Panen Perdana Pisang Kepok Abu Asahan, Akan Didaftarkan ke Kementan
KISARAN — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin melakukan panen perdana Pisang Kepok Abu yang dikembangkan PT Hijau Surya Biotechindo pada Minggu, 4 Oktober. Buah ini unik karena kulitnya berwarna abu-abu dan direncanakan didaftarkan bersama Pemerintah Kabupaten Asahan ke Kementerian Pertanian melalui bidang Perlindungan Varietas Tanaman dengan nama Pisang Kepok Abu Asahan Hijau Surya.
Ciri khas buah dan kegunaan
Direktur PT Hijau Surya Biotechindo Kabupaten Asahan, Budi Chandra, menjelaskan keunikan pisang ini terletak pada warna kulitnya dan karakter fisik buahnya. Warna luar abu-abu membedakannya dari varietas kepok yang umum berwarna hijau, sementara daging buah berwarna kuning.
“pisang tersebut memiliki keunikan pada warna kulit buah yang berwarna abu-abu, berbeda dengan pisang kepok pada umumnya yang memiliki kulit berwarna hijau,”
Menurut Budi, tekstur daging buah kenyal sehingga cocok untuk berbagai olahan. Ia menyebutkan kegunaan praktisnya:
- dikukus,
- digoreng,
- dibuat keripik.
“Pisang ini Kepok Abu, warna luarnya abu-abu, sedangkan warna daging buahnya kuning. Teksturnya kenyal dan cocok untuk dibuat kukus, goreng maupun keripik,”
Proses seleksi dan pendaftaran
Menurut keterangan perusahaan, varietas ini telah melalui proses seleksi panjang di lapangan. Hasil seleksi tersebut kemudian akan diajukan untuk pendaftaran resmi. Proses pendaftaran bertujuan untuk mengakui varietas secara formal dan melindungi hak komersial serta asal-usulnya sebagai varietas dari Asahan.
Penilaian Bupati dan harapan pengembangan
Bupati Taufik Zainal Abidin menilai kualitas panen perdana dari sisi tampilan luar dan isi buah baik. Ia berharap varietas lokal ini dapat dikembangkan lebih luas untuk mendukung ekonomi pertanian daerah.
“Kita lihat secara utuh kualitasnya baik. Dari luar terlihat abu-abu dan dalamnya berwarna kuning sehingga pada saat dimasak, dikukus dan digoreng kandungannya lebih baik,”
“Berharap pisang Kepok Abu tersebut dapat terus dikembangkan dan dibudidayakan, sehingga menjadi salah satu potensi pertanian yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,”
Implikasi dan langkah selanjutnya
Jika pendaftaran ke Kementerian Pertanian berhasil, varietas ini akan mendapat pengakuan resmi yang mendukung upaya pembibitan dan budidaya skala lebih luas. Ke depan, pengembangan pasar olahan pisang dan peningkatan produksi lokal menjadi fokus potensial bagi pemangku kepentingan di Asahan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Saksi Tegaskan Tidak Sebut Doddy 'Mafia Tanah' di Sidang Praperadilan
Saksi pelapor di praperadilan Medan menyatakan tak pernah menyebut Doddy 'mafia tanah'; inti laporan soal em...
Groundbreaking Huntap di Aceh Tamiang, Target 2.399 Unit 2026
Pemerintah memulai pembangunan 178 huntap di Alur Jambu, Aceh Tamiang, bagian dari target 2.399 unit pada 20...
Medan: Polrestabes Gagalkan Peredaran Vape Getar, Pemko Gandeng KPK
Polrestabes Medan menangkap pelaku dan menyita 450 bungkus vape getar; warga Medan Belawan hidup di dapur se...
PKA Sumut Belajar Tata Kelola Lingkungan ke DLH DKI
Puluhan calon pemimpin administrator Sumut mengikuti Studi Lapangan PKA ke DLH DKI Jakarta untuk mempelajari...
Aris Rinaldi Nasution Terpilih Kembali Ketua Forwakum Sumut 2026-2029
Aris Rinaldi Nasution kembali terpilih sebagai Ketua Forwakum Sumut 2026–2029 setelah unggul tipis dalam pem...
Polantas Karib: Sat Lantas Pematangsiantar Edukasi 60 Anak TK soal Lalu Lintas
Sat Lantas Polres Pematangsiantar menggelar Polantas Karib untuk 60 anak TK, mengajarkan rambu lalu lintas,...