Doddy 'mafia tanah'; inti laporan soal em...
Groundbreaking Huntap di Aceh Tamiang, Target 2.399 Unit 2026
Pemerintah memulai pembangunan 178 huntap di Alur Jambu, Aceh Tamiang, bagian dari target 2.399 unit pada 20...
Medan: Polrestabes Gagalkan Peredaran Vape Getar, Pemko Gandeng KPK
Polrestabes Medan menangkap pelaku dan menyita 450 bungkus vape getar; warga Medan Belawan hidup di dapur se...
PKA Sumut Belajar Tata Kelola Lingkungan ke DLH DKI
Puluhan calon pemimpin administrator Sumut mengikuti Studi Lapangan PKA ke DLH DKI Jakarta untuk mempelajari...
Aris Rinaldi Nasution Terpilih Kembali Ketua Forwakum Sumut 2026-2029
Aris Rinaldi Nasution kembali terpilih sebagai Ketua Forwakum Sumut 2026–2029 setelah unggul tipis dalam pem...
Polantas Karib: Sat Lantas Pematangsiantar Edukasi 60 Anak TK soal Lalu Lintas
Sat Lantas Polres Pematangsiantar menggelar Polantas Karib untuk 60 anak TK, mengajarkan rambu lalu lintas,...